Pada prinsipnya dengan menikahnya
seorang laki-laki dan perempuan maka tercampur harta mereka selama perkawinan
mereka berlangsung, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kawin yang dibuat
oleh mereka sesaat sebelum terjadinya perkawinan mereka. Dalam hal pisah
ranjang, secara formil, perkawinan tidak menjadi bubar sebelum mendapatkan
putusan pengadilan.
Sebelum melakukan perbuatan hukum
untuk menjual harta perkawinan, suami yang telah pisah ranjang dengan isterinya
dapat meminta persetujuan dari isterinya bentuk akta otentik. Persetujuan
isteri secara notariil akta dapat dilakukan dengan locus dan tempos (tempat dan
waktu) yang tidak bersamaan dengan perbuatan
hukum yang dilakukan suami. Akan tetapi tempos, dilakukan sebelum perbuatan
hukum suaminya dinyatakan dalam akta notaris.
Apabila persetujuan isteri tidak dapat
dimintakan (secara terpisah dan notariil akta), maka berdasarkan undang-undang
dilakukan dengan persetujuan yang dipaksakan melalui putusan pengadilan.
Akan tetapi notaris dapat melakukan rechtvinding dengan kewenangan yang
dimilikinya yaitu untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan yang
dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik. Dalam
hal ini, notaris dapat membuat suatu akta pernyataan dari suami yang pada
prinsipnya melakukan perbuatan penjualan atas harta kekayaannya tanpa disetujui
oleh isterinya karena dalam keadaan pisah ranjang yang akan dijadikan alasan
untuk mengajukan permohonan talak atau perceraian dengan isterinya serta menyatakan
bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatan hukum yang dilakukannya tersebut.
Dalam melakukan akta penyataan, dihadirkan juga 2 (dua) saksi pengenal yang
dapat diambil sumpahnya untuk menyatakan bahwa isterinya tidak dapat dihadirkan
untuk menyetujui oleh karena dalam keadaan pisah ranjang dan akta tersebut
dapat dijadikan bukti dalam sidang perceraian yang mungkin dilakukan oleh suami
isteri tersebut.
Jadi, apabila terdapat seorang suami
yang hendak menjual harta perkawinannya (tanpa perjanjian kawin) dengan tidak
menghadirkan isterinya karena telah pisah ranjang dan meja tetapi belum diputus
perkawinannya karena cerai, seorang notaris dapat memintakan akta persetujuan
isterinya terlebih dahulu atau menggunakan kewenangannya membuat akta
pernyataan yang dihadiri oleh 2 (dua) saksi pengenal untuk melakukan perbuatan
hukum tanpa persetujuan isterinya. Selama tidak disangkal, maka akta pernyataan
tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar