Selasa, 02 April 2013

Tafsiran Pasal 876 Kitab Undang-undang Hukum Perdata


Pembentuk undang-undang menetapkan bahwa dalam pemberian testamen dapat dilakukan dalam bentuk secara umum atau dengan alas hak umum dan dengan alas hak khusus. Dalam banyak literatur, bentuk testamen dibagi menjadi erfstelling untuk bentuk secara umum atau dengan alas hak umum dan legaat untuk alas hak khusus.
                Yang dimaksud dengan alas hak umum atau erfstelling adalah pewasiat dalam penentuan dalam testamen kepada yang ditunjuk olehnya tanpa menentukan bendanya secara khusus. Ketetapan pewasiat untuk memberikan seluruh harta peninggalan atau sebagian secara seimbang harta peninggalan, misalnya seperdua, sepertinga dan sebagainya kepada seorang atau beberapa orang yang ditunjuknya (pasal 954 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Penerima testamen dalam erfstelling mempunyai kedudukan sebagai ahli waris ab intestate, dimana ahli waris itu tidak hanya menerima hak yang melekat pada harta peninggalan saja akan tetapi juga kewajiban-kewajibannya seperti membayar utang pewasiat (pasal 955 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
                Yang dimaksud dengan alas hak khusus atau legaat adalah pewasiat dalam penentuan testamen kepada yang ditunjuk olehnya dengan menentukan benda tertentu atau sekumpulan benda tertentu. Pewasiat dalam ketetapannya memberikan harta peninggalannya secara khusus seperti suatu atau semua rumah atau suatu atau semua kendaraan (sebagian atau semua barang bergerak atau tidak bergerak) milik pewasiat atau hak memetik hasil atas semua atau sebagian harta peninggalan (pasal 957 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Kedudukan penerima testamen dalam legaat bukan sebagai ahli waris ab intestato karena khusus berhak atas harta peninggalan tertentu sehingga dapat juga menuntut diserahkan kepadanya harta peninggalan tertentu tersebut dari ahli waris (pasal 958 jo. pasal 959 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
                Penggunaan testamen yang dilakukan menggunakan akta dapat menggunakan judul akta berupa pengangkatan waris atau hibah wasiat atau judul apa saja. Pembentuk undang-undang tidak mempermasalahkan judul akta untuk pemberian testamen. Akan tetapi syarat dan ketentuan dalam testamen hanya dan wajib mengikuti segala syarat dan ketentuan dalam pasal 874 sampai dengan pasal 1004 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Ayat (2) dari pasal 876 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini meletakkan sifat dwingen pada lembaga testamen hanya dan wajib sesuai dengan Bab XIII Kitab Undang-undang Hukum Perdata. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar