Minggu, 01 Desember 2013

Kedudukan Isteri Yang Mewaris Tanpa Keturunan Dalam Hukum Perdata

Pada prinsipnya, hubungan pewaris dan ahli waris dilihat dari sudut pandang persamaan darah (bloedverwantchap). Hal ini termaktub dalam pasal 852 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dimana kedudukan isteri yang tidak memiliki kesamaan darah dengan pewaris tidak memiliki hak mewaris dari pewaris. Orang tua, kakek-nenek dan keluarga sedarah garis lurus ke atas dengan pewaris merupakan ahli waris dari pewaris. Kedudukan ahli waris dalam pasal 852 Kitab Undang-undang Hukum Perdata adalah atas dasar kesamaan darah dengan pewaris. Pertalian atau kesamaan darah antara suami dan isteri tidak ada sehingga tidak mungkin menjadi ahli waris dari suaminya.
Secara de facto, perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara suami dan isteri yang erat bahkan melebihi hubungan antara pewaris dengan keluarga sedarahnya. Setelah menikah, seorang isteri bahkan akan memiliki ikatan batin yang lebih erat ketimbang sesama darah dari suaminya. Fakta ini menimbulkan suatu rasa keadilan bahwa isteri adalah pantas diberikan warisan dari pewaris (suaminya). Atas dasar asas keadilan, pembentuk undang-undang melalui Staatblad 1935-486, menambahkan pasal 852a pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (saat itu Burgelijk Wetboek) yang memberikan isteri kedudukan sebagai ahli waris bersama keturunan pewaris.
Prinsip awal kewarisan adalah menggunakan kesamaan darah. Dalam pasal 852a Kitab Undang-undang Hukum Perdata pun menggunakan prinsip kesamaan darah (keturunan) dengan mengikutsertakan ikatan perkawinan (isteri) sebagai ahli waris. Kedudukan ahli waris atas dasar pertalian darah tidak hanya tampil mewaris sendirian akan tetapi berdampingan dengan ahli waris atas dasar ikatan perkawinan. Apabila pewaris tidak meninggalkan keturunan, seharusnya isteri mewaris dengan pertalian darah lainnya dengan suaminya yaitu kesamaan darah dalam garis lurus ke atas.

Jadi seorang janda yang tidak memiliki kesamaan darah dan ditinggal mati oleh suaminya tanpa meninggalkan keturunan pada prinsipnya secara historical, tidak dapat tampil sebagai ahli waris tunggal akan tetapi mewaris bersama keluarga sedarah garis lurus ke atas dari pewaris. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar