Bulan Juli 2011, Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011, memberikan gaji ke-13. Bagi "pelayan" masyarakat hal ini sangat menggembirakan dan bahkan luar biasa. Di saat anak-anak mereka hendak masuk sekolah dan himpitan kebutuhan pokok yang mulai merangkak naik mendekati bulan puasa, tentunya Peraturan ini bagaikan segelas air di padang gurun.
Secara makro, hal ini membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja semakin tidak sehat. Jurang defisit yang sudah mengangah tambah borok. Daerah dengan belanja pegawai tertinggi tahun 2010 adalah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Rp. 7.586.350 juta), Jawa Barat (Rp. 1.628.777 juta), Jawa Timur (Rp. 1.483.755 juta), Jawa Tengah (Rp. 1.177.100 juta), dan Kota Bandung (Rp. 1.115.407 juta). Padahal 5 daerah tersebut anggaran pendapatan dan belanja telah defisit masing-masing Rp. 2.113.287 juta (DKI Jakarta), Rp. 1.803.008 juta (Jawa Barat), Rp. 429.296 juta (Jawa Timur), Rp. 154.000 juta (Jawa Tengah) dan Rp. 369.389 juta (Kota Bandung).
Sedikit lebih baik bagi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kota Bandung dibanding DKI Jakarta dan Jawa Barat, karena mereka juga merupakan daerah yang defisit anggarannya paling besar. Daerah-daerah yang semakin mengukuhkan diri sebagai daerah yang anggarannya terdefisit 2010 setelah DKI Jakarta dan JawaBarat adalah Nanggroe Aceh Darussalam (-Rp. 1.393.782 juta), Riau (-Rp. 1.088.750 juta) dan Kota Surabaya (-Rp. 940.780 juta).
Bagi Papua dan Ogan Komering Ulu Timur yang merupakan daerah mencetak keuntungan tertinggi 2010, hal ini tidak begitu merusak neraca anggaran mereka yang telah surplus masing-masing Rp. 160.000 juta dan Rp. 75.296 juta. Meskipun dilakukan pembayaran gaji ke-13, tetap saja daerah-daerah ini surplus masing-masing sekitar Rp. 110.881 juta dan Rp. 51.961 juta.
Dari 524 daerah (propinsi, kabupaten dan kota) di Indonesia, selama tahun 2010 sebanyak 462 daerah mengalami defisit/impas anggarannya atau sekitar 88% daerah di Indonesia. Hanya sekitar 12% daerah atau 62 daerah yang mengalami surplus anggaran.
Dari 524 daerah "hanya" sekitar 255 daerah mengalokasikan belanja pegawai di atas 50% dari pendapatannya atau sekitar 48% daerah di Indonesia yang lebih dari setengah dari pendapatannya hanya untuk belanja pegawainya. Sebanyak 269 daerah memberikan porsi belanja pegawai di bawah 50% dan dari 269 itu hanya 2 daerah yang mengalokasikan belanja pegawainya di bawah 10% dari pendapatannya yaitu Kabupaten Mamberamo Raya (di Propinsi Papua) dan Propinsi Papua Barat.
Ke depan hendaknya pemerintah lebih bijak dalam melakukan alokasi dana. Dana masyarakat yang dihimpun secara paksa melalui peraturan perundang-undangan seharusnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk hajat hidup orang banyak dengan memperhatikan prinsip keterbukaan yang logis. Mensejahterakan "abdi" masyarakat dengan menaikan gaji 10% tahun depan tentunya baik, akan tetapi lebih baik lagi jika mensejahterakan masyarakatnya lebih dari angka "abdi"nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar