Rabu, 29 Mei 2013

KONFIGURASI HUKUM PEJABAT LELANG KELAS II


A.  Pendahuluan
Sering sekali kita melihat pengumuman di koran pelelangan kendaraan bermotor atau tentang pelelangan tanah dan bangunan yang mengalami kredit macet di lembaga keuangan. Pelelangan semacam ini adalah kewenangan dari Pejabat Lelang Kelas I.
Tidak banyak yang tahu ternyata pejabat lelang memiliki 2 (dua) macam yaitu pejabat lelang kelas I dan pejabat lelang kelas II. Pejabat lelang kelas I sangat banyak dimanfaatkan oleh lembaga keuangan untuk melakukan penjualan secara lelang atas jaminan yang telah atau dapat ditagih.
Pejabat lelang kelas II seolah sangat sedikit dipublikasikan bahkan tidak jarang tidak diketahui konfigurasinya secara hukum.
Pertanyaan yang muncul, apa dan bagaimana konfigurasi hukum dari sisi persyaratan, wewenang, kewajiban, larangan, dan sanksi dari pejabat lelang kelas II?

B.  Pembahasan
Pengaturan mengenai pejabat lelang kelas II dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.06/2010 tertanggal 30 September 2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II. Peraturan Menteri Keuangan tersebut diterbitkan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.07/2005 tentang Pejabat Lelang Kelas II.
Pejabat Lelang Kelas II adalah orang swasta yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang Noneksekusi Sukarela. Oleh karena pejabat lelang kelas II adalah orang swasta maka kantornya pun  bukan milik pemerintah akan tetapi berkantor secara swasta. Meskipun pejabat lelang kelas II adalah orang swasta, pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Direktur Jenderal yang berada di bawah naungan Menteri Keuangan. Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah karena jabatannya (ex officio) menjadi Pengawas Lelang (Superintenden) dari Pejabat Lelang Kelas II.  
            Pada pirnsipnya semua orang dapat diangkat menjadi pejabat lelang kelas II, dengan syarat memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.   sehat jasmani dan rohani;
b.   berpendidikan paling rendah Sarjana (S1) diutamakan bidang hukum atau ekonomi manajemen/akuntansi;
c.   tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
d.   tidak pernah terkena sanksi administrasi berat dan memiliki integritas yang tinggi, khusus untuk Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJPLN/DJKN dengan pangkat/golongan terakhir paling rendah Penata (III c);
e.   memiliki kantor Pejabat Lelang Kelas II paling kurang seluas 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
f.    tidak memiliki kredit macet dan tidak termasuk dalam daftar orang tercela (DOT);
g.   lulus pendidikan dan pelatihan untuk Pejabat Lelang Kelas II yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan, kecuali pensiunan PNS DJPLN/DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang atau yang menguasai tentang lelang;
h.   telah mengikuti praktik kerja (magang), kecuali pensiunan PNS DJPLN/DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang atau yang menguasai tentang lelang; dan
i.    memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Syarat-syarat tersebut di atas bagi pengangkatan Pejabat Lelang II wajib dibuktikan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a.   fotokopi identitas diri
b.   Surat Keterangan dokter Pemerintah yang menyatakan sehat jasmani dan rohani;
c.   fotokopi ijazah Sarjana (S1) yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang;
d.   Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
e.   fotokopi sertifikat atau surat tanda bukti kepemilikan atau surat perjanjian sewa dengan jangka waktu sewa paling singkat 2 (dua) tahun dan foto sebagai data pendukung tersedianya fasilitas kantor dengan luas paling kurang 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
f.    surat pernyataan tidak memiliki kredit macet dan tidak termasuk DOT;
g.   fotokopi sertifikat lulus Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Lelang yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan;
h.   Surat Rekomendasi dari Kepala KPKNL, yang menyatakan calon Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan telah melakukan praktik kerja (magang); dan
i.    fotokopi bukti kepemilikan NPWP
Dokumen-dokuem persyaratan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II yang berasal dari pensiunan PNS DJPLN/DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang atau yang menguasai tentang lelang harus melampirkan tambahan dokumen-dokumen berupa:
a.   surat rekomendasi dari Direktur Jenderal c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN);
b.   fotokopi Surat Keputusan Pensiun PNS DJPLN/DJKN dengan pangkat/golongan terakhir paling rendah Penata (III/c);
c.   fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang, khusus bagi pensiunan PNS DJPLN/DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang;
d.   daftar riwayat hidup bagi pensiunan PNS DJPLN/DJKN yang belum pernah menjadi Pejabat Lelang;
Oleh karena kedudukan Pejabat Lelang Kelas II adalah pejabat maka dalam melakukan jabatannya, Pejabat Lelang Kelas II terikat dengan sumpah/janji jabatan yang harus dilaksanakannya. Sumpah/janji dalam melaksanakan jabatannya adalah:
a.   tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga yang bertentangan dengan jabatannya;
b.   tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian yang bertentangan dengan jabatannya;
c.   akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-Undang, serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia
d.   senantiasa akan menjalankan jabatan dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Pejabat Lelang yang berbudi baik dan jujur, menegakkan hukum dan keadilan
Pejabat Lelang Kelas II berwenang melakukan Lelang Noneksekusi Sukarela termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a.   Lelang Barang Milik BUMN/D berbentuk persero;
b.   Lelang harta milik bank dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
c.   Lelang Barang Milik Perwakilan Negara Asing;
d.   Lelang Barang Milik Swasta
e.   menolak melaksanakan lelang dalam hal tidak yakin akan kebenaran formal berkas persyaratan lelang;
f.    melihat barang yang akan dilelang;
g.   menegur dan/atau mengeluarkan peserta dan/atau pengunjung lelang jika mengganggu jalannya pelaksanaan lelang dan/atau melanggar tata tertib pelaksanaan lelang;
h.   menghentikan pelaksanaan lelang untuk sementara waktu apabila diperlukan untuk menjaga ketertiban pelaksanaan lelang;
i.    meminta bantuan aparat keamanan dalam hal diperlukan;
j.    mengesahkan pembeli lelang; dan/atau
k.   membatalkan pengesahan pembeli lelang yang wanprestasi.
            Selain kewenangan-kewenangan tersebut di atas, Pejabat Lelang Kelas II berkewajiban:
a.   memiliki rekening khusus atas nama jabatan Pejabat Lelang Kelas II;
b.   bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait;
c.   mengadakan perikatan perdata dengan Balai Lelang atau Penjual/Pemilik Barang mengenai pelaksanaan lelang;
d.   meneliti legalitas formal subjek dan objek lelang;
e.   melaksanakan lelang dalam hal yakin akan legalitas formal subjek dan objek lelang;
f.    membuat bagian Kepala Risalah Lelang sebelum pelaksanaan lelang; membacakan bagian Kepala Risalah Lelang di hadapan peserta lelang pada saat pelaksanaan lelang, kecuali dalam Lelang Noneksekusi Sukarela melalui internet;
g.   menjaga ketertiban pelaksanaan lelang;
h.   membuat Minuta Risalah Lelang dan menyimpannya sesuai peraturan perundang-undangan;
i.    membuat Salinan Risalah Lelang, Kutipan Risalah Lelang, dan Grosse Risalah Lelang sesuai peraturan perundang-undangan;
j.    menyelenggarakan pembukuan, administrasi perkantoran dan membuat laporan pelaksanaan lelang, sebagaimana format yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal;
k.   mengembalikan Uang Jaminan Penawaran Lelang seluruhnya tanpa potongan kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli;
l.    menyetorkan Bea Lelang dan PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dalam hal yang dilelang berupa tanah dan/atau tanah dan bangunan ke Kas Negara dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah Kewajiban Pembayaran Lelang dibayar oleh Pembeli;
m. menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang dari Pembeli yang wanprestasi kepada Pemilik Barang sesuai kesepakatan antara Pemilik Barang dan Pejabat Lelang Kelas II;
n.   menyerahkan Hasil Bersih Lelang kepada Penjual/Pemilik Barang paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima;
o.   menyerahkan dokumen kepemilikan objek lelang, kuitansi pembayaran lelang dan Kutipan Risalah Lelang kepada Pembeli setelah kewajiban Pembeli dipenuhi.
Pejabat Lelang Kelas II dalam melaksanakan jabatannya dilarang:
a.   melayani permohonan Lelang di luar kewenangannya;
b.   dengan sengaja tidak hadir dalam pelaksanaan lelang yang telah dijadwalkan;
c.   membeli barang yang dilelang dihadapannya secara langsung maupun tidak langsung;
d.   menerima Uang Jaminan Penawaran Lelang dan Kewajiban Pembayaran Lelang dari Pembeli, dalam hal Balai Lelang sebagai pemohon lelang;
e.   melakukan pungutan lain di luar yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.    melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kepatutan sebagai Pejabat Lelang;
g.   menolak permohonan lelang, sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang;
h.   merangkap jabatan atau profesi sebagai Pejabat Negara, Kurator, Penilai, Pengacara/Advokat;
i.    merangkap sebagai Komisaris, Direksi, Pemimpin dan pegawai Balai Lelang;
j.    menerima/menetapkan permohonan lelang dalam masa cuti; dan/atau
k.   melibatkan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah derajat pertama, suami/isteri serta saudara sekandung Pejabat Lelang dalam pelaksanaan lelang yang dipimpinnya.
Pejabat Lelang Kelas II mempunyai tempat kedudukan di kabupaten atau kota dalam wilayah jabatannya dan Pejabat Lelang Kelas II yang diangkat dari Notaris mempunyai tempat kedudukan yang sama dengan tempat kedudukan Notaris.
Pejabat Lelang Kelas II juga memiliki hak cuti, yang paling lama sebanyak 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun. Hak cuti yang dimiliki pleh Pejabat Lelang Kelas II dan dapat diambil sekaligus selama masa jabatannya dan Pejabat Lelang Kelas II yang sedang dalam masa cuti, tidak diperkenankan menerima permohonan lelang, menetapkan jadwal lelang dan melaksanakan lelang yang menjadi kewenangannya.
            Pejabat Lelang Kelas II berhak mendapat imbalan jasa berupa Upah Persepsi dalam setiap pelaksanaan lelang yang laku, yang dibebankan kepada penjual. Besaran Upah Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima sebesar 1% (satu perseratus) dari harga lelang atau paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah). Jika barang yang dilelang tidak laku maka Pejabat Lelang Kelas II tetap mendapatkan upah dari baya administrasi sesuai dengan perikatan.
            Terhadap Pejabat Lelang Kelas II, superintenden dapat menjatuhkan sanksi berupa:
a.   peringatan tertulis yang didapat dijatuhkan dalam hal:
1.    melakukan kesalahan dalam pembuatan Risalah Lelang, termasuk tetapi tidak terbatas pada perbedaan data objek lelang, Harga Lelang, pengenaan Tarif Bea Lelang;
2.    tidak melaksanakan kewajiban
3.    terlambat membuat Minuta Risalah Lelang;
b.   pembebastugasan yang didapat dijatuhkan dalam hal:
1.    tidak memenuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Surat Peringatan
2.    melanggar larangan
3.    melaksanakan lelang tanah dan/atau tanah dan bangunan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Tanah dari Kantor Pertanahan; atau
4.    telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara.  
c.   pemberhentian tidak dengan hormat yang didapat dijatuhkan dalam hal:
1.    melaksanakan lelang di luar wilayah jabatannya
2.    dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
3.    Pejabat Lelang Kelas II yang telah dibebastugaskan sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengulangi perbuatan/pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya
Pembebastugasan dan Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana tidak menutup kemungkinan gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

C.  Kesimpulan
Pejabat Lelang Kelas II diawasi oleh Direktur Jenderal dalam ruang lingkup Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Kantor Wilayah. Pejabat Lelang Kelas II adalah orang swasta yang bertugas melaksanakan lelang noneksekusi secara sukarela. Persyaratan, kewenangan,kewajiban, larangan dan sanksi dari Pejabat Lelang Kelas II dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.06/2010 tertanggal 30 September 2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II.

D.  Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.06/2010 tertanggal 30 September 2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar