Pemegang
hak atas tanah sekarang banyak melakukan menjual haknya kepada developer untuk
secara bagi bangun. Hal ini dianggap cara mudah dan murah bagi pemegang hak
atas tanah untuk mendapatkan bangunan (baru) tanpa harus mengeluarkan biaya.
Dalam
Bagi Bangun, pada umumnya dilakukan perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris
antara pemegang hak atas tanah dengan developer. Pada prinsipnya, pemegang hak
atas tanah menukar sebagian luas tanahnya untuk membayar bangunan yang
dibangunkan oleh developer dan sebaliknya developer melakukan pembangunan
gedung untuk pemegang hak atas tanah sebagai pembayaran pemberian sebagian hak
atas tanah dari pemegang hak atas tanah. Secara de facto, pemegang hak atas tanah juga dapat meminta sejumlah
pembayaran tidak seluruhnya dengan bangunan, tetapi dikombinasikan dengan
sejumlah uang. Hal ini sesuai kesepakatan (pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata) yang tertuang dalam akta notaris.
Atas
dasar perjanjian bagi bangun, developer berhak atas sebagian tanah yang menjadi
hak pemegang hak atas tanah. Dalam hal ini jual beli antara developer dan
pemegang hak atas tanah telah terjadi meskipun harga belum dibayar (pasal 1458
Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
Oleh
karena telah terjadi jual beli meskipun belum dibayar maka pemegang hak atas
tanah memberikan kuasa menjual untuk sebagian tanah yang menjadi bagian
developer. Pemberian kuasa tidak dilakukan dalam bentuk kuasa tersendiri yang
dibuat di hadapan notaris yang bukan membuat perjanjian bagi bangun. Hal ini
menyiratkan bahwa pemberian kuasa merupakan perbuatan hukum yang berdiri sendiri
dan bukan satu kesatuan dalam pelaksanaan perjanjian bagi bangun yang pernah
dibuat sebelumnya. Atas dasar kuasa
menjual tersebut, developer dapat menjual bagiannya yang belum
dibayarkan kepada pemegang hak atas tanah dalam bentuk bangunan yang menjadi
bagian pemegang hak atas tanah bahkan sejumlah uang sisa.
Baik
perjanjian bagi bangun maupun kuasa menjual tentunya tidak hanya mengikat untuk
semua hal-hal yang dinyatakan dalam akta-akta tersebut, akan tetapi juga segala
sesuatu yang diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang (pasal
1339 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Perbuatan menjual developer yang belum
melaksanakan pembayaran adalah suatu hal yang tidak patut. Sepatutnya, pembeli
yang membeli benda melakukan pembayaran kepada penjual dan sebaliknya penjual
akan menyerahkan benda yang telah dibayar kepada pembeli. Hak kebendaan telah
beralih kepada pembeli apabila penyerahan benda telah dilakukan oleh penjual
(pasal 1459 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
Pada
prinsipnya, hak pemegang hak atas tanah (pihak III yang membeli berdasarkan
kuasa menjual yang digunakan oleh developer), dapat dibatalkan apabila ternyata
pembelian hak tersebut bertentangan dengan undang-undang, kepatutan dan
kebiasaan (pasal 32 ayat [2] Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997). Sebelum
sampai jalur yudikatif, tentunya dapat dilakukan pelaksanaan mediasi atas perjanjian
bagi bangun yang dilakukan bersama notaris yang membuat perjanjian bagi bangun
dengan notaris yang membuat kuasa menjualnya. Kedudukan notaris sebagai
mediator ini adalah kedudukannya sebagai penyuluh hukum (pasal 15 ayat [2]
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004). Notaris dapat menjadi penyeimbang hubungan
ekonomi dan sosial antara developer dan pemegang hak atas tanah.
Untuk
meminimalisir resiko yang mungkin terjadi, sebaiknya kuasa jual dibuat dalam satu
ketentuan dalam perjanjian bagi bangun. Kuasa jual merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat terpisahkan dengan perjanjian bagi bangun. Kuasa jual dapat
diperjanjikan dapat dilaksanakan jika telah dilaksanakan penyerahan benda yang
menjadi hak pemegang hak atas tanah dan pelaksanaan semua kewajiban dari
developer. Pejabat Pembuat Akta Tanah akan melaksanakan jual beli tidak serta
merta melaksanakan kuasa jual akan tetapi juga terikat dengan segala syarat dan
ketentuan yang dinyatakan dalam perjanjian bagi bangun.
Apabila
dalam perjanjian bagi bangun tidak mencantumkan kuasa menjual, maka diperlukan
peran aktif dari pemberi kuasa untuk melindungi kepentingannya tersebut.
Notaris juga dapat aktif mengali maksud dari pemberian kuasa jual tersebut.
Jika ternyata terdapat perjanjian bagi bangun maka sebaiknya dibuatkan juga
ketentuan tentang pembatasan kuasa seperti pelaksanaan kuasa dapat dilakukan jika
telah dilaksanakan penyerahan benda yang menjadi hak pemegang hak atas tanah
dari developer dan/atau pembayaran sejumlah uang dari developer.
Pada
prinsipnya perjanjian bagi bangun dilaksanakan dalam perjanjian yang mengikat
para pihak yang beritikad baik. Dalam pelaksanaannya juga wajib sejalan dengan
kepatutan, kebiasan dan undang-undang. Para pihak seharusnya dapat membentengi
kepentingannya sendiri agar tercipta kepastian dari perbuatan hukum bagi bangun
tersebut. Notaris sebagai penyuluh hukum dapat berdiri sebagai penyeimbang dari
kepentingan para pihak agar bermanfaat bagi para pihak.at bagi para pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar