Kasus
Posisi Putusan No. 98 PK/Pdt/2011
Objek
sengketa dalam putusan tersebut adalah sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor
52/Jomblang seluas kurang lebih 4 (empat) ribuan meter persegi dimana setempat
dikenal sebagai Jl. MT. Haryono (dahulunya Jl. Mataram) Nomor 823 dan Nomor 825
Kelurahan Candi Kecamatan Candisari Kota Semarang tertulis atas nama Naam Looze
Vennootschap Handel en Bouwnij Maatschappy Thio Tjoe Pian dengan jangka waktu
sampai dengan 1980. Naamlooze Vennotschap atau Perseroan terbatasnya sendiri
telah dilikuidasi sejak Mei 1980. Para ahli waris tetap menguasai objek dan
mengganggap bahwa sebidang tanah tersebut merupakan hak mewaris bagi mereka.
Salah satu ahli waris membuat sertifikat hak atas tanah baru yaitu Sertifikat
Hak Milik 00665/Candi seluas 2 (dua) ribuan meter persegi berdasarkan Surat
Keterangan Ahli Waris dari Balai Harta Peninggalan.
Resume Putusan No. 98 PK/Pdt/2011
Secara
yuridis formil, suatu NV atau PT perikatan yang diadakan atau didirikan oleh
lebih dari satu orang yang melakukan pemisahan antara harta pribadi dan harta
kekayaan NV. Sertifikat Hak Guna Bangunan tertulis atas nama NV sehingga
merupakan termasuk dalam lembaga hukum perusahaan dan perikatan (buku III Kitab
Undang-undang Hukum Perdata [KUH Perdata]) bukan dalam ranah hukum perorangan
dan keluarga (buku I dan buku II KUH Perdata). Oleh karena itu alas hak
tersebut seharusnya bukan menjadi milik sekalian ahli waris.
Pada
tahun 1980, NV dibubarkan sehingga
dengan dibubarkannya suatu NV maka semua hak dan kewajiban NV dengan pihak III
juga telah dilaksanakan. Untuk hal ini NV telah melakukannya sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku sehingga tidak ada lagi harta yang bersisa
untuk diselesaikan.
Dari
sisi objek jaminan, dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan maka pada prinsipnya
hak atas tanah tersebut kembali dikuasai oleh negara. Dalam waktu 1 (satu) tahun, pemegang hak yang
tidak memperpanjang haknya wajib menyerahkan haknya kepada negara dengan
biayanya sendiri. Dalam hal ini, objek disengketakan pada tahun 2011 atas alas
hak yang diterbitkan kemali seja 1996. Seharusnya sejak tahun 1981, alas hak berupa Hak Guna
Bangunan tersebut sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat pemegang
hak dengan pihak III oleh karenanya bukan lagi menjadi hak ahli waris ataupun
NV seperti yang digugatkan akan tetapi telah menjadi hak yang dikuasai oleh
negara.
Dalam
mendapatkan haknya, salah seorang ahli waris menggunakan lembaga pewarisan
melalui Balai Harta Peninggalan untuk mendapatkan sebagian hak atas tanah yang
sebenarnya telah menjadi kekuasaan negara. Balai Harta Peninggalan tidak
memiliki hak dan kewenangan untuk menerbitakn keterangan waris. Penerbitan oleh
Balai Harta Peninggalan adalah suatu pelanggaran hukum adminisrasi negara
sehingga penerbitan tersebut batal demi hukum dan dianggap tidak pernah
diterbitkan karena penerbitannya tidak dilakukan secara halal atau bertentangan
dengan peraturan perundangan. Selain itu terdapat kesalahan juga pada Badan
Pertanahan Nasional yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik sebagian dari hak
guna bangunan. Penerbitan tanah yang sudah dikuasai oleh negara bukan melalui
lembaga pewarisan akan tetapi melalui pendaftaran tanah seporadik. Pemohon
melakukan pengakuan terlebih dahulu, sehingga penggunaan lembaga pewarisan
untuk menggunakan tanah kekuasaan negara adalah perbuatan hukum yang tidak
tepat dengan hukum administrasi negara.
Oleh
karena itu dalam putusan tersebut gugatan penggugat tidak dapat dikabulkan
bahkan seharusnya yudikatif memerintahkan Badan Pertanahan Nasional untuk
membatalkan Hak Milik Nomor 00665 karena diterbitkan oleh karena kesalahan
prosedur administrasi negara di mana seharusnya diterbitkan melalui proses
pendaftaran seporadik. Bahkan penguasa secara de facto seharusnya juga
membongkar dan mengembalikan tanah yang telah habis masa berlakunya pada negara
dan para penguasa tanah secara de facto telah melakukan perbuatan melawan hukum
atas tanah penguasaan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar