Kasus Posisi:
Seseorang ingin membeli obyek yang masih dalam jaminan bank (belum
dilunasi), sekarang sudah setuju untuk membayar harga obyek senilai Rp. 1,8
milyar tetapi akan dibayar Rp. 600 juta uang secara tunai, Rp. 300 juta dibayar
ke bank dan sisanya Rp. 900 juta akan dibangunkan rumah dan tanah tetapi rumah
dan tanah tersebut ternyata masih dijaminkan ke bank lain, tentu saja kewajiban
ada di sisi berhutang. Celakanya sertifikat atas nama orang lain.
Isu Hukum:
Bagaimana analisa hukum mengenai kasus di atas?
Analisa Hukum:
Dalam kasus ini terdapat beberapa subjek hukum yng terkait yaitu:
1.
Penjual yang memiliki suatu objek berupa barang tidak bergerak yang akan
beli
2.
Bank yang memegang hak tanggungan atas objek yang dimiliki penjual dengn
sisa kewajiban sebesar Rp. 300 juta dan Bank yang memegang hak tanggungan atas
objek yang dimiliki oleh Pihak III
3.
Pembeli yang akan membayar secara tunai kepada Penjual sebesar Rp. 600 juta
dan Bank sebesar Rp. 300 juta serta tanah dan bangunan seharga Rp. 900 juta di
atas ala hak yang dimiliki oleh Pihak III
4.
Pihak III yang akan dibangun di atas alas haknya dengan total harga sebesar
Rp. 900 juta,
Penjual harus dapat membuktikan bahwa penjual merupakan pemilik atas alas
hak yang dijaminkan pada bank. Untuk membuktikan hal ini dapat dimintakan
fotocopy sesuai asli alas hak dan/atau surat keterangan sisa pinjaman dari bank
selaku pemegang hak tanggungan atas alas hak Penjual. Hal ini untuk memastikan
agar dengan dilakukannya pelunasan kepada bank, alas hak mendapatkan surat roya
dan keterangan lunas dari bank yang benar sehingga seluruh hak dan kewajiban
penjual dengan bank benar-benar hapus.
Penjual yang sepakat dengan Pembeli untuk dibayar secara tunai sebesar Rp.
600 juta harus dapat dibuktikan. Untuk hal itu dapat dimintakan kwitansi
pembayaran dari Penjual kepada Pembeli sebesar Rp 600 juta. Hal ini untuk
memastikan bahwa Penjual sudah membayar sebagian pembayaran kepada Pembeli.
Dokumen berupa slip pembayaran Pembeli kepada Bank sebagai pelunasan
kewajiban sebesar Rp. 300 juta dan kwitansi pembayaran kepada Pembeli oleh
Penjual sebesar Rp. 600 juta adalah dasar untuk menentukan telah terjadi pemberian
uang muka total sebesar Rp. 900 juta dari Penjual kepada Pembeli. Pemberian
uang ini menimbulkan hak dan kewajiban antara Penjual dan Pembeli
Kekurangan akan dibayarkan dengan tanah dan bangunan pada suatu alas hak
milik Pihak III. Dipastikan bahwa Pihak III merupakan pemilik yang sah seperti
yang tercantum dalam alas hak yang diperlihatkan oleh pihak III. Dipastikan
bahwa pihak III telah diberikan haknya berupa uang pembelian dan/atau
pelaksanaan sisa kewajiban Pihak III pada Bank dari Penjual yang dibuktikan
dengan kwitansi pembelian alas hak pihak III oleh Penjual atau bahkan akta jual
antara Penjual dengan Pihak III.
Proses pembangunan pada alas hak Pihak III akan memakan waktu yang cukup
lama, oleh karena itu proses penyelesaian kasus ini dapat dilakukan dengan
membuat perjanjian bersyarat antara Pembeli dan Penjual serta Pihak III dengan
syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1.
Penjual memastikan bahwa objek jual beli dengan Pembeli tidak terikat atau
dijaminkan lagi dengan Bank dengan memberikan Surat Keterangan Lunas dan Surat
Roya dari Bank
2.
Penjual menyatakan bahwa pelunasan kepada Bank sebesar Rp. 300 juta yang
dilakukan oleh Pembeli dan kwitansi pembayaran Pembeli kepada Penjual sebesar
Rp. 600 juta merupakan uang muka untuk pembelian objek jual beli milik Penjual
3.
Penjual akan menerima sisa pembayaran dalam bentuk tanah bangunan senilai
Rp 900 juta yang akan dilakukan dengan cara dilakukannya jual beli atas tanah
dan bangunan yang berdiri di atas alas hak Pihak III
4.
Penilaian tanah dan bangunan atas alas hak Pihak III akan dilakukan berdasarkan
Rencana Anggaran dan Belanja Pembangunan serta Site Plan yang dibuat antara Penjual
dan Pembeli
5.
Pelaksanaan jual beli antara Penjual dan Pembeli serta jual beli antara
Pihak III dan Penjual dilakukan setelah seluruh kewajiban Pembeli telah dilaksanakan
kepada Penjual dan Pihak III.
6.
Jika alas hak Pihak III masih dijaminkan pada Bank maka Pembeli akan
melunasi sisa kewajiban Pihak III pada Bank dan sesaat setelah pelunasan
dilakukan pengikatan jual beli yang dapat dipergunakan untuk jual beli setelah
dilakukan semua kewajiban Pembeli kepada Pihak III
7.
Apabila perjanjian ini tidak dapat dilaksanakan oleh karena Pembeli
dan/atau Penjual dan/atau Pihak III maka Penjual dengan ini mengakui utang
kepada Pembeli sejumlah uang muka yang telah dibayarkan Pembeli kepada Penjual
paling lambat pada waktu yang disepakati oleh Penjual dan Pembeli
Perjanjian ini dilakukan tidak dalam bentuk pengikatan jual beli karena
objek milik Pihak III sedang dibebankan dengan hak tanggungan dan adalah bertentangan
dengan undang-undang apabila dilakukan pengalihan haknya.
Apabila objek Pihak III tidak dijaminkan pada Bank, maka dilakukan kuasa
jual dari Pihak III kepada Pembeli untuk menjual objek Pihak III apabila
bangunan telah berdiri di atasnya
Kesimpulan:
Dengan dilakukannya perjanjian bersyarat antarsemua pihak maka semuanya terikat
untuk menerima hak masing-masing dengan syarat melaksanakan prestasi terlebih
dahulu kepada masing-masing pihak. Apabila salah satu pihak membatalkan
perjanjian maka masing-masing pihak memiliki kewajiban bagi masing-masing pihak
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar