Selasa, 21 Juni 2011, berlokasi di Jalan Radial, Palembang sekitar pukul 10:03 WIB, saya menemukan sepeda motor dengan nomor polisi berwarna merah yang menjadi ciri khas kendaraan milik pemerintah. Secara umum kendaraan ini telah memenuhi perlengkapannya laik jalan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Kaca spion ada, nomor polisi ada, spakbor ada, pengendara menggunakan helm dan menyalakan lampu.
Tapi sepertinya tetap ada yang salah, yaitu pengendaranya. Seorang Pegawai Negeri Sipil yang mengendarainya seharusnya tidak menggunakan celana jeans dan kaos "Polo" pada saat jam kerja. Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 berhubungan dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999. Pasal 21 menyatakan bahwa PNS dalam melaksanakan tugasnya menggunakan tanda pengenal berupa seragam dan tanda pengenal lainnya. Apa seragam PNS sekarang seperti itu?
Andaikata pengendara itupun seorang PNS yang sedang tidak melaksanakan kewajibannya, tidak sepatutnya menggunakan fasilitas negara. Kode etik PNS dalam pasal 28 menyatakan bahwa PNS melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya dan menggunakan (untuk melaksanakan tugasnya) dan memelihara barang-barang dinas dengan sebaik-baiknya. Jadi apa boleh PNS jika sedang cuti menggunakan "barang-barang dinas"?
Kalau pengendara itu adalah PNS seharusnya dia sudah dapat diberhentikan berdasarkan pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979, karena melanggar sumpah/janji yang diucapkan saat menjadi PNS yaitu "Demi Allah, saya bersumpah/berjanji Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah; bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara."
Tapi mungkin juga pengendara itu sedang diberikan perintah oleh atasannya. Motor itu akhirnya parkir di salah satu foto studio. Mungkin saja dia sedang disuruh atasannya untuk mengambil foto atasannya di sana. Kode etik juga menyatakan bahwa PNS menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri Sipil serta mentaati segala peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan perintah-perintah atasan dengan penuh kesadaran, pengabdian, dan tanggung jawab.
Jadi bingung siapa yang tidak benar-benar tulus mengabdi untuk negara ini? Jika kita dipercaya atas perkara kecil niscaya kitapun akan dipercaya dengan perkara besar. Masalah kecil saja tidak bisa diselesaikan apalagi masalah besar "jonggos"ku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar