Minggu, 01 Desember 2013

Perbuatan Hukum Suami Pada Saat Pisah Ranjang Dengan Isteri

Pada prinsipnya dengan menikahnya seorang laki-laki dan perempuan maka tercampur harta mereka selama perkawinan mereka berlangsung, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kawin yang dibuat oleh mereka sesaat sebelum terjadinya perkawinan mereka. Dalam hal pisah ranjang, secara formil, perkawinan tidak menjadi bubar sebelum mendapatkan putusan pengadilan.   
Sebelum melakukan perbuatan hukum untuk menjual harta perkawinan, suami yang telah pisah ranjang dengan isterinya dapat meminta persetujuan dari isterinya bentuk akta otentik. Persetujuan isteri secara notariil akta dapat dilakukan dengan locus dan tempos (tempat dan waktu)  yang tidak bersamaan dengan perbuatan hukum yang dilakukan suami. Akan tetapi tempos, dilakukan sebelum perbuatan hukum suaminya dinyatakan dalam akta notaris.
Apabila persetujuan isteri tidak dapat dimintakan (secara terpisah dan notariil akta), maka berdasarkan undang-undang dilakukan dengan persetujuan yang dipaksakan melalui putusan pengadilan.
Akan tetapi notaris dapat melakukan rechtvinding dengan kewenangan yang dimilikinya yaitu untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik. Dalam hal ini, notaris dapat membuat suatu akta pernyataan dari suami yang pada prinsipnya melakukan perbuatan penjualan atas harta kekayaannya tanpa disetujui oleh isterinya karena dalam keadaan pisah ranjang yang akan dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan talak atau perceraian dengan isterinya serta menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatan hukum yang dilakukannya tersebut. Dalam melakukan akta penyataan, dihadirkan juga 2 (dua) saksi pengenal yang dapat diambil sumpahnya untuk menyatakan bahwa isterinya tidak dapat dihadirkan untuk menyetujui oleh karena dalam keadaan pisah ranjang dan akta tersebut dapat dijadikan bukti dalam sidang perceraian yang mungkin dilakukan oleh suami isteri tersebut.

Jadi, apabila terdapat seorang suami yang hendak menjual harta perkawinannya (tanpa perjanjian kawin) dengan tidak menghadirkan isterinya karena telah pisah ranjang dan meja tetapi belum diputus perkawinannya karena cerai, seorang notaris dapat memintakan akta persetujuan isterinya terlebih dahulu atau menggunakan kewenangannya membuat akta pernyataan yang dihadiri oleh 2 (dua) saksi pengenal untuk melakukan perbuatan hukum tanpa persetujuan isterinya. Selama tidak disangkal, maka akta pernyataan tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar