Minggu, 02 Maret 2014

Utang Dividen Perseroan Kepada Pemegang Saham Dijadikan Tambahan Modal Perseroan

Kewajiban perseroan memberikan dividen dari laba perseroan merupakan hak yang dimiliki oleh pemegang saham untuk menerima pembayarannya. Dalam penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf g Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, salah satu dari dua belas ruang lingkup dividen adalah pembagian laba dalam bentuk saham. Secara hukum, pembagian dividen salah satunya dapat dibagikan dalam bentuk saham yang mana modal perseroan terbagi dalam saham-saham yang dimiliki oleh pemegang saham

Perseroan diperkenankan untuk membagi dividen yang terutang atau sebelum tahun buku berakhir (dividen interim) dengan syarat tidak membuat kekayaan bersih perseroan lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib dan tidak mengganggu kewajiban perseroan kepada kreditor. Jika ternyata akhirnya perseroan rugi pada akhir tahun buku maka pemegang saham wajib mengembalikannya (pasal 72 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007). Jika dividen yang dibagi dalam bentuk saham maka akan menambah komposisi jumlah saham (dalam hal perseroan untung) atau bahkan mengurangi jumlah saham (dalam hal perseroan rugi)


Jadi, utang dividen perseroan diperkenankan dikonversikan (dalam bentuk saham) sebagai tambahan modal dalam perseroan.

Dividen Sebagai Jaminan Utang Perseroan Kepada Kreditor

Dividen diartikan sebagai seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan yang dibagikan kepada pemegang saham (pasal 71 ayat [2] Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007) sesuai dengan saham yang dimilikya (lihat pasal 52 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).

Pada saat pendirian tentunya belum ada laba yang dimiliki oleh perseroan. Laba tentunya akan didapat dikemudian hari setelah perseroan melakukan aktivitas bisnisnya. Jika perseroan telah mendapatkan keuntungan (yang menjadi tujuan luhur pendirian perseroan), maka pemegang saham memiliki hak untuk menerima pembayaran dividen dari perseroan.  

Jika dikaitkan dengan pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dividen dikategorikan sebagai piutang (hak untuk menerima pembayaran). Jaminan Fidusia dapat memberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis Benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian  (hari).  Segi komersial ketentuan ini secara tegas membolehkan Jaminan Fidusia mencakup Benda yang diperoleh di kemudian hari atau menjamin fleksibilitas yang berkenaan dengan hal ihwal benda yang dapat dibebani Jaminan Fidusia bagi pelunasan utang.

Jadi dividen sebagai piutang yang akan diterima oleh pemegang saham di kemudian hari dapat dijadikan  jaminan utang perseroan kepada kreditur.