Selasa, 15 Oktober 2013

Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Bank Umum

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Pada tahun 1989, negara-negara yang tergabung dalam G7 (Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Italia, Perancis, Jerman, dan Inggris) bersepakat untuk membentuk Financial Action Task Force[1]. Lembaga antarpemerintah ini bertugas menetapkan standar dan mempromosikan pelaksanaan yang efektif dari langkah-langkah hukum, peraturan dan operasional dalam memerangani pencucian uang dan pendanaan teroris, serta ancaman terkait lainnya yang dapat mengganggu integrasi sistem keuangan internasional. Dalam pelaksanaannya, lembaga yang bermarkas di Paris ini memberikan rekomendasi kepada pembentuk undang-undang di masing-masing negara anggota agar dapat menghasilkan peraturan perundang-undangan yang tidak ramah terhadap pencucian uang dan pendanaan teroris. Lembaga yang melakukan pertemuan sebanyak 3 (tiga) kali dalam setahun ini memantau perkembangan negara anggotanya dalam melaksanakan tindakan yang memerangi ulasan pencucian uang dan pendanaan teroris guna melindungi sistem keuangan internasional dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pada tanggal 18 Agustus 2013, FATF mengeluarkan suatu pernyataan resmi yang menyatakan bahwa Indonesia sebagai anggota FATF termasuk dalam salah satu negara yang tidak memiliki komitmen dalam memberantas aksi pencucian uang dan pendanaan terorisme.  Indonesia tergolong ke dalam Non Cooperative Contries and Terrorist[2] bersama Korea Utara, Iran, Equador, Etopia, Kenya, Myanmar, Nigeria, Pakistan, Republik Demokratik Sao Tome dan Principe, Siriah, Tanzania, Turki, Vietnam, dan Yaman.
Indonesia dinilai FATF telah melakukan perkembangan yang cukup signifikan dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain undang-undang tersebut Indonesia juga menerbitkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris sebagai pengganti atas pasal 11 dan pasal 13 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang. Akan tetapi menurut FATF, Undang-undang tersebut khususnya Undang Nomor 9 Tahun 2013 belum dapat dinilai karena masih baru diundangkan sehingga Indonesia tetap ditahan oleh FATF dalam NCCT.
Negara secara makro melakukan pencegahan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan teroris melibatkan unit kerja mikro berupa penyedia jasa keuangan. Salah satu penyedia jasa keuangan yang terlibat dalam tugas tersebut adalah bank. Bank Indonesia selaku pengawas dan pengatur seluruh bank di Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum serta Surat Edaran Bank Indonesia untuk semua bank umum di Indonesia Nomor 15/21/DPNP tentang tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum sebagai lex speciale[3].

B.  Permasalahan
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut di atas maka permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme pada bank umum?

C.  Tujuan dan Manfaat
Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme pada bank umum. Hasil penulisan ini kiranya dapat bermanfaat sebagai sumbangsih bagi dunia ilmiah dalam mempeluas kepustakaan dalam studi hukum perdata, khususnya dalam kajian bidang hukum perbankan.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA/KERANGKA TEORI

            Hukum perbankan di Indonesia terdiri dari hukum substantif dan hukum ajektif. Hukum perbankan substantif adalah rangkaian kaedah yang merumuskan hak dan kewajiban dari subjek yang terkait dalam hubungan hukum perbankan. Hukum perbankan ajektif adalah serangkaian kaedah yang memberikan petunjuk dengan jelas tentang penegakan kaedah substantif dari hukum perbankan. Hubungan antara hukum perbankan ajektif dan hukum perbankan substantif adalah komplementer yang saling mengisi.
            Secara substantif atau secara materil, bank merupakan lembaga keuangan intermediasi, dimana memiliki fungsi perantara keuangan dalam masyarakat. Bank diberikan fungsi menghimpun dana masyarakat yang lebih dan di sisi lain berfungsi menyalurkan dana lebih tersebut kepada masyarakat yang kekurangan dana melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan perbankan di Indonesia diselenggarakan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Guna mencapai mencapai tujuan spiritualistis tersebut perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Prinsip Kehatihatian (prudential principle) adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana dari masyarkat sekaligus penyalur dana kepad masyarakat yang membutuhkan harus diselenggarakan dengan sangat hati-hati sekali. Prinsip ini mengharuskan bank untuk selalu menjaga tingkat kesehatannya dengan mematuhi norma-norma dan ketentuan-ketentuan yang diberlakukan di dunia perbankan untuk menjaga kepentingan masyarakat yang dananya dihimpun oleh bank.
            Dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga intermediasi dan agen pembangunan masyarakat, perbankan di Indonesia tidak hanya menggunakan prinsip kehati-hati saja, akan tetapi juga mengedepankan prinsip kepercayaan, prinsip kerahasian dan prinsip mengenal nasabah
Prinsip Kepercayaan ( fiduciary relation principle ) adalah suatu asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah. Bank menerima dana dari masyarakat atas dasar kepercayaan masyarakat untuk ditatausahakan oleh bank. Kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat harus dijaga dan dipertahankan oleh bank demi kelangsungan bank itu sendiri.
Prinsip Kerahasiaan adalah kewajiban bank untuk merahasiakan semua keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Namun dalam ketentuan tersebut kewajiban merahasiakan itu dengan pengecualian yang dibenarkan oleh undang-undang. Pengecualian tersebut yaitu dalam hal sengketa pajak nasabah, kepentingan pengadilan perkara pidana dan perkara perdata antara bank dengan nasabah, dalam rangka tukar menukar informasi antar bank.
Prinsip mengenal nasabah  adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui profil nasabah, memantau dan melaporkan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah nama baik dan reputasi bank itu sendiri. Pelaksanaan prinsip ini juga untuk menghindari bank menjadi tempat kejahatan dan aktivitas illegal yang dilakukan oleh nasabah.
Secara ajek atau secara formil, prinsip-prinsip tersebut di atas dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Secara lebih khusus mengenai, hukum perbankan formil diuraikan dalam Peraturan dan Surat Edaran yang diterbitkan  Bank Indonesia selaku pengawas dan pengatur bank-bank di Indonesia yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.
Bank Umum adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Setiap pihak yang melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank dari Pimpinan Bank Indonesia. Bentuk hukum suatu Bank umum dapat berupa Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah; atau Koperasi. Modal disetor untuk mendirikan Bank umum ditetapkan paling kurang sebesar Rp. 3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah). Bank hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a.  warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
b.  warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan. Kepemilikan oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing paling banyak sebesar 99%  (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Bank.
Tindak pidana pencucian uang adalah usaha untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar harta kekayaan hasil tindak pidananya susah ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
            Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan internasional yang membahayakan keamanan dan perdamaian dunia serta merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup. Rangkaian tindak pidana terorisme yang terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengakibatkan hilangnya nyawa tanpa memandang korban, ketakutan masyarakat secara luas, dan kerugian harta benda sehingga berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan internasional.
Dalam menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, perbankan tetap berpedoman pada penerapan manajemen risiko yang terkait dengan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dan standar internasional yang dikeluarkan oleh FATF yang menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi sistem keuangan global dari pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang dikenal sebagai Revised 40 Recommendations dan 9 Special Recommendations (Revised 40+9) FATF. Rekomendasi tersebut juga dijadikan acuan bagi masyarakat internasional untuk menilai kepatuhan suatu negara terhadap pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Secara formil, penanganan anti pencucian uang didasarkan pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penanganan pencegahan pendanaan terorisme disandarkan pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris sebagai pengganti atas pasal 11 dan pasal 13 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang. Secara khusus, APU&PPT diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum serta Surat Edaran Bank Indonesia untuk semua bank umum di Indonesia Nomor 15/21/DPNP tentang tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum.
Tindak pidana pencucian uang adalah setiap orang atau korporasi atau personil pengendali korporasi yang:
1.        menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana[4] dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan
2.        menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
3.        menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka penyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan Dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris. Tindak pidana pendanaan terorisme adalah setiap orang atau korporasi atau personil pengendali korporasi yang dengan sengaja:
1.        menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan Dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme, organisasi teroris, atau teroris dipidana;
2.        melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana pendanaan terorisme;
3.        merencanakan, mengorganisasikan, atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tersebut di atas.

BAB III
PEMBAHASAN

Setiap bank pada prinsipnya diwajibkan menjalankan program APU&PPT yang merupakan bagian dari manajemen resiko bank secara keseluruhan. Penerapan program APU&PPT mencakup hal sebagai berikut:
a.  Pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris;
b. Kebijakan dan prosedur;
c.  Pengendalian intern;
d. Sistem informasi manajemen; dan
e.  Sumber daya manusia dan pelatihan.
Cakupan pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, adalah sebagai berikut:
a.  memastikan Bank memiliki kebijakan dan prosedur program APU&PPT;
b.  mengusulkan kebijakan tertulis program APU&PPT kepada Dewan Komisaris;
c.  memastikan penerapan program APU&PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan;
d.  membentuk unit kerja khusus yang melaksanakan program APU&PPT dan/atau menunjuk Pejabat yang bertanggung jawab terhadap Program APU&PPT di Kantor Pusat;
e.  melakukan pengawasan atas kepatuhan satuan kerja dalam menerapkan program APU&PPT;
f.  memastikan bahwa kantor cabang wajib memiliki unit kerja khusus dan memiliki pegawai yang menjalankan fungsi unit kerja khusus; atau pejabat yang mengawasi penerapan program APU&PPT.
g.  memastikan bahwa kantor cabang dengan kompleksitas usaha yang tinggi memiliki unit kerja khusus dan memiliki pegawai yang menjalankan fungsi unit kerja khusus; atau pejabat yang mengawasi penerapan program APU&PPT, terpisah dari satuan kerja yang melaksanakan kebijakan dan prosedur program APU&PPT.
h.  memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis mengenai program APU&PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi Bank serta sesuai dengan perkembangan modus pencucian uang atau pendanaan terorisme; dan
i.   memastikan bahwa seluruh pegawai, khususnya pegawai dari unit kerja terkait dan pegawai baru, telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan program APU&PPT secara berkala.
j.   persetujuan atas kebijakan penerapan program APU dan PPT; dan
k.  melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan program APU&PPT.
Bank wajib membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat Bank yang bertanggungjawab atas penerapan program APU&PPT yang bertanggung jawab kepada Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan. Pejabat unit kerja khusus atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan program APU&PPT diwajibkan:
a.  menyusun dan mengusulkan pedoman penerapan program APU&PPT kepada Direksi;
b.  memantau Unit kerja terkait telah melakukan fungsi dan tugas dalam rangka mempersiapkan laporan mengenai dugaan Transaksi Keuangan Mencurigakan[5] sebelum menyampaikannya kepada unit kerja khusus atau pejabat yang bertanggungjawab terhadap penerapan program APU&PPT;
c.  memastikan adanya sistem yang mendukung program APU&PPT; dan kebijakan dan prosedur telah sesuai dengan perkembangan program APU&PPT yang terkini, risiko produk Bank, kegiatan dan kompleksitas usaha Bank, dan volume transaksi Bank;
d.  memantau pengkinian profil Nasabah dan profil transaksi Nasabah;
e.  memantau Bank telah memiliki mekanisme komunikasi yang baik dari setiap unit kerja terkait kepada unit kerja khusus atau kepada pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan program APU&PPT dengan menjaga kerahasiaan informasi;
f.  memantau Bank telah mengidentifikasi area yang berisiko tinggi yang terkait dengan APU&PPT dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan sumber informasi yang memadai;
g.  melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan program APU&PPT dengan unit kerja terkait yang berhubungan dengan Nasabah;
h.  menerima laporan transaksi keuangan yang berpotensi mencurigakan (red flag) dari unit kerja terkait yang berhubungan dengan Nasabah dan melakukan analisis atas laporan tersebut;
i.   menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan laporan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang–Undang mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang untuk disampaikan kepada PPATK berdasarkan persetujuan Direktur yang membawahi Fungsi Kepatuhan; dan
j.   memantau, menganalisis, dan merekomendasi kebutuhan pelatihan program APU&PPT bagi pegawai Bank.
Bank diwajibkan memiliki pedoman pelaksanaan program APU&PPT yang memuat tentang kebijakan dan prosedur tertulis, yang mencakup:
a.  permintaan informasi dan dokumen;
b.  Beneficial Owner[6];
c.  verifikasi dokumen;
d.  penutupan hubungan dan penolakan transaksi;
e.  pengkinian dan pemantauan;
f.  transfer dana;
g.  Customer Due Deligence[7] yang lebih sederhana;
h.  ketentuan mengenai area berisiko tinggi dan Politically Exposed Person [8];
i.   pelaksanaan CDD oleh pihak ketiga;
j.   Cross Border Correspondent Banking[9];
k.  penatausahaan dokumen; dan
l.   pelaporan kepada PPATK.
Bank wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif yang dibuktikan dengan:
a.  dimilikinya kebijakan, prosedur, dan pemantauan internal yang memadai;
b.  adanya batasan wewenang dan tanggung jawab satuan kerja terkait dengan penerapan program APU&PPT; dan
c.  dilakukannya pemeriksaan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program APU&PPT oleh satuan kerja audit intern.
Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Bank. Bank diwajibkan memiliki dan memelihara:
1.    profil Nasabah secara terpadu (Single Customer Identification File[10]) , yang memuat informasi berupa:
a.  Bagi Calon Nasabah perorangan:
1.  Identitas yang memuat:
a.  nama lengkap termasuk nama alias apabila ada;
b.  nomor dokumen identitas;
c.  alamat tempat tinggal sesuai dokumen identitas dan alamat tempat tinggal lain apabila ada;
d.  tempat dan tanggal lahir;
e.  kewarganegaraan;
f.  pekerjaan;
g.  jenis kelamin;
h.  status perkawinan; dan
2.  identitas Beneficial Owner apabila Calon Nasabah memiliki Beneficial Owner;
3.  sumber dana;
4.  perkiraan nilai transaksi dalam 1 (satu) tahun;
5.  maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan Calon Nasabah dengan Bank;
6.  Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
7.  informasi lain untuk mengetahui profil Calon Nasabah lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
b.  Bagi Calon Nasabah perusahaan:
1.    nama perusahaan;
2.    nomor izin usaha dari instansi berwenang;
3.    bidang usaha;
4.    alamat kedudukan perusahaan;
5.    tempat dan tanggal pendirian perusahaan;
6.    bentuk badan hukum perusahaan;
7.    identitas Beneficial Owner apabila Calon Nasabah memiliki Beneficial Owner;
8.    sumber dana;
9.    maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan Calon Nasabah perusahaan dengan Bank; dan
10.  informasi lain untuk mengetahui profil Calon Nasabah lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
c.  informasi mengenai nama dan alamat kedudukan Lembaga Pemerintahan, instansi Pemerintah, lembaga internasional, dan perwakilan negara asing, yang didukung dengan dokumen berupa surat penunjukan bagi pihak-pihak yang berwenang mewakili lembaga, instansi atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan Bank; dan spesimen tanda tangan.
2.    profil WIC berupa:
a.  seluruh informasi bagi WIC perorangan atau WIC perusahaan sebagaimana ditulis pada huruf a atau huruf b tersebut di atas, yang melakukan transaksi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) atau lebih atau yang nilainya setara baik yang dilakukan dalam 1 (satu) kali maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja.
b.  informasi mengenai:
1.  nama lengkap termasuk nama alias apabila ada, nomor dokumen identitas, dan alamat tempat tinggal sesuai dokumen identitas dan alamat tempat tinggal lain apabila ada bagi WIC perorangan dan
2.  nama perusahaan dan alamat kedudukan perusahaan bagi WIC perusahaan,
yang melakukan transaksi kurang dari Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) atau nilai yang setara.
3.    Kebijakan dan prosedur program APU&PPT dengan mempertimbangkan faktor teknologi informasi yang berpotensi disalahgunakan oleh pelaku pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Untuk mencegah digunakannya Bank sebagai media atau tujuan pencucian uang atau pendanaan terorisme yang melibatkan pihak intern, Bank diwajibkan melakukan:
a.    melakukan prosedur penyaringan dalam rangka penerimaan karyawan baru (pre employee screening); dan
b.  melakukan pengenalan dan pemantauan terhadap profil karyawan.
c.  menyelenggarakan pelatihan yang berkesinambungan tentang:
1. implementasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan program APU&PPT;
2.  teknik, metode, dan tipologi pencucian uang atau pendanaan terorisme; dan
3.  kebijakan dan prosedur penerapan program APU&PPT serta peran dan tanggung jawab pegawai dalam mencegah dan memberantas pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Penerapan program APU&PPT wajib dilaporkan oleh bank-bank kepada Bank Indonesia berupa laporan rencana dan realisasi kegiatan pengkinian data atas Single Customer Identification File dan WIC disampaikan setiap tahun dalam Laporan Direktur yang membawahi fungsi Kepatuhan pada bulan Desember. Selain laporan kepada Bank Indonesia, Bank juga diwajibkan menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai dan laporan lain kepada PPATK sebagaimana ternyata dalam ketentuan yang dikeluarkan oleh PPATK terkait pencucian uang[11] dan pendanaan terorisme[12].
            Semua kewajiban bank dalam melakukan pencegahan skema pencucian uang dan pendanaan terorisme di atas menimbulkan konsekuensi hukum jika tidak dilaksanakan oleh bank. Konsekuensi hukum berupa sanksi denda dan administratif. Keterlambatan menyampaikan laporan yang diwajibkan adalah maksimal sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) per laporan dan per hari keterlambatan. Bank yang melaksanakan program APU&PPT dalam bentuk tertulis akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) ditambah dengan:
a.  teguran tertulis;
b.  penurunan dalam penilaian tingkat kesehatan;
c.  pembekuan kegiatan usaha tertentu;
d.  pemberhentian pengurus Bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia; dan/atau
e. pencantuman anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang Perbankan.

BAB IV
KESIMPULAN

Industri perbankan nasional mempunyai peranan sangat penting untuk membantu penegakan hukum dalam menjalankan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Selain itu, dengan melaksanakan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme diharapkan perbankan dapat memitigasi berbagai risiko yang mungkin timbul antara lain risiko hukum, risiko reputasi, risiko operasional, dan risiko konsentrasi.
Tujuan penerapan program APU&PPT oleh perbankan secara lebih efektif, diharapkan bank dapat beroperasi secara sehat sehingga pada akhirnya akan meningkatkan ketahanan dan stabilitas sistem keuangan.
    
DAFTAR PUSTAKA

Neni Sri Imaniyati, Hukum Perbankan (untuk Lingkungan Sendiri), 2008, Fakultas Hukum Unisba

Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, September 1988, CV. Rajawali, Jakarta


Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 1 /PBI/2009 tentang Bank Umum

Surat Edaran Bank Indonesia untuk semua bank umum di Indonesia Nomor 15/21/DPNP tentang tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum.





[1] Selanjutnya Financial Action Task Force disingkat “FATF”
[2] Selanjutnya Non Cooperative Contries and Terrorist disingkat “NCCT”
[3] Selanjutnya Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme disingkat “APU&PPT”
[4] Tindak pidana yang dimaksud oleh undang-undang adalah tindak pidana: korupsi; penyuapan; narkotika; psikotropika; penyelundupan tenaga kerja; penyelundupan migran; di bidang perbankan; di bidang pasar modal; di bidang perasuransian; kepabeanan; cukai; perdagangan orang; m. perdagangan senjata gelap; terorisme; penculikan; pencurian; penggelapan; penipuan; pemalsuan uang; perjudian; prostitusi; di bidang perpajakan; di bidang kehutanan; di bidang lingkungan hidup; di bidang kelautan dan perikanan; atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
[5] Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
a.   Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
b.   Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan;
c.   Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
d.   Transaksi Keuangan yang diminta oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (selanjutnya Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan disingkat “PPATK”) karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
[6] Beneficial Owner adalah setiap orang yang merupakan pemilik sebenarnya dari dana yang ditempatkan pada Bank (ultimately own account); mengendalikan transaksi Nasabah; memberikan kuasa untuk melakukan transaksi;  mengendalikan badan hukum; dan/atau merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian.
[7] Customer Due Deligence selanjutnya disingkat “CDD” adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan Bank untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil Calon Nasabah, Walk in Customer, atau Nasabah. Walk in Customer selanjutnya disingkat “WIC” adalah pihak yang menggunakan jasa Bank namun tidak memiliki rekening pada Bank tersebut, tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugasan dari Nasabah untuk melakukan transaksi atas kepentingan Nasabah
[8] Politically Exposed Person selanjutnya disingkat “PEP” adalah orang yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik diantaranya adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penyelenggara Negara, dan/atau orang yang tercatat atau pernah tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing
[9] Cross Border Correspondent Banking adalah Correspondent Banking di mana salah satu kedudukan bank corespondent atau bank respondent berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Correspondent Banking adalah kegiatan suatu bank (correspondent) dalam menyediakan layanan jasa bagi bank lainnya (respondent) berdasarkan suatu kesepakatan tertulis dalam rangka memberikan jasa pembayaran dan jasa perbankan lainnya.
[10] Single Customer Identification File adalah data profil Nasabah yang mencakup seluruh rekening yang dimiliki oleh satu Nasabah pada suatu Bank antara lain tabungan, deposito, giro dan kredit
[11] Selain laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, kepada PPATK juga wajib dilaporkan Transaksi Keuangan Tunai dalam jumlah paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja; dan/atau Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.
[12] Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme adalah transaksi keuangan dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan tindak pidana terorisme; atau transaksi yang melibatkan Setiap Orang yang berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Bank selaku Penyedia Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme kepada PPATK paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah mengetahui adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar