A. Pendahuluan
Sering sekali kita melihat pengumuman di koran
pelelangan kendaraan bermotor atau tentang pelelangan tanah dan bangunan yang
mengalami kredit macet di lembaga keuangan. Pelelangan semacam ini adalah kewenangan
dari Pejabat Lelang Kelas I.
Tidak banyak yang tahu ternyata pejabat lelang
memiliki 2 (dua) macam yaitu pejabat lelang kelas I dan pejabat lelang kelas
II. Pejabat lelang kelas I sangat banyak dimanfaatkan oleh lembaga keuangan
untuk melakukan penjualan secara lelang atas jaminan yang telah atau dapat
ditagih.
Pejabat lelang kelas II seolah sangat sedikit
dipublikasikan bahkan tidak jarang tidak diketahui konfigurasinya secara hukum.
Pertanyaan yang muncul, apa dan bagaimana konfigurasi
hukum dari sisi persyaratan, wewenang, kewajiban, larangan, dan sanksi dari
pejabat lelang kelas II?
B. Pembahasan
Pengaturan mengenai pejabat lelang kelas II dapat
ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
175/PMK.06/2010 tertanggal 30 September 2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II. Peraturan
Menteri Keuangan tersebut diterbitkan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 119/PMK.07/2005 tentang Pejabat Lelang Kelas II.
Pejabat
Lelang Kelas II adalah
orang swasta yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk
melaksanakan penjualan barang secara lelang Noneksekusi Sukarela. Oleh karena pejabat lelang kelas II adalah orang
swasta maka kantornya pun bukan
milik pemerintah akan tetapi berkantor secara swasta. Meskipun pejabat lelang
kelas II adalah orang swasta, pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh
Direktur Jenderal yang berada di bawah naungan Menteri Keuangan. Direktur
Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah karena jabatannya (ex officio)
menjadi Pengawas Lelang (Superintenden) dari Pejabat Lelang Kelas II.
Pada
pirnsipnya semua orang dapat diangkat menjadi pejabat lelang kelas II, dengan
syarat memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. sehat
jasmani dan rohani;
b. berpendidikan
paling rendah Sarjana (S1) diutamakan bidang hukum atau ekonomi
manajemen/akuntansi;
c. tidak
pernah dijatuhi hukuman pidana;
d. tidak
pernah terkena sanksi administrasi berat dan memiliki integritas yang tinggi,
khusus untuk Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJPLN/DJKN dengan
pangkat/golongan terakhir paling rendah Penata (III c);
e. memiliki
kantor Pejabat Lelang Kelas II paling kurang seluas 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
f. tidak
memiliki kredit macet dan tidak termasuk dalam daftar orang tercela (DOT);
g. lulus
pendidikan dan pelatihan untuk Pejabat Lelang Kelas II yang diselenggarakan
oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan, kecuali
pensiunan PNS DJPLN/DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang atau yang menguasai
tentang lelang;
h. telah
mengikuti praktik kerja (magang), kecuali pensiunan PNS DJPLN/DJKN yang pernah
menjadi Pejabat Lelang atau yang menguasai tentang lelang; dan
i. memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Syarat-syarat tersebut di atas
bagi pengangkatan Pejabat Lelang II wajib dibuktikan dengan dokumen-dokumen
sebagai berikut:
a. fotokopi
identitas diri
b. Surat
Keterangan dokter Pemerintah yang menyatakan sehat jasmani dan rohani;
c. fotokopi
ijazah Sarjana (S1) yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang;
d. Surat
Keterangan Catatan Kepolisian;
e. fotokopi
sertifikat atau surat tanda bukti kepemilikan atau surat perjanjian sewa dengan
jangka waktu sewa paling singkat 2 (dua) tahun dan foto sebagai data pendukung
tersedianya fasilitas kantor dengan luas paling kurang 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
f. surat
pernyataan tidak memiliki kredit macet dan tidak termasuk DOT;
g. fotokopi
sertifikat lulus Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Lelang yang diselenggarakan
oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan;
h. Surat
Rekomendasi dari Kepala KPKNL, yang menyatakan calon Pejabat Lelang Kelas II
yang bersangkutan telah melakukan praktik kerja (magang); dan
i. fotokopi
bukti kepemilikan NPWP
Dokumen-dokuem persyaratan pengangkatan
Pejabat Lelang Kelas II yang berasal dari pensiunan PNS DJPLN/DJKN yang pernah
menjadi Pejabat Lelang atau yang menguasai tentang lelang harus melampirkan tambahan dokumen-dokumen berupa:
a. surat
rekomendasi dari Direktur Jenderal c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN);
b. fotokopi
Surat Keputusan Pensiun PNS DJPLN/DJKN dengan pangkat/golongan terakhir paling
rendah Penata (III/c);
c. fotokopi
Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang, khusus bagi pensiunan PNS
DJPLN/DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang;
d. daftar
riwayat hidup bagi pensiunan PNS DJPLN/DJKN yang belum pernah menjadi Pejabat
Lelang;
Oleh karena kedudukan Pejabat Lelang Kelas II adalah
pejabat maka dalam melakukan jabatannya, Pejabat Lelang Kelas II terikat dengan
sumpah/janji jabatan yang harus dilaksanakannya. Sumpah/janji dalam
melaksanakan jabatannya adalah:
a. tidak
memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga yang bertentangan
dengan jabatannya;
b. tiada
sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga
sesuatu janji atau pemberian yang bertentangan dengan jabatannya;
c. akan
setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai Dasar
dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-Undang, serta
peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia
d. senantiasa
akan menjalankan jabatan dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan
orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Pejabat Lelang yang berbudi baik
dan jujur, menegakkan hukum dan keadilan
Pejabat
Lelang Kelas II berwenang
melakukan Lelang Noneksekusi Sukarela termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
a. Lelang
Barang Milik BUMN/D berbentuk persero;
b. Lelang
harta milik bank dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan;
c. Lelang
Barang Milik Perwakilan Negara Asing;
d. Lelang
Barang Milik Swasta
e. menolak
melaksanakan lelang dalam hal tidak yakin akan kebenaran formal berkas
persyaratan lelang;
f. melihat
barang yang akan dilelang;
g. menegur
dan/atau mengeluarkan peserta dan/atau pengunjung lelang jika mengganggu
jalannya pelaksanaan lelang dan/atau melanggar tata tertib pelaksanaan lelang;
h. menghentikan
pelaksanaan lelang untuk sementara waktu apabila diperlukan untuk menjaga
ketertiban pelaksanaan lelang;
i. meminta
bantuan aparat keamanan dalam hal diperlukan;
j. mengesahkan
pembeli lelang; dan/atau
k. membatalkan
pengesahan pembeli lelang yang wanprestasi.
Selain kewenangan-kewenangan tersebut
di atas, Pejabat Lelang Kelas II berkewajiban:
a. memiliki
rekening khusus atas nama jabatan Pejabat Lelang Kelas II;
b. bertindak
jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang
terkait;
c. mengadakan
perikatan perdata dengan Balai Lelang atau Penjual/Pemilik Barang mengenai
pelaksanaan lelang;
d. meneliti
legalitas formal subjek dan objek lelang;
e. melaksanakan
lelang dalam hal yakin akan legalitas formal subjek dan objek lelang;
f. membuat
bagian Kepala Risalah Lelang sebelum pelaksanaan lelang; membacakan bagian
Kepala Risalah Lelang di hadapan peserta lelang pada saat pelaksanaan lelang,
kecuali dalam Lelang Noneksekusi Sukarela melalui internet;
g. menjaga
ketertiban pelaksanaan lelang;
h. membuat
Minuta Risalah Lelang dan menyimpannya sesuai peraturan perundang-undangan;
i. membuat
Salinan Risalah Lelang, Kutipan Risalah Lelang, dan Grosse Risalah Lelang
sesuai peraturan perundang-undangan;
j. menyelenggarakan
pembukuan, administrasi perkantoran dan membuat laporan pelaksanaan lelang,
sebagaimana format yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal;
k. mengembalikan
Uang Jaminan Penawaran Lelang seluruhnya tanpa potongan kepada peserta lelang
yang tidak disahkan sebagai Pembeli;
l. menyetorkan
Bea Lelang dan PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dalam
hal yang dilelang berupa tanah dan/atau tanah dan bangunan ke Kas Negara dalam
waktu 1 (satu) hari kerja setelah Kewajiban Pembayaran Lelang dibayar oleh
Pembeli;
m. menyetorkan
Uang Jaminan Penawaran Lelang dari Pembeli yang wanprestasi kepada Pemilik
Barang sesuai kesepakatan antara Pemilik Barang dan Pejabat Lelang Kelas II;
n. menyerahkan
Hasil Bersih Lelang kepada Penjual/Pemilik Barang paling lama 3 (tiga) hari
kerja setelah pembayaran diterima;
o. menyerahkan
dokumen kepemilikan objek lelang, kuitansi pembayaran lelang dan Kutipan
Risalah Lelang kepada Pembeli setelah kewajiban Pembeli dipenuhi.
Pejabat
Lelang Kelas II dalam melaksanakan jabatannya dilarang:
a. melayani
permohonan Lelang di luar kewenangannya;
b. dengan
sengaja tidak hadir dalam pelaksanaan lelang yang telah dijadwalkan;
c. membeli
barang yang dilelang dihadapannya secara langsung maupun tidak langsung;
d. menerima
Uang Jaminan Penawaran Lelang dan Kewajiban Pembayaran Lelang dari Pembeli,
dalam hal Balai Lelang sebagai pemohon lelang;
e. melakukan
pungutan lain di luar yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
f. melakukan
tindakan yang tidak sesuai dengan kepatutan sebagai Pejabat Lelang;
g. menolak
permohonan lelang, sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah
memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang;
h. merangkap
jabatan atau profesi sebagai Pejabat Negara, Kurator, Penilai,
Pengacara/Advokat;
i. merangkap
sebagai Komisaris, Direksi, Pemimpin dan pegawai Balai Lelang;
j. menerima/menetapkan
permohonan lelang dalam masa cuti; dan/atau
k. melibatkan
keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah derajat pertama,
suami/isteri serta saudara sekandung Pejabat Lelang dalam pelaksanaan lelang
yang dipimpinnya.
Pejabat
Lelang Kelas II mempunyai tempat kedudukan di kabupaten atau kota dalam wilayah
jabatannya dan Pejabat
Lelang Kelas II yang diangkat dari Notaris mempunyai tempat kedudukan yang sama
dengan tempat kedudukan Notaris.
Pejabat
Lelang Kelas II juga memiliki hak cuti, yang paling lama sebanyak 20 (dua puluh) hari kerja
dalam 1 (satu) tahun. Hak cuti yang
dimiliki pleh Pejabat Lelang Kelas II dan dapat diambil sekaligus
selama masa jabatannya dan
Pejabat
Lelang Kelas II yang sedang dalam masa cuti, tidak diperkenankan menerima permohonan lelang,
menetapkan jadwal lelang dan melaksanakan lelang yang menjadi kewenangannya.
Pejabat
Lelang Kelas II berhak mendapat imbalan jasa berupa Upah Persepsi dalam setiap
pelaksanaan lelang yang laku,
yang dibebankan kepada penjual. Besaran Upah Persepsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterima sebesar 1% (satu perseratus) dari harga lelang
atau paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah). Jika barang yang dilelang tidak laku maka Pejabat
Lelang Kelas II tetap mendapatkan upah dari baya administrasi sesuai dengan
perikatan.
Terhadap Pejabat
Lelang Kelas II, superintenden dapat menjatuhkan sanksi
berupa:
a. peringatan
tertulis yang didapat
dijatuhkan dalam hal:
1. melakukan
kesalahan dalam pembuatan Risalah Lelang, termasuk tetapi tidak terbatas pada
perbedaan data objek lelang, Harga Lelang, pengenaan Tarif Bea Lelang;
2. tidak
melaksanakan kewajiban
3. terlambat
membuat Minuta Risalah Lelang;
b. pembebastugasan yang didapat dijatuhkan dalam hal:
1. tidak
memenuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak
diterimanya Surat Peringatan
2. melanggar
larangan
3. melaksanakan
lelang tanah dan/atau tanah dan bangunan tanpa dilengkapi Surat Keterangan
Tanah dari Kantor Pertanahan; atau
4. telah
berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara.
c. pemberhentian
tidak dengan hormat yang didapat
dijatuhkan dalam hal:
1. melaksanakan
lelang di luar wilayah jabatannya
2. dijatuhi
hukuman pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum
3. Pejabat
Lelang Kelas II yang telah dibebastugaskan sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), mengulangi perbuatan/pelanggaran yang sama atau
pelanggaran lainnya
Pembebastugasan
dan Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana tidak menutup kemungkinan
gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
C. Kesimpulan
Pejabat Lelang Kelas II diawasi oleh Direktur Jenderal
dalam ruang lingkup Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Kantor Wilayah. Pejabat
Lelang Kelas II adalah orang swasta yang bertugas melaksanakan lelang
noneksekusi secara sukarela. Persyaratan, kewenangan,kewajiban, larangan dan
sanksi dari Pejabat Lelang Kelas II dilakukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 175/PMK.06/2010 tertanggal 30 September 2010 tentang Pejabat
Lelang Kelas II.
D. Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 175/PMK.06/2010 tertanggal 30 September 2010 tentang Pejabat Lelang Kelas
II.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar