|
PENGERTIAN
|
RUANG
LINGKUP
|
JANGKA
WAKTU
|
KRITERIA
OBJEK
|
Perlindungan
Varietas Tanaman
(Undang-undang Nomor
[UU No.] 29 Tahun 2000)
|
hak khusus yang diberikan negara
kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk
menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan
kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya selama waktu
tertentu.
hak yang
diberikan kepada perorangan atau badan hukum yang mengajukan permohonan hak
Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia setelah mengajukan permohonan hak Perlindungan
Varietas Tanaman untuk varietas tanaman yang sama di negara lain.
|
jenis atau spesies
tanaman yang baru,
unik, seragam, stabil, dan diberi nama
adalah “Baru” jika bahan perbanyakan
atau hasil panen dari
varietas tersebut belum pernah
diperdagangkan di Indonesia atau
sudah diperdagangkan tetapi tidak
lebih dari setahun, atau telah
diperdagangkan di luar negeri tidak
lebih dari 4 (empat) tahun untuk
tanaman semusim dan 6
(enam) tahun untuk tanaman tahunan.
Sifat genotipe atau kombinasi
genotipe merupakan salah satu unsur
karakter dasar yang membedakan varietas tanaman yang satu dengan varietas
lainnya.
Genotipe adalah susunan gen yang
menghasilkan karakter
tertentu. Penilaian dilakukan baik
terhadap salah satu atau beberapa sifat atau karakter tanaman yang
bersangkutan.
Varietas yang apabila diperbanyak
tidak mengalami perubahan adalah varietas tersebut tetap stabil di dalam
proses perbanyakan benih atau
propagasi dengan metode tertentu, misalnya produksi benih hibrida, kultur
jaringan, dan stek.
adalah “Seragam” jika sifat-sifat
utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun
bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda
adalah “Stabil” jika sifat-sifatnya tidak
mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang
diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada
setiap akhir siklus tersebut
Siklus perbanyakan khusus
adalah siklus perbanyakan untuk
varietas tanaman hibrida atau pola perbanyakan melalui kultur jaringan dan
stek dari daun/batang.
|
20 (dua puluh) tahun
untuk tanaman semusim
25 (dua puluh lima)
tahun untuk tanaman tahunan
|
Tanaman tahunan ditujukan untuk
jenis pohon-pohonan (tree) dan tanaman merambat (vine) yang
masa produksinya lebih dari satu tahun.
Tanaman semusim adalah tanaman
lainnya selain tanaman tahunan (yang produksinya tidak lebih dari satu tahun)
Varietas tanaman yang selanjutnya
disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies
yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah,
biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat
membedakan dari jenis atau spesies
yang sama oleh sekurangkurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila
diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Varietas dari spesies tanaman yang
dapat diberi hak adalah semua jenis tanaman, baik yang berbiak secara
generatif maupun secara vegetatif, kecuali bakteri, bakteroid, mikoplasma,
virus, viroid dan bakteriofag.
Perbanyakan generatif adalah
perbanyakan tanaman melalui perkawinan sel-sel reproduksi, sedangkan
perbanyakan vegetatif
adalah perbanyakan tanaman tidak
melalui perkawinan sel-sel reproduksi.
|
Rahasia
Dagang
(UU No. 30 Tahun 2000)
|
Hak atas informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik Rahasia Dagang
|
metode
produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang
teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui
oleh masyarakat umum
Hak atas
Rahasia Dagang meliputi hak untuk menggunakan sendiri dan hak untuk
memberikan lisensi maupun hak melarang pihak lain untuk menggunakan atau
mengungkapkan haknya kepada pihak lain untuk kepentingan komersial.
|
Tidak ada. Sepanjang
kriteria informasi dipertahankan maka perlindungan rahasia dagang tetap
berlaku terhadap informasi tersebut.
|
Informasi yang bersifat
rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui semua upaya
dan langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus
dilakukan. Misalnya, di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku
berdasarkan praktik umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang
dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula
dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana Rahasia Dagang
itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan tersebut.
Adalah “Informasi
dianggap bersifat rahasia” jika informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak
tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
Adalah “Informasi
dianggap memiliki nilai ekonomi” jika sifat kerahasiaan informasi tersebut
dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial
atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
Adalah “Informasi
dianggap dijaga kerahasiaannya” jika pemilik atau para pihak yang
menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
|
Desain
Industri
(UU Nomor 31 Tahun
2000)
|
hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Pendesain atas hasil kreasinya
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut
hak Pemohon
untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam
Konvensi Paris untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang
diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau
Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang
sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun
waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris.
|
Desain
Industri yang baru tidak sama dengan desain industri yang telah ada
sebelumnya baik telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar
Indonesia.
Suatu Desain
Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling
lama 6
(enam) bulan
sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri telah dipertunjukkan dalam
suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri
yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
telah
digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan
pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Hak Desain
Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Pemegang Hak
Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain
Industri
yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
membuat,
memakai,
menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain
Industri, kecuali pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan
pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak
Desain Industri.
|
10 (sepuluh) tahun
|
suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan
|
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
(UU No. 32 Tahun 2000)
|
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Pendesain atas hasil
kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut
|
Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu yang orisinal atau merupakan hasil karya mandiri Pendesain (bukan
tiruan), dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat
tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain.
Hak
eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di
dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu, kecuali
pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan
pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Hak
eksklusif adalah hak yang hanya diberikan kepada pemegang Hak untuk dalam
jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak
lain. Pihak lain dilarang melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
tersebut tanpa persetujuan Pemegang Hak. Pemberian hak kepada pihak lain
dapat dilakukan melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, atau
sebab-sebab lain.
“kepentingan
yang wajar” adalah penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian itu
secara umum tidak termasuk dalam penggunaan hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu. Kriteria kepentingan yang wajar tidak semata-mata diukur dari ada
tidaknya unsur komersial, tetapi juga dari kuantitas penggunaan.
|
10
(sepuluh) tahun sejak diterima pendaftarannya (bukan sejak dibuat, dijual,
digunakan, dipakai atau diedarkannya barang yang di dalamnya terdapat seluruh
atau sebagian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam kaitan transaksi yang
mendatangkan keuntungan)
|
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi
dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah
elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit
Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan Sirkuit Terpadu.
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi,
yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling
berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor
yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
|
Paten
(UU No. 14 Tahun 2001)
|
hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
hak Pemohon
untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang bergabung dalam
Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement
Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa
tanggal penerimaan di negara adalah merupakan tanggal prioritas di negara
tujuan yang juga anggota salah sari dari kedua perjanjian itu selama
pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan
berdasarkan Paris Convention tersebut.
|
Paten
diberikan untuk Invensi yang baru mengandung langkah inventif serta dapat
diterapkan dalam
industri.
“mengandung
langkah Inventif” jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyaikeahlian
tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
Suatu
Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan Invensi tersebut tidak
sama dengan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar
Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, atau
dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi
tersebut
Suatu
Invensi dapat ditetapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat
dilaksanakan dalam industri. Jika invensi tersebut dimaksudkan sebagai produk
maka produk tersebut harus mampu dibuat secara berulang-ulang
(secara
massal) dengan kualitas yang sama, sedangkan jika invensi berupa proses maka
proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktek.
Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan
praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya
dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana.
Paten
sederhana hanya diberikan untuk invensi yang berupa alat atau produk yang
bukan sekedar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan
yang lebih praktis dari pada invensi sebelumnya dan bersifat kasat mata atau
berwujud (tangible).
Paten tidak
diberikan untuk Invensi tentang:
a. proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas
agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang
ditetapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
d. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik (manusia, hewan, atau tanaman sedangkan yang dimaksud dengan jasad
renik adalah makhluk hidup yang berukuran sangat kecil dan
tidak dapat dilihat secara kasat mata melainkan harus dengan bantuan
mikroskop, misalnya amuba, ragi, virus dan bakteri) dan; proses biologis yang esensial
untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses
mikrobiologis (proses penyilangan yang
bersifat konvensional atau alami, misalnya melalui teknik stek,cangkok, atau
penyerbukan yang bersifat alami, sedangkan proses non biologis atau proses
mikrobiologis untuk memproduksi tanaman atau hewan yang biasanya bersifat
trasgenik/ rekayasa genetika yang dilakukan dengan menyertakan proses
kimiawi, fisika, penggunaan jasad renik, atau bentuk rekayasa genetika
lainnya).
|
20 (dua
puluh) tahun dan 10 (sepuluh) tahun untuk paten sederhana
.
|
ide Inventor
yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses.
Paten
sederhana tidak mencakup proses, penggunaan, komposisi, dan produk yang
merupakan product by process. Objek paten sederhana hanya dibatasi pada
hal-hal yang bersifat kasat mata (tangible),
bukan yang tidak kasat mata (intangible)
|
Merek
(UU No. 15 Tahun 2001)
|
hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar
dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan
sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya
hak pemohon
untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris
Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement
Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan
bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara
tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama
pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan
berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial Property.
|
Merek Dagang
adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek
Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa
sejenis lainnya.
Merek tidak
dapat didaftar apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini :
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas
agama, kesusilaan, atau
ketertiban
umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya.
Indikasi Geografis yaitu suatu tanda
yang menunjukan daerah yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena
faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, manusia atau kombinasinya
tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indikasi
geografis adalah suatu indikasi atau identitas dari suatu barang yang berasal
dari suatu tempat, daerah, atau wilayah tertentu yang menunjukan adanya
kualitas, reputasi dan karakteristik termasuk faktor alam dan faktor manusia
yang dijadikan atribut dari barang tersebut.
Indikasi Asal yaitu suatu tanda yang
memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak didaftarkan atau hanya
menunjukkan asal suatu barang dan/atau jasa
|
10 (sepuluh) tahun dan
dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama jika: dilakukan 12 (dua
belas) bulan sebelum jangka waktunya berakhir; barang/jasa yang menggunakan
merek terdaftar masih diproduksi atau diperdagangkan; dan tidak ada kesamaan
|
tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa
Tanda yang
digunakan sebagai indikasi geografis dapat berupa etiket atau label yang
dilekatkan pada barang yang dihasilkan berupa nama tempat, daerah, atau
wilayah, kata, gambar, huruf atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Pengertian
nama tempat dapat berasal dari nama yang tertera dalam peta geografis atau
nama yang karena pemakaian secara terus menerus sehingga dikenal sebagai nama
tempat asal barang yang bersangkutan. Perlindungan indikasi geografis
meliputi barang-barang yang dihasilkan oleh alam, barang hasil pertanian,
hasil kerajinan tangan atau hasil industri tertentu lainnya.
|
Hak
Cipta
(UU No. 19 Tahun 2002)
|
hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
hak yang
berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak
atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk
memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan
bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya
siarannya
|
Hak Cipta
merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu
ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang
berlaku.
termasuk
mengumumkan dan memperbanyak adalah kegiatan
menerjemahkan,
mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual,
menyewakan,
meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik,
menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui
sarana apa pun.
Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Hak Cipta
dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik
seluruhnya maupun sebagian karena
a.
Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d.
Perjanjian tertulis; atau
e.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak Cipta
yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia,
menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta
tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan
hukum.
Hak Cipta
yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia,
menjadi
milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak
dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
|
Hak Cipta
atas Ciptaan:
a. buku, pamflet,
dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama
atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala
bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni
batik;
e. lagu atau
musik dengan atau tanpa teks;
f.
arsitektur;
g. ceramah,
kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat
peraga;
i. peta;
j.
terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai;
berlaku
selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
setelah Pencipta meninggal dunia.
Untuk
Ciptaan yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama
hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50
(lima puluh) tahun sesudahnya.
Hak Cipta
atas Ciptaan:
a. Program
Komputer;
b.
sinematografi;
c.
fotografi;
d. database;
dan
e. karya
hasil pengalihwujudan;
berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak Cipta
atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan; berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak pertama kali iterbitkan.
Hak Cipta
atas Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku
selama 50
(lima puluh)
tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak Cipta
atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara atas:
a. folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama,
seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi,
tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya; berlaku tanpa batas waktu;
Folklor adalah sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang dibuat oleh
kelompok maupun perorangan dalam masyarakat, yang menunjukkan identitas sosial
dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti
secara turun temurun, termasuk: cerita rakyat, puisi rakyat; lagu-lagu rakyat
dan musik instrumen tradisional; tari-tarian rakyat, permainan tradisional;
hasil seni antara lain berupa: lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan,
mosaik, perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik dan tenun
tradisional.
b. Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan (Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan
tersebut untuk kepentingan Penciptanya) dan Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya
dan/atau penerbitnya (Negara
memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya) berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan
tersebut
pertama kali diketahui umum.
Hak Cipta
atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit atas Ciptaan yang telah
diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut
hanya tertera nama samaran Penciptanya, penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan
tersebut untuk kepentingan Penciptanya
berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Jangka waktu
berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian
dihitung
mulai tanggal Pengumuman bagian yang terakhir sehingga setiap jilid atau
ikhtisar dan berita itu masing-masing dianggap sebagai Ciptaan tersendiri.
Jangka waktu
perlindungan bagi hak Pencipta atas:
a. Pencantuman
nama Pencipta dalam Ciptaannya berlaku tanpa batas waktu;
b. Perubahan
Ciptaan berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan
yang bersangkutan, kecuali untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran
Penciptanya.
Tanpa
mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang
dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan
bagi Ciptaan yang
dilindungi:
a. selama 50
(lima puluh) tahun;
b. selama
hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah
Pencipta meninggal dunia dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya
setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui
oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal dunia.
|
a. buku,
Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau
musik dengan atau tanpa teks;
e. drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa
dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.
arsitektur;
h. peta;
i. seni
batik;
j.
fotografi;
k.
sinematografi;
l.
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain
dari hasil pengalihwujudan.
Tidak ada
Hak Cipta atas:
a. hasil
rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan
perundang-undangan;
c. pidato
kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan
pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.
Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut
sifatnya
yang asli;
b.
Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau
diperbanyak
oleh atau
atas nama Pemerintah, kecua li apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi,
baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada
Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak;
atau
c.
Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita,
Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus
disebutkan secara lengkap.
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.
penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya
ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna
keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c.
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna
keperluan:
(i) ceramah
yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii)
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d.
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para
tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e.
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan
cara atau alat
apa pun atau
proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan,
dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan
yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur,
seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer
yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Untuk
kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan,
terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah
mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a.
mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan
dan/atau
Perbanyakan
Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang
ditentukan;
b.
mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak
lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara
Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta
yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk
pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut
dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam huruf b.
Kewajiban
untuk menerjemahkan, dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama
karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam
bahasa
Indonesia.
Kewajiban
untuk memperbanyak, dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga)
tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan
alam dan
buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
b. 5 (lima)
tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah
diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh)
tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah
diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
Penerjemahan
atau Perbanyakan sebagaimana hanya dapat
digunakan
untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk
diekspor ke
wilayah Negara lain.
Pemerintah
melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah
di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban
umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
Pengumuman
suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional
melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak
meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang
wajar dari
Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.
Lembaga
Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan berwenang mengabadikan Ciptaan itu
semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk
penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan
yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
Untuk
memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret
seseorang
harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin
ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang
dipotret meninggal dunia.
Jika suatu
Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman
setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat
juga orang lain dalam potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan
izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
Hal ini
hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a. atas
permintaan sendiri dari orang ya ng dipotret;
b. atas
permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk
kepentingan orang yang dipotret.
Pemegang Hak
Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa
persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa
persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c. tidak
untuk kepentingan yang dipotret,
apabila
Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret,
atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah
meninggal dunia.
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas
seorang Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat
komersial, kecuali
dinyatakan
lain oleh orang yang berkepentingan.
Untuk
kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana,
Potret
seseorang
dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi
yang berwenang.
Kecuali
terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan
fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni
lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk
mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau
memperbanyaknya dalam satu katalog
apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.
(lihat juga Jangka Waktu Hak Cipta)
|
Minggu, 06 Oktober 2013
Bagan Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia (Pengertian, Ruang Lingkup, Jangka Waktu dan Kriteria Objek)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar