Kamis, 04 Agustus 2011

Sabuk Pengaman Mobil Polisi

Hari ini, Jumat, tanggal 05 Agustus 2011, sekitar pukul 07:35 WIB, bertempat di simpang empat lampu lalu lintas Jalan R. Sukamto dan Jalan Basuki Rahmat (Palembang). Laju motor Yamaha Vega-ku terhenti oleh lampu berwarna merah. Pagi itu kendaraan bermotor menyemut. Semua orang hendak memulai rutinitasnya di pagi yang cerah tanpa awan.

Di depan motorku berhenti sebuah mobil Mazda berwarna coklat keabu-abuan. Nomor kendaraan mobil itupun tidak seperti biasanya pada umumnya dimana terdapat nomor kendaraan dan tahun waktu berakhirnya. Hanya tertulis 19-VI dengan lambang kepolisian di depan angka tersebut. Ternyata penumpang yang duduk di bangku belakang tersebut merupakan polisi dengan lambang melati di bahu kirinya. Hanya 2 (dua) orang yang berada di dalam kendaraan yang kaca dilapisi kaca film cukup gelap.

Sepertinya tidak ada yang aneh pada kendaraan, tapi keanehan terletak pada pengemudinya. Dari balik kegelapan kaca filmnya terlihat bahwa pengemudinya tidak menggunakan sabuk keselamatan seperti yang diwajibkan pasal 106 ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi yang diatur dalam pasal 289-nya.

Pasal 106 ayat (6) :
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan"

Pasal 289 :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)"

Mungkin Pak Polisi itu lupa dengan janjinya sewaktu diangkat menjadi polisi dulu. Jika lupa saya coba ingatkan kembali isi pasal 23 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.

"Demi Allah, saya bersumpah/berjanji bahwa saya untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, Tri Brata, Catur Prasatya, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah. Bahwa saya akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan kedinasan di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorangan atau golongan. Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan semangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya"

Memang tidak jelas juga pengemudi mobil polisi itu seorang sipil atau anggota kepolisian juga. Kalaupun tidak, Pak Polisi bermelati di bahunya itu telah membiarkan pelanggaran hukum terjadi. Kalau kendaraan sipil pasti sudah diperintahkan menepi dan dikenakan "denda" atau tilang. Lucunya lagi persimpangan tersebut pagi itu dijaga oleh sekitar 4 (empat) polisi lalu lintas yang jelas pangkatnya lebih rendah dari Pak Polisi yang menggunakan kendaraan dinas polisi. Salah satu polisi yang berdiri di bahu jalan memberikan hormat kepadanya. Penghormatan kepada kendaraan polisi yang melakukan pelanggaran undang-undang.

Saran saja kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap ulang tahun Bhayangkara, janji dalam pasal 23 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tersebut diucapkan kembali, agar kalian selalu ingat bahwa pengabdian dan kewajiban selalu sesuai hukum. Ingat fungsi kalian sebagaimana dinyatakan dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 adalah memelihara keamanan dan ketertiban maryarakat, menegakkan hukum, melindungi, menganyomi dan melayani maryarakat.

Ada tertulis "jika kita dipercaya dalam perkara-perkara kecil niscaya kita akan dipercaya juga dalam perkara-perkara besar." Hal kecil saja kita tidak dapat laksanakan apalagi hal besar Pak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar