Rabu, 08 Mei 2013

Perolehan dan Peralihan Hak Atas Tanah Yayasan


Perolehan Hak atas Tanah Yayasan
Pada pinsipnya hanya warganegara Indonesia yang memiliki hubungan sepenuhnya dengan tanah. Warga negara dan badan hukum Indonesia mempunyai hak untuk mengerjakan dan mengusahakan tanah atau dalam arti tidakobadan hukum dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia. Hanya orang Indonesia yang dapat memiliki tanah dan badan hukum tidak dapat memiliki tanah akan tetapi mempunyai hak untuk mengerjakan dan mengusahakan tanah (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria)  
Menurut Undang–undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Yayasan berhubungan dengan Undang Nomor 28 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang–undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Yayasan,Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Kekayaan Yayasan dapat berupa uang dan/atau barang dan/atau  kekayaan lain. Barang yang dimaksud ini dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak dalam hal ini tanah.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah, Yayasan sebagai suatu badan hukum keagamaan dan sosial adalah suatu pengecualian dari Undang-undang Pokok Agraria yang diberikan oleh pemerintah.
Untuk mendapatkan hak milik atas tanah, Yayasan terlebih dahulu harus mempunyai surat keputusan penunjukan sebagai badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Keputusan penunjukan yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pertanahan ini dapat diperoleh dengan mengajukan surat permohonan untuk menjadi badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah dengan melampirkan Akta Anggaran Dasar Yayasan, Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Surat Rekomendasi dari Departemen Agama dan Surat Rekomendasi dari Menteri Sosial. Setelah didapatkanya surat penunjukkan maka Yayasan baru dapat memiliki hak milik atas tanah.
Perolehan hak atas tanah tersebut dapat dilakukan yayasan melalui lembaga hibah, hibah wasiat dan lembaga peralihan lainnya yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan anggaran dasar yayasan. Peralihan lainnya termasuk juga lembaga jual beli.
Selain dapat memiliki kekayaan berupa hak milik atas tanah melalui lembaga tersebut, yayasan juga dapat memiliki tanah melalui lembaga wakaf. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang–undang tentang Yayasan berhubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan  Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang –undang tentang Yayasan, menyatakan bahwa Yayasan dapat menerima kekayaan berupa wakaf atau bertindak sebagai nazhir (penerima wakaf dari wakif). Oleh karena itu perbuatan perolehannya harus tunduk pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Peralihan Hak Atas Tanah Yayasan
Kekayaan Yayasan pada prinsipnya tidak dapat dialihkan kepada pihak manapun oleh pengurus yayasan. Untuk mengalihkan kekayaan yayasan dalam hal ini tanah milik yayasan maka pengurus yayasan harus mendapat persetujuan dari pembina yayasan. Pengalihan harta kekayaan yayasan kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas dilarang bahkan diancam pidana paling lama 5 (lima) tahun berikut kewajiban mengembalikan harta kekayaan yang dialihkan dan diperolehnya kepada yayasan. Akan tetapi terhadap pengalihan harta kekayaan yayasan kepada pengurus dikecualikan apabila pengurus bukanlah pendiri dan tidak ada hubungan atau terafliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas. Pengcualian ini harus dinyatakan dalam anggaran dasar yayasan. Jadi pengalihan harta kekayaan kepada pihak III diperkenankan dengan persetujuan Pembina sedangkan pengalihan kepada Pengurus diperkenankan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.

3 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Maaf pak Mario Tedja saya mau bertanya dan klarifikasi:

    Mungkin bapak keliru bahwa untuk mengajukan surat permohonan untuk menjadi badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah dengan melampirkan:

    1. Akta Notaris dan pengesahannya (OK)

    2. Surat rekomendasi dari Depag (mungkin keliru).
    pada PP 38 thn 1963 pasal 1 d bebunyi: Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri
    Kesejahteraan Sosial.

    Menurut daya rekomendasi dari menteri pertanian/agraria ya?

    3. dan, Mensos(OK)

    pertanyaannya: sejauh yang bapak tahu di mana proses pengurusannya ini. apakah di kabupaten cukup? atau provinsi dan pusat?

    maaf bila kurang berkenan.

    Salam dari Kalimantan Barat
    Wilfirmus

    BalasHapus
  3. Maaf pak Mario Tedja saya mau bertanya :
    - Bagaimana akibat hukum jika suatu hibah tidak didaftarkan di BPN
    - Bagaimana akibat hukum terhadap akta hibah yang diterbitkan PPAT jika akta tersebut tidak didaftarkan kekantor BPN

    BalasHapus