Minggu, 20 November 2011

Palembang (belum) Bisa (Mengurus Parkir)

Hari Sabtu, tanggal 19 November 2011, saya bermaksud menyaksikan laga bola voli di Palembang Sport & Convention Centre (PSCC). Kendaraan pribadi diarahkan untuk diparkirkan di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan. Banyak kendaraan yang sudah diparkir di sana. Saya pun berjalan kaki menuju tempat pertandingan yang berada di seberang gedung DPRD Sumatera Selatan. Oleh karena tertulis di pintu masuk "tempat sudah penuh" dan orang-orang sudah menyemut di depan pintu masuk PSCC, maka saya putuskan untuk tidak menonton dan kembali.

Sesampai di halaman DPRD saya langsung menghampiri motor saya. Saat saya hendak keluar saya ditagih oleh seorang pemuda menggunakan safari berwarna coklat muda. "Parkir Pak!" pintanya. Saya balas dengan pertanyaan "Berapa?". "Rp. 2.000,-" jawabnya. "Karcisnya mana?" tanya saya lagi. "Ini kan SEA Games" jawabnya. Aneh sekali di halaman gedung DPRD Sumatera Selatan pun berkeliaran juru parkir liar.


Di Negara berdasarkan hukum, Indonesia, selama SEA Games tidak ada hukum


Harian Sumatera Ekspress, hari ini, tanggal 21 November 2011, memberitakan tarif parkir (yang) melambung (pada halaman 19) di kawasan Jakabaring Sport City. Juru parkir liar merajalella karena banyak setoran ke pemilik lahan, koordinator parkir dan oknum polisi. Inasoc pun menyatakan bahwa jika ada pungutan lebih berarti parkir liar. Pantas saja, kendaraan yang terparkir di kawasan Jakabaring Sport City seperti dibiarkan oleh polisi berantakan dan mengakibatkan kemacetan. Dan kalaupun sudah tahu itu liar kenapa tetap menjamur. Mengurus masalah parkir saja belum bisa mau mengurus perhelatan SEA Games 2011. "Kita bisa (malak)"  


Dalam (retorika) http://bg1a.platmerah.net/?nmodul=berita&bhsnyo=id&bid=413 tertulis bahwa mulai 03 Oktober 2011, Palembang menaikan tarif parkir berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16/2011. Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Masripin Thayib, melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional, Pathi Riduan mengatakan besarnya kenaikan tarif parkir yaitu untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya hanya Rp. 500 menjadi Rp. 1.000. kendaraan roda empat Rp. 1.000 naik menjadi Rp. 2.000. Pathi menambahkan, dalam pelayanannya, juru parkir akan memberikan karcis resmi kepada konsumen. Konsumen dapat melapor bila ada keluhan dengan mencatat nomor lambung jukirnya dan melaporkannya ke pihak Dishub.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar