Perolehan Hak atas Tanah Yayasan
Pada
pinsipnya hanya warganegara Indonesia yang memiliki hubungan sepenuhnya dengan
tanah. Warga negara dan badan hukum Indonesia mempunyai hak untuk mengerjakan
dan mengusahakan tanah atau dalam arti tidakobadan hukum dapat memiliki hak
atas tanah di Indonesia. Hanya orang Indonesia yang dapat memiliki tanah dan
badan hukum tidak dapat memiliki tanah akan tetapi mempunyai hak untuk
mengerjakan dan mengusahakan tanah (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria)
Menurut
Undang–undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Yayasan berhubungan dengan Undang
Nomor 28 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang–undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Yayasan,Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan
dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan,
dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Kekayaan Yayasan dapat berupa
uang dan/atau barang dan/atau kekayaan
lain. Barang yang dimaksud ini dapat berupa barang bergerak maupun tidak
bergerak dalam hal ini tanah.
Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-badan Hukum Yang Dapat
Mempunyai Hak Milik Atas Tanah, Yayasan sebagai suatu badan hukum keagamaan dan sosial adalah suatu
pengecualian dari Undang-undang Pokok Agraria yang diberikan oleh pemerintah.
Untuk mendapatkan hak milik atas tanah, Yayasan terlebih dahulu harus
mempunyai surat keputusan penunjukan sebagai badan hukum yang dapat mempunyai
hak milik atas tanah. Keputusan penunjukan yang diterbitkan oleh Kepala Badan
Pertanahan ini dapat diperoleh dengan mengajukan surat permohonan untuk menjadi
badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah dengan melampirkan Akta
Anggaran Dasar Yayasan, Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Surat Rekomendasi dari Departemen Agama dan Surat Rekomendasi dari
Menteri Sosial. Setelah didapatkanya surat penunjukkan maka Yayasan baru dapat
memiliki hak milik atas tanah.
Perolehan hak atas tanah tersebut dapat dilakukan yayasan melalui
lembaga hibah, hibah wasiat dan lembaga peralihan lainnya yang tidak
bertentangan dengan undang-undang dan anggaran dasar yayasan. Peralihan lainnya
termasuk juga lembaga jual beli.
Selain dapat memiliki kekayaan berupa hak milik
atas tanah melalui lembaga tersebut, yayasan juga dapat memiliki tanah melalui
lembaga wakaf. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan
Undang–undang tentang Yayasan berhubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang –undang tentang
Yayasan, menyatakan bahwa Yayasan dapat menerima kekayaan berupa wakaf atau
bertindak sebagai nazhir (penerima wakaf dari wakif). Oleh karena itu perbuatan
perolehannya harus tunduk pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Peralihan Hak Atas Tanah Yayasan
Kekayaan
Yayasan pada prinsipnya tidak dapat dialihkan kepada pihak manapun oleh
pengurus yayasan. Untuk mengalihkan kekayaan yayasan dalam hal ini tanah milik
yayasan maka pengurus yayasan harus mendapat persetujuan dari pembina yayasan.
Pengalihan harta kekayaan yayasan kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas
dilarang bahkan diancam pidana paling lama 5 (lima) tahun berikut kewajiban
mengembalikan harta kekayaan yang dialihkan dan diperolehnya kepada yayasan.
Akan tetapi terhadap pengalihan harta kekayaan yayasan kepada pengurus
dikecualikan apabila pengurus bukanlah pendiri dan tidak ada hubungan atau
terafliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas. Pengcualian ini harus
dinyatakan dalam anggaran dasar yayasan. Jadi pengalihan harta kekayaan kepada
pihak III diperkenankan dengan persetujuan Pembina sedangkan pengalihan kepada
Pengurus diperkenankan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan oleh
undang-undang.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMaaf pak Mario Tedja saya mau bertanya dan klarifikasi:
BalasHapusMungkin bapak keliru bahwa untuk mengajukan surat permohonan untuk menjadi badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah dengan melampirkan:
1. Akta Notaris dan pengesahannya (OK)
2. Surat rekomendasi dari Depag (mungkin keliru).
pada PP 38 thn 1963 pasal 1 d bebunyi: Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri
Kesejahteraan Sosial.
Menurut daya rekomendasi dari menteri pertanian/agraria ya?
3. dan, Mensos(OK)
pertanyaannya: sejauh yang bapak tahu di mana proses pengurusannya ini. apakah di kabupaten cukup? atau provinsi dan pusat?
maaf bila kurang berkenan.
Salam dari Kalimantan Barat
Wilfirmus
Maaf pak Mario Tedja saya mau bertanya :
BalasHapus- Bagaimana akibat hukum jika suatu hibah tidak didaftarkan di BPN
- Bagaimana akibat hukum terhadap akta hibah yang diterbitkan PPAT jika akta tersebut tidak didaftarkan kekantor BPN