Minggu, 01 Desember 2013

Penerima Wasiat Yang Membunuh Pewasiat

Pada prinsipnya wasiat merupakan kemauan terakhir dari seseorang sebelum meninggal dunia. Kemauan terakhir tersebut hanya dapat ditarik kembali oleh orang yang membuatnya. Wasiat juga dibatasi oleh perintah undang-undang melalui lembaga “legitime portie”. Pemberian wasiat dapat di-inkorting dengan lembaga “legitime portie” apabila pemberian wasiat melanggar kepentingan atau hak dari ahli waris yang memiliki hak legitime portie.
Tidak seperti ahli waris dan penerima hibah yang dapat dibatalkan apabila ahli waris atau penerima hibah membunuh pewaris atau pemberi hibah menurut pasal 838 berhubungan dengan pasal 1688 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam wasiat tidak diatur mengenai hal tersebut, di mana hanya dinyatakan batal untuk menikmati wasiat dari pewasiat kepada penerima wasiat yang memusnahkan atau memalsukan surat wasiat serta orang yang dengan paksaan dan kekerasan menghalangi seseorang mencabut atau mengubah surat wasiat yang telah dibuat (pasal 912 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Wasiat sering disebut juga sebagai hibah wasiat karena dimungkinkan bagi pewasiat memberikan syarat untuk pelaksanaan wasiat tersebut seperti hibah. Pewasiat dapat menyatakan kemauan terakhirnya dalam syarat-syarat tertentu seperti wasiat yang diberikannya akan batal apabila penerima wasiat melakukan kejahatan terhadap dirinya.

Jadi, penerima wasiat yang membunuh pewasiat tidak serta merta menjadi batal demi hukum untuk menerima wasiat akan tetapi syarat batal tentang batalnya surat wasiat karena penerima wasiat membunuh pewasiat tersebut hendaknya dinyatakan dalam surat wasiat yang pelaksanaanya mengikat penerima wasiat dan pihak lain setelah pewasiat meninggal dunia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar