Pada prinsipnya, hubungan pewaris dan
ahli waris dilihat dari sudut pandang persamaan darah (bloedverwantchap). Hal ini termaktub dalam pasal 852 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, dimana kedudukan isteri yang tidak memiliki
kesamaan darah dengan pewaris tidak memiliki hak mewaris dari pewaris. Orang
tua, kakek-nenek dan keluarga sedarah garis lurus ke atas dengan pewaris
merupakan ahli waris dari pewaris. Kedudukan ahli waris dalam pasal 852 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata adalah atas dasar kesamaan darah dengan pewaris. Pertalian
atau kesamaan darah antara suami dan isteri tidak ada sehingga tidak mungkin
menjadi ahli waris dari suaminya.
Secara de facto, perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara suami dan
isteri yang erat bahkan melebihi hubungan antara pewaris dengan keluarga
sedarahnya. Setelah menikah, seorang isteri bahkan akan memiliki ikatan batin
yang lebih erat ketimbang sesama darah dari suaminya. Fakta ini menimbulkan
suatu rasa keadilan bahwa isteri adalah pantas diberikan warisan dari pewaris
(suaminya). Atas dasar asas keadilan, pembentuk undang-undang melalui Staatblad 1935-486, menambahkan pasal
852a pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (saat itu Burgelijk Wetboek) yang memberikan isteri kedudukan sebagai ahli
waris bersama keturunan pewaris.
Prinsip awal kewarisan adalah
menggunakan kesamaan darah. Dalam pasal 852a Kitab Undang-undang Hukum Perdata
pun menggunakan prinsip kesamaan darah (keturunan) dengan mengikutsertakan ikatan
perkawinan (isteri) sebagai ahli waris. Kedudukan ahli waris atas dasar
pertalian darah tidak hanya tampil mewaris sendirian akan tetapi berdampingan
dengan ahli waris atas dasar ikatan perkawinan. Apabila pewaris tidak
meninggalkan keturunan, seharusnya isteri mewaris dengan pertalian darah
lainnya dengan suaminya yaitu kesamaan darah dalam garis lurus ke atas.
Jadi seorang janda yang tidak memiliki
kesamaan darah dan ditinggal mati oleh suaminya tanpa meninggalkan keturunan
pada prinsipnya secara historical, tidak
dapat tampil sebagai ahli waris tunggal akan tetapi mewaris bersama keluarga
sedarah garis lurus ke atas dari pewaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar