Pada prinsipnya dalam hal pewarisan, yang dapat diwariskan
adalah hak dan kewajiban dalam harta kekayaan, akan tetapi terdapat hak dan
kewajiban dalam harta kekayaan yang tidak diwariskan yaitu antara lain hak pakai
dan hak mendiami (pasal 818 berhubungan dengan pasal 823 dan pasal 827 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata), hak pakai hasil (pasal 756 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata), Hak dari Kuasa (pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak-hak yang timbul tersebut lahir dari hak kebendaan atau
harta kekayaan yang dimiliki oleh orang lain (bukan pewaris) sehingga peristiwa
kematian tidak mengakibatkan peralihan hak tersebut kepada para ahli waris.
Selain
itu terdapat juga hak moral yang lahir dari hak atas kekayaan intelektual yang
tidak dapat dibagi. Hak moral sifatnya sangat pribadi dan melekat selamanya
pada pencipta yang tidak dapat diwariskan meskipun penciptanya meninggal dunia
(pasal 50 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar