Rabu, 27 Maret 2013

Hak Yang Tidak Dapat Diwariskan

Pada prinsipnya dalam hal pewarisan, yang dapat diwariskan adalah hak dan kewajiban dalam harta kekayaan, akan tetapi terdapat hak dan kewajiban dalam harta kekayaan yang tidak diwariskan yaitu antara lain hak pakai dan hak mendiami (pasal 818 berhubungan dengan pasal 823 dan pasal 827 Kitab Undang-undang Hukum Perdata), hak pakai hasil (pasal 756 Kitab Undang-undang Hukum Perdata), Hak  dari Kuasa (pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak-hak yang timbul tersebut lahir dari hak kebendaan atau harta kekayaan yang dimiliki oleh orang lain (bukan pewaris) sehingga peristiwa kematian tidak mengakibatkan peralihan hak tersebut kepada para ahli waris. 

Selain itu terdapat juga hak moral yang lahir dari hak atas kekayaan intelektual yang tidak dapat dibagi. Hak moral sifatnya sangat pribadi dan melekat selamanya pada pencipta yang tidak dapat diwariskan meskipun penciptanya meninggal dunia (pasal 50 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar