Selasa, 29 Oktober 2013

TANGGUNG JAWAB, HUBUNGAN HUKUM, DAN MEKANISME DALAM LEASING


Dalam kamus Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English karya A. S. Hornby, “lease” diartikan sebagai “contract by which the owner of land or building (the lessor) agrees to let another (the lessee) have to use of it for certain time for a fixed money payment (called rent)”. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1196/KMK.01/1991, leasing atau sewa guna usaha diartikan sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. 
Dari pengertian tersebut, tersurat bahwa subjek hukum dari lembaga leasing, pada prinsipnya hanya terdapat 2 (dua) pihak yaitu pemilik benda (lessor) dan pihak yang menyewa yang memiliki opsi untuk membeli/memiliki benda yang disewanya (lessee). Lessor dalam memenuhi kebutuhan lessee tidak sepenuhnya berdiri sendiri akan tetapi juga dibantu oleh Supplier selaku penjual barang yang hendak disewa oleh lessee dan kreditur selaku pihak yang memberikan bantuan pendanaan lessor dalam membeli barang yang hendak disewakan kepada lessee.
Tanggung jawab dari lessor, pada prinsipnya menyerahkan barang yang akan disewa guna usahakan oleh lesse sesuai dengan permintaan dan perjanjian antara lessor dan lesse. Apabila yang disewa guna usahakan adalah benda tidak bergerak maka bukti pemilikannya juga menjadi tanggung jawab lessor untuk menyimpannya dengan sebaik-baiknya, agar pada saat sejumlah uang lunas dibayar atas sewa objek dan lessee memilih untuk menjadikan hak miliknya, maka bukti pemilikan itu dapat dialihkan. Secara hak kebendaan, lessor juga bertanggung jawab bahwa benda yang disewa guna usahakan juga bebas dari sengketa atau pembebanan hak preferen guna melindungi kepentingan lessee yang mungkin akan menjadi hak miliknya jika semua kewajiban dan jangka waktunya perjanjiannya dengan lessor berakhir. Lessor memiliki kewajiban untuk menatausahakan segala administrasi sehubungan perjanjian dengan lessee  untuk kepentingan kreditur dalam hal pengawasan pinjamannya kepada lessor. Lessor dan tidak memiliki kewajiban membuat perjanjian leasing dengan lessee. Akan tetapi secara de facto, perjanjian sewa guna usaha menjadi kewajiban lessor untuk membuat perjanjian secara baku (standar contract) untuk kepentingan lessor dan lessee. Oleh karena kepemilikan atas nama lessor, pada umumnya, lessor juga bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran pajak atas objek leasing termasuk pajak penghasilan apabila lessee memilih opsi untuk membeli objek leasing.
Lessee memiliki tanggung jawab yang lebih banyak daripada lessor dalam leasing. Lessee dalam leasing memiliki bertanggung jawab sebagai berikut:
1.    Menjaga dan memelihara objek leasing bahkan memperbaikinya apabila terjadi kerusakan;
2.    Membayar sejumlah uang, tapi tidak terbatas, atas:
a.       Biaya sewa selama masa sewa (angsuran), dan biaya pembelian jika memilih opsi untuk membeli, kepada lessor;
b.      Biaya premi asuransi kepada perusahaan asuransi untuk mengalihkan resiko;
c.       Biaya notaris, bea meterai, biaya pembebaan hak preferan atas objek leasing pada saat terjadinya perikatan antara lessor dan lesse, dan biaya penagihan, biaya pengacara, serta biaya sehubungan dengan penyitaan apabila terjadinya wanprestasi;
d.      Biaya balik nama ke atas lessee apabila lessee memilih opsi untuk memiliki/membeli objek leasing sebelumnya.
Tanggung jawab supplier dalam leasing adalah menyediakan barang yang hendak dibeli oleh lessor atau disewa oleh lessee sesuai permintaan dari lessor dan lessee. Selain itu juga, supplier berkewajiban menyerahkan objek leasing seketika setelah dilunasi oleh lessor. Sedangkan tanggung jawab kreditur, menyediakan sejumlah uang sesuai permintaan dan kesepakatan dengan lessor.
Hubungan hukum yang terjadi antara supplier dengan lessor adalah hubungan antara penjual dan pembeli. Supplier bertindak selaku penjual yang menjual objek yang akan dijadikan objek leasing dan lessor bertindak selaku pembeli dari objek yang dijual oleh supplier. Setelah kegiatan jual beli terlaksana antara supplier dengan lessor, maka hubungan hukum selanjutnya terjadi adalah antara lessor dan lesse. Kedudukan lessor dalam leasing sebagai pihak yang menyewakan barang miliknya sekaligus sebagai lembaga intermediasi yang antara lessee dan supplier dalam hal terdapatnya hak opsi. Objek leasing merupakan jaminan pelaksanaan prestasi yang diperjanjikan oleh lessor dan lessee.
Dalam hal pembelian objek leasing dari supplier tidak sepenuhnya dilakukan oleh lessor, dimana uang pembelian lessor dari supplier dari pihak III dalam hal ini kreditur, maka kedudukan lessor dengan kreditur sebagai hubungan pinjam meminjam. Kreditur memiliki hak tagih kepada lessor dengan jaminan berupa piutang yang dimiliki lessor terhadap lessee.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar