Minggu, 19 Mei 2013

Sedikit Komentar atas Putusan No. 98 PK/Pdt/2011


Kasus Posisi  Putusan No. 98 PK/Pdt/2011
Objek sengketa dalam putusan tersebut adalah sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 52/Jomblang seluas kurang lebih 4 (empat) ribuan meter persegi dimana setempat dikenal sebagai Jl. MT. Haryono (dahulunya Jl. Mataram) Nomor 823 dan Nomor 825 Kelurahan Candi Kecamatan Candisari Kota Semarang tertulis atas nama Naam Looze Vennootschap Handel en Bouwnij Maatschappy Thio Tjoe Pian dengan jangka waktu sampai dengan 1980. Naamlooze Vennotschap atau Perseroan terbatasnya sendiri telah dilikuidasi sejak Mei 1980. Para ahli waris tetap menguasai objek dan mengganggap bahwa sebidang tanah tersebut merupakan hak mewaris bagi mereka. Salah satu ahli waris membuat sertifikat hak atas tanah baru yaitu Sertifikat Hak Milik 00665/Candi seluas 2 (dua) ribuan meter persegi berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris dari Balai Harta Peninggalan.

Resume Putusan No. 98 PK/Pdt/2011
Secara yuridis formil, suatu NV atau PT perikatan yang diadakan atau didirikan oleh lebih dari satu orang yang melakukan pemisahan antara harta pribadi dan harta kekayaan NV. Sertifikat Hak Guna Bangunan tertulis atas nama NV sehingga merupakan termasuk dalam lembaga hukum perusahaan dan perikatan (buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata [KUH Perdata]) bukan dalam ranah hukum perorangan dan keluarga (buku I dan buku II KUH Perdata). Oleh karena itu alas hak tersebut seharusnya bukan menjadi milik sekalian ahli waris.
Pada tahun 1980, NV dibubarkan  sehingga dengan dibubarkannya suatu NV maka semua hak dan kewajiban NV dengan pihak III juga telah dilaksanakan. Untuk hal ini NV telah melakukannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga tidak ada lagi harta yang bersisa untuk diselesaikan.
Dari sisi objek jaminan, dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan maka pada prinsipnya hak atas tanah tersebut kembali dikuasai oleh negara.  Dalam waktu 1 (satu) tahun, pemegang hak yang tidak memperpanjang haknya wajib menyerahkan haknya kepada negara dengan biayanya sendiri. Dalam hal ini, objek disengketakan pada tahun 2011 atas alas hak yang diterbitkan kemali seja 1996. Seharusnya  sejak tahun 1981, alas hak berupa Hak Guna Bangunan tersebut sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat pemegang hak dengan pihak III oleh karenanya bukan lagi menjadi hak ahli waris ataupun NV seperti yang digugatkan akan tetapi telah menjadi hak yang dikuasai oleh negara.
Dalam mendapatkan haknya, salah seorang ahli waris menggunakan lembaga pewarisan melalui Balai Harta Peninggalan untuk mendapatkan sebagian hak atas tanah yang sebenarnya telah menjadi kekuasaan negara. Balai Harta Peninggalan tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menerbitakn keterangan waris. Penerbitan oleh Balai Harta Peninggalan adalah suatu pelanggaran hukum adminisrasi negara sehingga penerbitan tersebut batal demi hukum dan dianggap tidak pernah diterbitkan karena penerbitannya tidak dilakukan secara halal atau bertentangan dengan peraturan perundangan. Selain itu terdapat kesalahan juga pada Badan Pertanahan Nasional yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik sebagian dari hak guna bangunan. Penerbitan tanah yang sudah dikuasai oleh negara bukan melalui lembaga pewarisan akan tetapi melalui pendaftaran tanah seporadik. Pemohon melakukan pengakuan terlebih dahulu, sehingga penggunaan lembaga pewarisan untuk menggunakan tanah kekuasaan negara adalah perbuatan hukum yang tidak tepat dengan hukum administrasi negara.
Oleh karena itu dalam putusan tersebut gugatan penggugat tidak dapat dikabulkan bahkan seharusnya yudikatif memerintahkan Badan Pertanahan Nasional untuk membatalkan Hak Milik Nomor 00665 karena diterbitkan oleh karena kesalahan prosedur administrasi negara di mana seharusnya diterbitkan melalui proses pendaftaran seporadik. Bahkan penguasa secara de facto seharusnya juga membongkar dan mengembalikan tanah yang telah habis masa berlakunya pada negara dan para penguasa tanah secara de facto telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tanah penguasaan negara.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar