Minggu, 04 September 2011

Lebaran (Hukum)

Idul Fitri 1432 H telah berakhir dengan berbagai macam kegiatan. Sisa-sisa Lebaran telah berserakan di mata kita. Botol dan kaleng sisa minuman yang menggunung. Tabungan yang terkuras untuk membagikan sebagian rezeki ke sesama. Sisa makanan yang masih tersimpan dingin di lemari es.


Begitu juga ini yang tersisa di kamera saya sebagai pembelajaran bagi semuanya. Tergambar bagaimana begitu penanggalan merah atas nama agama. Prinsipnya setiap orang akan memaafkan apa saja yang kita perbuatan karena lebaran adalah hari baik. Pada prinsipnya juga hukum tidak mengenal itu. Sewaktu saya kuliah di Fakultas Hukum, saya diajarkan tentang apa itu persamaan di mata hukum (equality before the law). Sayangnya apa yang selalu dikumdangan dosen saya sampai sekarang kepada mahasiswa, tetap saja tidak membuat orang mengerti dan menghormati hukum. Hukum sepertinya tidak ada tempat di negeri ini. Di comberan saja tidak ada tempatnya.


Bersepeda Motor Tanpa Helm di Depan Palcomtech Basuki Rahmat Palembang

Bersepeda Motor Tanpa Helm di Depan Cambai Agung, Palembang
Padahal tidak mengenakan helm ada sanksi hukumnya berdasarkan pasal 290 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang

Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Maklum mereka para pelanggar hukum sudah tahu bahwa polisi juga mau lebaran dan pasti memaafkan karena hari itu lebaran (hukum).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar