Pemerintah melalui Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 106, Tambahan Nomor 5424, telah mengundang Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari
Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu. Peraturan Pemerintah ini sejak tanggal 01 Juli 2013 telah berlaku dan
mengikat secara umum. Dari judul peraturan pemerintah tersebut, tersurat bahwa
peraturan ini berhubungan dengan perpajakan. Dalam merangkum tentang
perpajakan, terdapat 3 (tiga) aspek yang dapat merepresentasikan cakupan
perpajakan tersebut yaitu Wajib Pajak, Objek Pajak dan Tarif Pajak.
1.
Wajib
Pajak
Wajib Pajak
yang menjadi subjek dalam peraturan pemerintah ini adalah wajib pajak
perorangan maupun badan yang memiliki dari usaha yang diterima atau
diperolehnya yang memiliki peredaran bruto dan menerima penghasilan dari usaha
dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar
delapan ratus juta Rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Tidak semua perorangan
dan badan menjadi subjek pajak dalam peraturan pemerintah ini, akan tetapi
terdapat pengecualian atau yang tidak termasuk dalam wajib pajak yang dimaksud
peraturan pemerintah ini yaitu:
a. Wajib pajak perorangan yang menggunakan sarana atau prasarana yang
dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap seperti pedagang
yang menggunakan gerobak sebagai tempat usahanya; dan menggunakan sebagian atau
seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat
usaha atau berjualan seperti pedagang makanan keliling, asongan dan warung
tenda;
b. Wajib pajak yang memiliki pekerjaan bebas yaitu ditegaskan adalah
pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris;
pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron,
bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain
drama, dan penari; olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah,
penyuluh, moderator, pengarang, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas atau
pengelola proyek, perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi,
dan multilevel marketing atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan
sejenis lainnya.
c. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau yang
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh
peredaran bruto melebihi Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta Rupiah).
2.
Objek
Pajak
Seperti sudah tersurat dalam rangkuman
Wajib Pajak, yang menjadi objek peraturan pemerintah ini adalah pendapatan
Wajib Pajak yang tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,00
(empat miliar delapan ratus juta Rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak termasuk
juga pendapatan cabang dari suatu badan. Yang tidak temasuk dalam Objek Pajak
dalam peraturan pemerintah ini adalah:
a. pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final
b. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas
seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris,
akuntan, pengacara, dan sebagainya;
c. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
d. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak
gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta
atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
e. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Penghasilan bruto dalam
dunia usaha adalah omzet sehingga yang menjadi objek pajak hanya pada omzet
wajib pajak saja.
3.
Tarif
Pajak
Besarnya tarif Pajak
Penghasilan (PPh) dalam peraturan pemerintah ini adalah 1% (satu persen) dan
bersifat final. Dasar pengenaan pajak
yang digunakan dalam peraturan pemerintah ini adalah dari jumlah peredaran
bruto (omzet) setiap bulannya dikalikan dengan tarif pajak sebesar 1% (satu
persen).
Misalnya “A” memiliki
peredaran bruto sebesar Rp. 4.567.890.000,00 (empat milyar lima ratus enam
puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh ribu Rupiah). Pada bulan Agustus
2013, pendapatan “A” sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta
Rupiah) termasuk pendapatan bunga sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta
Rupiah) maka perhitungan PPh final adalah sebagai berikut:
PPh final = (Rp. 350.000.000,00 – Rp.
5.000.000,00) x 1%
= Rp. 345.000.000,00 x Rp. 1%
= Rp. 3.450.000,00
Oleh
karena peredaran bruto “A” tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,00 (empat milyar
delapan ratus juta Rupiah) maka mulai Januari 2014, terhadap “A” akan dikenakan
tarif sebesar 1% (satu persen) atau diberlakukan peraturan pemerintah ini.
Apabila
“A” pada tahun 2014, peredaran brutonya melebihi Rp. 4.800.000.000,00 (empat
milyar delapan ratus juta Rupiah) pada bulan Oktober 2014 maka “A” tetap
diberlakukan tarif Pajak Penghasilan sesuai peraturan pemerintah ini sampai
dengan tahun pajak 2014 berakhir dan akan dikenakan Tarif Pajak sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan berikut seluruh
perubahannya yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, pada
tahun pajak 2015.
Pajak
terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau
diperoleh wajib pajak dapat dikreditkn terhadap pajak penghasilan yang terutang
berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan tersebut di atas berikut
peraturan pelaksaannya.
Wajib
Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan menyelenggarakan pembukuan dapat
melakukan kompensasi kerugian (lost carry
forward) dengan penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kompensasi kerugian dilakukan mulai Tahun Pajak berikutnya
berturut-turut sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak, misalnya “A” mengalami
kerugin pada tahun pajak 2015, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan
dengan penghasilan pada tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2020;
b. Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final
berdasarkan peraturan pemerintah ini tetap diperhitungkan sebagai bagian dari
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, misalnya : “A” pada
tahun pajak 2015 dikenakan pajak penghasilan final berdasarkan peraturan
pemerintah ini, maka jangka waktu kompensasi kerugian tetap diperhitungkan
sampai dengan tahun pajak 2016;
c. kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang
bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak dapat dikompensasikan
pada Tahun Pajak berikutnya, misalnya “A” pada tahun pajak 2015 dikenakan pajak
penghasilan final berdasarkan peraturan pemerintah ini dan mengalami kerugian
berdasarkan pembukuan, maka atas kerugian tersebut tidak dapat dikompensasikan
dengan tahun pajak berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar