A. Pendahuluan
Lembaga pelelangan di
Indonesia dibentuk pada tahun 1908 oleh pemerintahan kolonial Belanda. Dasar
hukum pembentukannya dilakukan dalam Staatblad 1908 Nomor 189 tentang Vendu Regelement.
Pada awalnya Vendu Regelement diterbitkan oleh
pemerintah Hindia untuk mengakomodir kepentingan golongan Eropa khususnya
orang-orang Belanda yang bertugas di negara jajahannya waktu itu yaitu
Indonsia. Pejabat-pejabat pemerintahan kolonial Belanda pada waktu banyak
mendatangkan atau mengimpor pejabat-pejabat untuk melakukan pemerintahan di
Indonesia. Warga pribumi merupakan warga kelas III sehingga tidak dapat di
pemerintahan kolonial Belanda. Pejabat-pejabat dari Belanda datang tidak
membawa barang-barang yang banyak untuk dipergunakan dalam menjalankan
tugasnya. Semua benda keperluan rumah tangga dipenuhi melalui hasil usha dari
bumi jajahannya waktu itu yaitu Indonesia. Masalah timbul waktu itu adalah
banyak pejabat yang harus dimutasi ke negara jajahan lainnya atau bahkan dimutasi
kembali ke Belanda atau pensiun dan kembali negaranya. Barang-barang tersebut
tidak diikutsertakan bersama pejabat yang dimutasikan atau pensiun tersebut
selaku pemiliknya kembali ke Belanda, akan tetapi dilelang. Hal ini sebagaimana
dinyatakan dalam pasal 5 ayat (3) Vendu
Reglement, dimana penjualan perabot rumah tangga (inboedel) dari orang yang akan pindah mempunyai hak istimewa
dahulukan untuk dilaksanakan pelelangannya oleh pejabat lelang.
Pada
waktu zaman pemerintahan kolonial Belanda lembaga pelelangan berada di bawah
kekuasan atau bertanggung jawab kepada Direktuur
van Financient yang saat ini dapat dikatakan sebagai Menteri Keuangan.
Pesatnya permintaan lelang di Indonesia, membuat pemerintah kolonial Belanda
membentuk vendumesteer klas II yaitu notaris setempat yang dapat melakukan
pelelangan di luar kantor lelang sudah dibentuk waktu yaitu Batavia, Bandung,
Cirebon, Semarang, Jogjakarta, Surabaya, Makasar, Banda Aceh, Medan dan
Palembang. Sejak tahun 1919 terbentuklah 2 (dua) kelas pejabat lelang (vendumesteer) yaitu kelas I yang
bertugas di vendu kantoren yang sudah ada di kota-kota tersebut dan kelas II yaitu
notaris yang bertugas di luar vendu kantoren.
Seiring dengan kemerdekaan
Indonesia pada tahun 1945, keberadaan lembaga lelang tetap dipertahankan oleh
pemerintah Indonesia. Vendu Regelement
tetap diberlakukan sebagai lex generalis
lembaga pelelangan di Indonesia. Lembaga tetap di bawah supervisi dari Menteri
Keuangan yang membidangi Departemen Keuangan. Kelas Pejabat Lelang pun tetap
dipertahankan itu Kelas I dan Kelas II, hanya wewenangnya saja yang sedikit
dibedakan oleh Menteri Keuangan. Pada prinsipnya pejabat lelang Kelas I
berwenang melaksanakan semua jenis lelang sedangkan pejabat lelang kelas II
berwenang melaksanakan lelang non eksekusi, lelang aset Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dan lelang aset milik bank yang
dilikuidasi.
Seiring dengan perkembangan
zaman, pelelangan tidak lagi dilakukan hanya untuk pindahan akan tetapi lebih
banyak pada penjualan secara umum. Sering sekali terlihat pengumuman di koran tentang pelelangan baik kendaraan bermotor maupun pelelangan tanah dan bangunan
yang dilakukan pejabat lelang kelas I dan kelas II.
Berdasarkan latar belakang
tersebut, timbul pertanyaan, bagaimana pelaksanaan lelang di Indonesia?
B. Pembahasan
Pada prinsipnya, lelang adalah penjualan
barang (tiap benda atau hak yang dapat dijual secara lelang) yang terbuka untuk
umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin
meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan
Pengumuman Lelang.
Pelaksanaan lelang di Indonesia pada
prinsipnya harus dilakukan oleh dan/atau dihadapan Pejabat Lelang kecuali
ditentukan lain oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, dan yang telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan. Lelang
tetap dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh 1 (satu) orang peserta lelang.
Tahap awal dari pelelangan adalah tahap
Persiapan Lelang yang dimulai dengan permohonan secara tertulis kepada Pejabat
Lelang yang dilakukan oleh penjual. Permohonan yang diajukan oleh Penjual juga
memintakan jadwal pelaksanaan disertai dengan dokumen-dokumen legalitas yang
diperlukan sesuai dengan jenis lelang yang dimintakan. Dalam hal permohonan lelang
dimintakan oleh instansi pemerintah maka permohonan dilakukan dalam bentuk Nota Dinas oleh pejabat yang menjabat Kepala
Seksi. Penjual juga dapat menggunakan Balai Lelang selaku penjual untuk
mengajukan permohonan lelang kepada Pejabat Lelang. Pejabat Lelang tidak boleh
menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan
lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek
lelang.
Dalam hal terdapat gugatan terhadap objek
lelang hak tanggungan dari pihak lain selain debitor/suami atau istri debitor/tereksekusi,
pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari Sertifikat Hak
Tanggungan yang memerlukan fiat eksekusi. Permohonan atas pelaksanaan lelang fiat
eksekusi
dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
Dalam pelaksanaan lelang penjual dalam surat
pernyataannya menyatakan bertanggung jawab atas:
a. keabsahan
kepemilikan barang;
b. keabsahan
dokumen persyaratan lelang;
c. penyerahan
barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak; dan
d. dokumen
kepemilikan kepada Pembeli.
e. gugatan perdata maupun
tuntutan pidana yang timbul akibat tidak dipenuhinya peraturan
perundang-undangan di bidang lelang.
f. tuntutan ganti rugi
terhadap kerugian yang timbul karena ketidakabsahan barang dan dokumen persyaratan
lelang.
g. penguasaan fisik barang
yang akan dilelang
Penjual dapat juga
mengajukan syarat-syarat lelang tambahan yang telampir bersama surat
permohonannya kepada Pejabat Lelang, sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. jangka waktu bagi peserta lelang untuk melihat, meneliti secara
fisik barang yang akan dilelang;
b. jangka waktu pengambilan
barang oleh Pembeli; dan/atau
c. jadwal penjelasan lelang
kepada peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang (aanwijzing).
Penjual wajib memperlihatkan dan/atau menyerahkan
asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang paling lama 1 (satu) hari kerja
sebelum pelaksanaan lelang. Bukti kepemilikan tersebut wajib diperlihatkan
kepada peserta lelang sebelum lelang dimulai.
Pelaksanaan lelang atas tanah dan bangunan
wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Badan
Pertanahan Nasional atau Lurah (atas tanah yang belum terdaftar) yang dilakukan
oleh Pejabat Lelang.
Waktu pelaksanaan lelang ditetapkan oleh Pejabat
Lelang dan dilakukan pada jam dan hari kerja kecuali untuk Lelang Noneksekusi
Sukarela, dapat dilaksanakan di luar jam dan hari kerja dengan persetujuan
tertulis Kepala Kantor Wilayah setempat.
Pembatalan
pelaksanaan lelang hanya dapat dilakukan oleh penjual dalam waktu 3 (tiga) hari
kerja sebelum pelaksanaan lelang dengan pengumuman kepada peserta lelang atau
penetapan atau putusan pengadilan, pejabat lelang juga dapat membatalkan
pelaksanaan lelang dalam hal:
a. SKPT untuk pelaksanaan
lelang tanah atau tanah dan bangunan belum ada;
b. barang yang akan dilelang
dalam status sita pidana, khusus Lelang Eksekusi;
c. terdapat gugatan atas
rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT dari pihak lain
selain debitor/suami atau istri debitor/tereksekusi;
d. barang yang akan dilelang
dalam status sita jaminan/sita eksekusi/sita pidana, khusus Lelang Noneksekusi;
e. tidak memenuhi legalitas
formal subjek dan objek lelang karena terdapat perbedaan data pada dokumen
persyaratan lelang;
f. Penjual tidak dapat
memperlihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang;
g. Penjual tidak hadir pada
saat pelaksanaan lelang
h. Pengumuman Lelang yang
dilaksanakan Penjual tidak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;
i. keadaan memaksa (force
majeur);
j. Nilai Limit yang
dicantumkan dalam Pengumuman Lelang tidak sesuai dengan surat penetapan Nilai
Limit yang dibuat oleh Penjual/Pemilik Barang; atau
k. Penjual tidak menguasai
secara fisik barang bergerak yang dilelang.
Dalam hal terjadi pembatalan lelang, Peserta
Lelang yang telah menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang tidak berhak
menuntut ganti rugi.
Setiap lelang disyaratkan adanya uang jaminan
penawaran lelang kecuali pada Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari tangan
pertama dan Lelang Noneksekusi Sukarela. Penyetoran Uang Jaminan Penawaran
Lelang dilakukan:
a. melalui rekening Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau langsung ke Bendahara Penerimaan KPKNL
atau Pejabat Lelang Kelas I untuk lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL;
b. melalui rekening Balai
Lelang atau langsung ke Balai Lelang untuk jenis Lelang Noneksekusi Sukarela,
yang diselenggarakan oleh Balai Lelang dan dilaksanakan oleh Pejabat Lelang;
atau
c. melalui rekening khusus
atas nama jabatan Pejabat Lelang Kelas II atau langsung ke Pejabat Lelang Kelas
II untuk lelang yang diselenggarakan oleh Pejabat Lelang Kelas II.
Dalam setiap pelaksanaan lelang, 1 (satu)
penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang hanya berlaku untuk 1 (satu) barang atau
paket barang yang ditawar. Uang Jaminan Penawaran Lelang dengan jumlah paling
banyak
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) dapat disetorkan secara langsung
kepada Bendahara Penerimaan KPKNL, Pejabat Lelang atau Balai Lelang paling
lambat sebelum lelang dimulai, dan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan
lelang harus sudah efektif pada rekening tersebut untuk angka di atas Rp. 20.000.000,-
(dua puluh juta Rupiah). Besarnya Uang Jaminan Penawaran Lelang ditentukan oleh
Penjual paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Nilai Limit.
Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah
disetorkan akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan kepada peserta lelang yang
tidak disahkan sebagai Pembeli, paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak
permintaan pengembalian disertai penyerahan asli bukti setor dan fotokopi
identitas dengan menunjukkan aslinya serta dokumen pendukung Lainnya, dari
Peserta Lelang diterima.
Dalam pelaksanaan Lelang Eksekusi dan Lelang
Noneksekusi Wajib, jika Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang
sesuai ketentuan, Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan seluruhnya ke Kas
Negara dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah pembatalan penunjukan Pembeli
oleh Pejabat Lelang. Dalam hal lelang Noneksekusi Sukarela, Uang Jaminan
Penawaran Lelang pembeli yang wanprestasi akan disetorkan sebesar 50% (lima puluh
persen) ke Kas Negara dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah pembatalan
penunjukan Pembeli oleh Pejabat Lelang, dan sebesar 50% (lima puluh persen)
menjadi milik Penjual atau Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II sesuai
kesepakatan.
Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab dan
ditetapkan oleh Penjual yang didasarkan pada penilaian oleh Penilai yang
independen dan memiliki kompetensi atau penaksiran oleh Penaksir/Tim Penaksir yang
berasal dari instansi atau perusahaan Penjual, yang melakukan penaksiran
berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan. Nilai Limit tidak bersifat
rahasia, sehingga harus dicantumkan dalam pengumuman lelang, kecuali untuk lelang
kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama serta lelang Noneksekusi
Sukarela barang bergerak. Nilai Limit dapat diubah oleh Penjual sebelum lelang
dimulai dengan menyebutkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjualan secara
lelang wajib didahului dengan Pengumuman Lelang yang dilakukan oleh Penjual. Pengumuman
Lelang dan harus diserahkan buktinya kepada Pejabat Lelang paling sedikit
memuat:
a. identitas Penjual;
b. hari, tanggal, waktu dan
tempat pelaksanaan lelang dilaksanakan;
c. jenis dan jumlah barang;
d. lokasi, luas tanah, jenis
hak atas tanah, dan ada/tidak adanya bangunan, khusus untuk barang tidak
bergerak berupa tanah dan/atau bangunan;
e. spesifikasi barang,
khusus untuk barang bergerak;
f. waktu dan tempat melihat
barang yang akan dilelang;
g. Uang Jaminan Penawaran
Lelang meliputi besaran, jangka waktu, cara dan tempat penyetoran, dalam hal dipersyaratkan
adanya Uang Jaminan Penawaran Lelang;
h. Nilai Limit,
i. cara penawaran lelang;
dan
j. jangka waktu Kewajiban
Pembayaran Lelang oleh Pembeli.
Pengumuman Lelang dilaksanakan melalui surat
kabar harian yang terbit di kota/kabupaten tempat barang berada pada hari kerja.
Dalam hal tidak ada surat kabar harian pada tempat barang berada maka Pengumuman
Lelang diumumkan dalam surat kabar harian yang terbit di kota/kabupaten
terdekat atau di ibukota propinsi atau ibu kota negara dan beredar di wilayah
kerja Pejabat Lelang tempat barang akan dilelang. Pengumuman
Lelang harus melalui surat kabar harian yang mempunyai oplah:
a. paling rendah 5.000 (lima
ribu) eksemplar, jika dilakukan dengan surat kabar harian yang terbit di
kota/kabupaten; atau
b. paling rendah 15.000
(lima belas ribu) eksemplar, jika dilakukan dengan urat kabar harian yang
terbit di ibukota propinsi; atau
c. paling rendah 20.000 (dua
puluh ribu) eksemplar, jika dilakukan dengan surat kabar harian yang terbit di
ibukota negara.
d. tertinggi dalam hal di
suatu daerah tidak terdapat surat kabar harian yang memenuhi kriteria tersebut
di atas
Pengumuman Lelang untuk Lelang Eksekusi
terhadap barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama
dengan barang bergerak, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengumuman dilakukan 2
(dua) kali, jangka waktu Pengumuman Lelang pertama ke Pengumuman Lelang kedua
berselang 15 (lima belas) hari dan diatur sedemikian rupa sehingga Pengumuman
Lelang kedua tidak jatuh pada hari libur/hari besar;
b. pengumuman pertama
diperkenankan tidak menggunakan surat kabar harian, tetapi dengan cara
pengumuman melalui selebaran, tempelan yang mudah dibaca oleh umum, dan/atau
melalui media elektronik termasuk Internet, namun demikian dalam hal
dikehendaki oleh Penjual, dapat dilakukan melalui surat kabar harian; dan
c. Pengumuman kedua harus
dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan paling singkat 14 (empat
belas) hari sebelum pelaksanaan lelang.
Pengumuman Lelang untuk Lelang Eksekusi
terhadap barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling
singkat 6 (enam) hari sebelum pelaksanaan lelang, kecuali lelang barang yang
lekas rusak/busuk atau yang membahayakan atau jika biaya penyimpanan barang tersebut
terlalu tinggi, dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari tetapi tidak boleh
kurang dari 2 (dua) hari kerja; dan lelang ikan dan sejenisnya dapat dilakukan
kurang dari 6
(enam) hari tetapi tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari kerja.
Pengumuman Lelang
Eksekusi terhadap barang bergerak yang Nilai Limit keseluruhannya paling banyak
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) dalam 1 (satu) kali lelang, dapat
dilakukan melalui surat kabar harian dalam bentuk iklan baris paling singkat 6
(enam) hari sebelum hari pelaksanaan lelang dengan ditambahkan Pengumuman
Lelang tempelan pada hari yang sama untuk ditempel di tempat yang mudah dibaca
oleh umum atau paling kurang pada papan pengumuman di KPKNL dan di Kantor
Penjual.
Pengumuman Lelang dalam bentuk iklan baris
melalui surat kabar harian paling sedikit memuat identitas Penjual, nama barang
yang dilelang, tempat dan waktu lelang, serta informasi adanya Pengumuman
Lelang tempelan.
Pengumuman Lelang untuk Lelang Noneksekusi
dilakukan dengan ketentuan bahwa barang tidak bergerak atau barang bergerak
yang dijual bersama-sama dengan barang tidak bergerak, dilakukan 1 (satu) kali
melalui surat kabar harian paling singkat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan
lelang; dan barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian
paling singkat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang.
Pengumuman Lelang
untuk pelaksanaan Lelang Noneksekusi yang Nilai Limit keseluruhannya paling
banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) dalam 1 (satu) kali lelang,
dapat dilakukan 1 (satu) kali melalui tempelan yang mudah dibaca oleh umum
dan/atau melalui media elektronik, paling singkat 5 (lima) hari sebelum hari
pelaksanaan lelang.
Pengumuman Lelang untuk pelaksanaan Lelang
Noneksekusi yang sudah terjadwal setiap bulan, dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan, dilakukan paling singkat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang
pertama, dengan paling sedikit memuat identitas Penjual, barang yang akan
dilelang, tempat dan waktu pelaksanaan lelang, serta informasi mengenai adanya
pengumuman yang lebih rinci melalui tempelan/selebaran/brosur atau media
elektronik.
Pengumuman Lelang yang pelaksanaan lelangnya
dilakukan di luar wilayah kerja Pejabat Lelang tempat barang berada, dilakukan
di surat kabar harian yang terbit di kota/kabupaten di tempat pelaksanaan
lelang dan di tempat barang berada. Apabila pengumuman lelang tidak dapat
dilakukan di tempat pelaksanaan lelang dan/atau di tempat barang berada, karena
tidak terdapat surat kabar harian, pengumuman lelang dilakukan di satu surat
kabar harian nasional/ibu kota propinsi yang mempunyai peredaran di tempat
pelaksanaan lelang. Apabila pelaksanaan lelang yang objek lelangnya tersebar di
3 (tiga) kota atau lebih, pengumuman lelang dapat dilakukan di satu surat kabar
harian yang mempunyai peredaran nasional. Ralat terhadap pengumuman lelang tidak
diperkenankan dilakukan terhadap hal-hal sebagai berikut:
a. mengubah besarnya Uang
Jaminan Penawaran Lelang;
b. memajukan jam dan tanggal
pelaksanaan lelang;
c. memajukan batas waktu
penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang; atau
d. memindahkan lokasi dari
tempat pelaksanaan lelang semula.
Rencana ralat Pengumuman Lelang diberitahukan
secara tertulis kepada Pejabat Lelang paling singkat 2 (dua) hari kerja sebelum
pelaksanaan lelang dan harus diumumkan melalui surat kabar harian atau media
yang sama dengan menunjuk Pengumuman Lelang sebelumnya dan dilakukan paling
singkat 1 (satu) hari kerja sebelum hari pelaksanaan lelang.
Tahap Kedua dalam
pelelangan adalah pelaksanaan lelang yang pada prinsipnya dilakukan oleh
Pejabat Lelang. Dalam pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang dapat dibantu oleh Pemandu
Lelang yang mendapat kuasa khusus secara tertulis dari Pejabat Lelang untuk
menawarkan barang dengan ketentuan Pejabat Lelang harus tetap mengawasi dan
memperhatikan pelaksanaan lelang dan/atau penawaran lelang oleh Pemandu Lelang.
Penawaran Lelang Langsung dan/atau Penawaran
Lelang Tidak Langsung dilakukan dengan cara:
a. lisan,
b. tertulis;
c. tertulis dilanjutkan
dengan lisan, dalam hal penawaran tertinggi belum mencapai Nilai Limit.
Yang dimaksud dengan Penawaran Lelang
Langsung, yaitu Peserta Lelang yang sah atau kuasanya pada saat pelaksanaan
lelang harus hadir di tempat pelaksanaan lelang sedangkan Penawaran Lelang
Tidak Langsung, Peserta Lelang yang sah atau kuasanya pada saat pelaksanaan
lelang tidak diharuskan hadir di tempat pelaksanaan lelang dan penawarannya
dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Penawaran Lelang dalam Lelang Eksekusi dan
Lelang Noneksekusi Wajib harus dilakukan dengan Penawaran Lelang Langsung yang
dapat menggunakan penawaran dengan melalui surat yang dikirim sebelum
pelaksanaan lelang. Penawaran Lelang dalam Lelang Noneksekusi Sukarela dapat dilakukan
dengan Penawaran Lelang Langsung atau Penawaran Lelang Tidak Langsung.
Dalam hal
penawaran lelang tidak langsung secara lisan, Peserta Lelang dapat mengajukan
penawaran dengan menggunakan media audio visual dan telepon sedangakn penawaran
lelang tidak langsung secara tertulis, Peserta Lelang mengajukan penawaran
dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi antara lain: LAN (local
area network), Intranet, Internet, pesan singkat (short message service/SMS),
dan faksimili.
Penawaran Lelang
Tidak Langsung dalam Lelang Noneksekusi Sukarela melalui Internet, harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan perangkat
lunak yang khusus untuk penyelenggaraan lelang melalui Internet dengan harga semakin
meningkat;
b. Peserta Lelang yang sah
mendapatkan nomor Peserta Lelang dan sandi akses (password) sehingga dapat
melakukan penawaran;
c. penawaran dilakukan
secara berkesinambungan sejak waktu yang ditetapkan sampai dengan penutupan
penawaran sebagaimana disebutkan dalam Pengumuman Lelang;
d. Nilai Limit bersifat
terbuka/tidak rahasia dan harus ditayangkan dalam situs;
e. Peserta Lelang dapat
mengetahui penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang lainnya secara
berkesinambungan; dan
f. Pejabat Lelang
mengesahkan penawar tertinggi sebagai Pembeli berdasarkan cetakan rekapitulasi
yang diproses perangkat lunak lelang melalui Internet pada saat penutupan
penawaran.
Penawaran lelang yang diselenggarakan dapat dilakukan
dengan harga penawaran sudah termasuk
Bea Lelang pembeli (Harga Lelang inklusif) atau dengan harga penawaran belum
termasuk Bea Lelang pembeli (Harga Lelang
eksklusif). Setiap Peserta Lelang wajib melakukan penawaran dan penawaran
tersebut paling sedikit sama dengan Nilai limit dalam hal lelang dengan Nilai
Limit diumumkan. Penawaran yang telah disampaikan oleh Peserta Lelang kepada Pejabat
Lelang tidak dapat diubah atau dibatalkan oleh Peserta Lelang. Apabila terdapat Peserta Lelang yang tidak
melakukan penawaran akan dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang
selama 3 (tiga) bulan di
wilayah kerja Pejabat Lelang yang melaksanakan lelang.
Apabila terdapat beberapa Peserta Lelang yang
mengajukan penawaran tertinggi secara lisan atau tertulis dengan nilai yang sama
dan/atau telah mencapai atau melampaui Nilai Limit dalam lelang yang
menggunakan Nilai Limit, Pejabat Lelang berhak mengesahkan Pembeli dengan cara:
a. melakukan penawaran
lanjutan hanya terhadap Peserta Lelang yang mengajukan penawaran sama, yang dilakukan
secara lisan semakin meningkat atau tertulis berdasarkan persetujuan Peserta
Lelang bersangkutan; atau
b. melakukan pengundian di
antara Peserta Lelang yang mengajukan penawaran sama apabila penawaran lanjutan
masih tidak tercapai nilai tertinggi.
Penjual dapat menentukan cara penawaran
lelang dengan mencantumkan dalam Pengumuman Lelang, dan apabila tidak
dicantumkan maka Pejabat Lelang berhak menentukan sendiri cara penawaran
lelang.
Setiap pelaksanaan lelang dikenakan Bea
Lelang dan Uang Miskin sesuai Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan. Pembatalan
terhadap rencana pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Penjual dalam jangka
waktu kurang dari 5 (lima) hari kerja sebelum hari pelaksanaan lelang dikenakan
Bea Lelang Batal yang menjadi tanggung jawab Penjual sesuai Peraturan
Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
Pada Kementerian Keuangan, kecuali lelang Barang Milik Negara/ Daerah.
Pejabat Lelang mengesahkan penawar tertinggi
yang telah mencapai atau melampaui Nilai Limit sebagai Pembeli, dalam pelaksanaan
lelang yang menggunakan Nilai Limit. Pejabat Lelang mengesahkan penawar
tertinggi sebagai Pembeli dalam pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela yang
tidak
menggunakan Nilai Limit. Pejabat Lelang dalam pelaksanaan Lelang
Noneksekusi Sukarela yang penawar tertinggi tidak mencapai Nilai Limit, dapat
mengesahkan Pembeli setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pemilik Barang.
Pembeli dilarang
mengambil/menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi Kewajiban Pembayaran
Lelang dan pajak/pungutan sah lainnya sesuai peraturan perundangundangan. Peserta
Lelang yang bertindak selaku kuasa dari orang lain atau badan hukum atau badan
usaha harus menyampaikan surat kuasa yang bermaterai cukup kepada Pejabat
Lelang dengan dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Izin
Mengemudi
(SIM)/Paspor pemberi kuasa dan penerima kuasa dengan menunjukkan aslinya.
Penerima kuasa dilarang menerima lebih dari satu kuasa untuk barang yang sama.
Pejabat Lelang
dan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah derajat pertama,
suami/istri serta saudara sekandung Pejabat Lelang, Pejabat Penjual, Pemandu
Lelang, Hakim, Jaksa, Panitera, Juru Sita, Pengacara/Advokat, Notaris, PPAT,
Penilai, Pegawai DJKN, Pegawai Balai Lelang dan Pegawai Kantor Pejabat Lelang
Kelas II yang terkait langsung dengan proses lelang dilarang menjadi peserta
lelang. Pelaksanaan Lelang Eksekusi, pihak tereksekusi/debitor/tergugat/terpidana
yang terkait dengan lelang dilarang menjadi peserta lelang.
Bank sebagai kreditor dapat membeli agunannya
melalui lelang, dengan ketentuanmenyampaikan surat pernyataan dalam bentuk Akte
Notaris, bahwa pembelian tersebut dilakukan untuk pihak lain yang akan ditunjuk
kemudian dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan
lelang, dan jika lewat dari jangka waktu tersebut maka bank ditetapkan sebagai
Pembeli.
Pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang harus
dilakukan secara tunai/cash atau cek/giro paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah
pelaksanaan lelang, kecuali mendapat izin tertulis dari Direktur Jenderal atas
nama Menteri dan harus dicantumkan dalam pengumuman lelang. Dalam hal
Pembayaran Harga Lelang dilakukan melebihi 3 (tiga) hari kerja penyetoran Bea
Lelang tetap dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan
lelang.
Pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang oleh
Pembeli dilakukan melalui rekening Pejabat Lelang atau secara langsung kepada
Bendahara Penerimaan KPKNL/Pejabat Lelang. Pelunasan Kewajiban Pembayaran
Lelang oleh Pembeli yang dilakukan dengan cek/giro, harus sudah diterima
efektif paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pembeli
akan menerima tanda bukti pembayaran atas Pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang
dari Pejabat Lelang. Pembeli yang tidak melunasi Kewajiban PembayaranLelang,
akan dibatalkan pengesahannya oleh Pejabat Lelang sebagai Pembeli dengan
membuat Pernyataan Pembatalan dan tidak diperbolehkan mengikuti lelang di seluruh
wilayah Indonesia dalam waktu 6 (enam) bulan. Penyetoran Hasil Bersih Lelang ke
Penjual paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh
Pejabat Lelang.
Pejabat Lelang harus menyerahkan asli dokumen
kepemilikan dan/atau barang yang dilelang kepada Pembeli, paling lama 1 (satu)
hari kerja setelah Pembeli menunjukkan bukti pelunasan pembayaran. Penjual yang
hanya memperlihatkan dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang, harus menyerahkan
asli dokumen kepemilikan dan/atau barang yang dilelang kepada Pembeli, paling
lama 1 (satu) hari kerja setelah Pembeli menunjukkan bukti pelunasan
pembayaran.
Tahap Ketiga dalam Pelelangan adalah pasca
lelang atau biasa disebut juga Tahap Risalah Lelang, dimana Pejabat Lelang yang
melaksanakan lelang wajib membuat berita acara lelang yang dibuat dalam bahasa
Indonesia (Risalah Lelang). Risalah Lelang paling kurang memuat:
a. Bagian Kepala yang memuat:
1. hari, tanggal, dan jam
lelang ditulis dengan huruf dan angka;
2. nama lengkap dan tempat
kedudukan Pejabat Lelang;
3. nomor/tanggal Surat
Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang, dan nomor/tanggal surat tugas khusus
untuk Pejabat Lelang Kelas I;
4. nama lengkap, pekerjaan
dan tempat kedudukan/domisili Penjual;
5. nomor/tanggal surat
permohonan lelang;
6. tempat pelaksanaan
lelang;
7. sifat barang yang
dilelang dan alasan barang tersebut dilelang;
8. dalam hal yang dilelang
berupa barang tidak bergerak berupa tanah atau tanah dan bangunan harus
disebutkan:
a. status hak atau
surat-surat lain yang menjelaskan bukti kepemilikan;
b. SKPT dan
c. keterangan lain yang
membebani, apabila ada;
9. dalam hal yang
dilelang barang bergerak harus disebutkan jumlah, jenis dan spesifikasi barang;
10. cara Pengumuman Lelang
yang telah dilaksanakan oleh Penjual;
11. cara penawaran lelang;
dan
12. syarat-syarat lelang.
b. Bagian
Badan yang memuat:
1. banyaknya penawaran
lelang yang masuk dan sah;
2. nama/merek/jenis/tipe
dan jumlah barang yang dilelang;
3. nama, pekerjaan dan
alamat Pembeli atas nama sendiri atau sebagai kuasa atas nama orang lain;
4. bank kreditor sebagai
Pembeli untuk orang atau badan hukum/usaha yang akan ditunjuk namanya, dalam
hal bank kreditor sebagai Pembeli Lelang;
5. harga lelang dengan
angka dan huruf; dan
6. daftar barang yang laku
terjual maupun yang ditahan disertai dengan nilai, nama, dan alamat peserta
lelang yang menawar tertinggi.
c. Bagian
Kaki yang memuat:
1. banyaknya barang yang
ditawarkan/dilelang dengan angka dan huruf;
2. banyaknya barang yang
laku/terjual dengan angka dan huruf;
3. jumlah harga barang
yang telah terjual dengan angka dan huruf;
4. jumlah harga barang
yang ditahan dengan angka dan huruf;
5. banyaknya
dokumen/surat-surat yang dilampirkan pada Risalah Lelang dengan angka dan
huruf;
6. jumlah perubahan yang
dilakukan (catatan, tambahan, coretan dengan penggantinya) maupun tidak adanya
perubahan ditulis dengan angka dan huruf; dan
7. tanda tangan Pejabat
Lelang dan Penjual/kuasa Penjual, dalam hal lelang barang bergerak atau tanda
tangan Pejabat Lelang, Penjual/kuasa Penjual dan Pembeli/kuasa Pembeli, dalam
hal lelang barang tidak bergerak.
Minuta Risalah Lelang ditandatangani oleh
Pejabat Lelang pada saat penutupan pelaksanaan lelang. Penandatanganan Risalah
Lelang dilakukan oleh:
a. Pejabat Lelang pada
setiap lembar di sebelah kanan atas dari Risalah Lelang, kecuali lembar yang
terakhir;
b. Pejabat Lelang dan
Penjual/kuasa Penjual pada lembar terakhir dalam hal lelang barang bergerak;
atau
c. Pejabat Lelang,
Penjual/kuasa Penjual dan Pembeli/kuasa Pembeli pada lembar terakhir dalam hal
lelang barang tidak bergerak.
Dalam hal Penjual/kuasa Penjual tidak mau
menandatangani Risalah Lelang atau tidak hadir sewaktu Risalah Lelang ditutup, Pejabat
Lelang membuat catatan keadaan tersebut pada Bagian Kaki Risalah Lelang dan
menyatakan catatan tersebut sebagai tanda tangan Penjual. Apabila Pejabat
Lelang berhalangan tetap, penandatanganan dilakukan oleh Kepala KPKNL untuk
Pejabat Lelang Kelas I dan oleh Pengawas Lelang (Superintenden) untuk Pejabat
Lelang Kelas II.
Hal-hal penting
yang diketahui setelah penutupan Risalah Lelang, Pejabat Lelang harus membuat catatan
hal-hal tersebut pada bagian bawah setelah Kaki Minuta Risalah Lelang dan
membubuhi tanggal dan tanda tangan, yaitu berupa:
a. ada atau tidak ada verzet
terhadap hasil lelang;
b. adanya Pembeli
wanprestasi;
c. adanya pemberian
pengganti Kutipan Risalah Lelang yang hilang atau rusak;
d. adanya pemberian Grosse
Risalah Lelang atas permintaan Pembeli;
e. adanya Penjual yang tidak
mau menandatangani Risalah Lelang atau tidak hadir sewaktu Risalah Lelang
ditutup;
f. adanya Pembatalan
Risalah Lelang berdasarkan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap;
atau
g. hal-hal lain yang akan
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Minuta Risalah Lelang dibuat dan diselesaikan
paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan akan disimpan
oleh Pejabat Lelang yang melaksanakannya dengan jangka waktu 30 (tiga puluh)
tahun sejak pelaksanaan lelang. Pejabat Lelang hanya dapat memperlihatkan atau
memberitahukan Minuta Risalah Lelang kepada pihak yang berkepentingan langsung
dengan Risalah Lelang, ahli warisnya atau orang yang memperoleh hak, kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Pihak yang berkepentingan
dapat memperoleh Kutipan/Salinan/Grosse yang otentik dari Minuta Risalah Lelang
dengan dibebani Bea Materai. Pihak yang berkepentingan meliputi:
a. Pembeli memperoleh
Kutipan Risalah Lelang sebagai Akta Jual Beli untuk kepentingan balik nama atau
Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan;
b. Penjual memperoleh
Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan lelang atau Grosse Risalah
Lelang sesuai kebutuhan;
c. Pengawas Lelang
(Superintenden) memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan lelang/kepentingan
dinas; atau
d. Instansi yang berwenang
dalam balik nama kepemilikan hak objek lelang memperoleh Salinan Risalah Lelang
sesuai kebutuhan.
Kutipan/Salinan/Grosse yang otentik dari
Minuta Risalah Lelang ditandatangani, diberikan teraan cap/stempel basah dan diberi
tanggal pengeluaran oleh Pejabat Lelang yang bersangkutan. Kutipan Risalah
Lelang yang hilang atau rusak dapat diterbitkan pengganti atas permintaan
Pembeli.
Untuk kepentingan proses peradilan, fotokopi
Minuta Risalah Lelang dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Risalah
Lelang dapat diberikan kepada penyidik, penuntut umum atau hakim, dengan
persetujuan Kepala KPKNL bagi Pejabat Lelang Kelas I atau Pengawas Lelang (Superintenden)
bagi Pejabat Lelang Kelas II, dengan dibuatkan Berita Acara Penyerahan.
Pelaksanaan Lelang wajib diadministrasikan
oleh Pejabat Lelang dengan membuat laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan
lelang dan dilaporkan kepada Kantor Wilayah dan Kantor Pusat DJKN yang wajib
membuat membuat laporan rekapitulasi pelaksanaan lelang sesuai jenis lelangnya.
C. Penutup
Pelaksanaan Lelang di Indonesia
diselenggarakan oleh Pejabat Lelang yang disupervisi oleh Departemen Keuangan.
Tahap Lelang diawali dengan Tahap Persiapan Lelang yang dimulai dengan
permohonan pelelangan oleh Penjual, waktu dan tempat pelaksanaan lelang, uang
jaminan penawaran lelang, penentuan nilai limit, sampai dengan pengumuman
lelang. Tahap Pelaksanaan Lelang yang diawali dengan pejabat lelang sebagai
pelaksana lelang, penawaran lelang, bea lelang, pembayaran dan penyetoran
lelang, sampai dengan penyerahan dokumen pemilikan. Tahap Pasca Lelang yang
diawali dengan pembuatan risalah lelang sampai dengan administrasi risalah
lelang.
D. Daftar Pustaka
Bab I
Sejarah dan Dasar Hukum Lelang, Bahan Kuliah Lelang Magister Kenotariatan
Universitas Sriwijaya
Bab IV
Pejabat Lelang, Bahan Kuliah Lelang Magister Kenotariatan Universitas Sriwijaya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar