Jumat, 13 September 2013

Rangkuman Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Pemerintah melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 106, Tambahan Nomor 5424, telah mengundang Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan Pemerintah ini sejak tanggal 01 Juli 2013 telah berlaku dan mengikat secara umum. Dari judul peraturan pemerintah tersebut, tersurat bahwa peraturan ini berhubungan dengan perpajakan. Dalam merangkum tentang perpajakan, terdapat 3 (tiga) aspek yang dapat merepresentasikan cakupan perpajakan tersebut yaitu Wajib Pajak, Objek Pajak dan Tarif Pajak.
1.   Wajib Pajak
Wajib Pajak yang menjadi subjek dalam peraturan pemerintah ini adalah wajib pajak perorangan maupun badan yang memiliki dari usaha yang diterima atau diperolehnya yang memiliki peredaran bruto dan menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta Rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Tidak semua perorangan dan badan menjadi subjek pajak dalam peraturan pemerintah ini, akan tetapi terdapat pengecualian atau yang tidak termasuk dalam wajib pajak yang dimaksud peraturan pemerintah ini yaitu:
a. Wajib pajak perorangan yang menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap seperti pedagang yang menggunakan gerobak sebagai tempat usahanya; dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan seperti pedagang makanan keliling, asongan dan warung tenda;
b. Wajib pajak yang memiliki pekerjaan bebas yaitu ditegaskan adalah pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris; pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, dan penari; olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, pengarang, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, dan multilevel marketing atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
c.  Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta Rupiah).

2.   Objek Pajak
Seperti sudah tersurat dalam rangkuman Wajib Pajak, yang menjadi objek peraturan pemerintah ini adalah pendapatan Wajib Pajak yang tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta Rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak termasuk juga pendapatan cabang dari suatu badan. Yang tidak temasuk dalam Objek Pajak dalam peraturan pemerintah ini adalah:
a.   pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final
b.  penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
c.   penghasilan dari usaha dan kegiatan;
d.  penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
e.  penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Penghasilan bruto dalam dunia usaha adalah omzet sehingga yang menjadi objek pajak hanya pada omzet wajib pajak saja.

3.   Tarif Pajak
Besarnya tarif Pajak Penghasilan (PPh) dalam peraturan pemerintah ini adalah 1% (satu persen) dan bersifat final.  Dasar pengenaan pajak yang digunakan dalam peraturan pemerintah ini adalah dari jumlah peredaran bruto (omzet) setiap bulannya dikalikan dengan tarif pajak sebesar 1% (satu persen).
Misalnya “A” memiliki peredaran bruto sebesar Rp. 4.567.890.000,00 (empat milyar lima ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh ribu Rupiah). Pada bulan Agustus 2013, pendapatan “A” sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta Rupiah) termasuk pendapatan bunga sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) maka perhitungan PPh final adalah sebagai berikut:
PPh final = (Rp. 350.000.000,00 – Rp. 5.000.000,00) x 1%
              = Rp. 345.000.000,00 x Rp. 1%
              = Rp. 3.450.000,00
       Oleh karena peredaran bruto “A” tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta Rupiah) maka mulai Januari 2014, terhadap “A” akan dikenakan tarif sebesar 1% (satu persen) atau diberlakukan peraturan pemerintah ini.
       Apabila “A” pada tahun 2014, peredaran brutonya melebihi Rp. 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta Rupiah) pada bulan Oktober 2014 maka “A” tetap diberlakukan tarif Pajak Penghasilan sesuai peraturan pemerintah ini sampai dengan tahun pajak 2014 berakhir dan akan dikenakan Tarif Pajak sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan berikut seluruh perubahannya yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, pada tahun pajak 2015.  
       Pajak terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dapat dikreditkn terhadap pajak penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan tersebut di atas berikut peraturan pelaksaannya.
Wajib
       Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian (lost carry forward) dengan penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kompensasi kerugian dilakukan mulai Tahun Pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak, misalnya “A” mengalami kerugin pada tahun pajak 2015, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan pada tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2020;
b.  Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan pemerintah ini tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, misalnya : “A” pada tahun pajak 2015 dikenakan pajak penghasilan final berdasarkan peraturan pemerintah ini, maka jangka waktu kompensasi kerugian tetap diperhitungkan sampai dengan tahun pajak 2016;
c. kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya, misalnya “A” pada tahun pajak 2015 dikenakan pajak penghasilan final berdasarkan peraturan pemerintah ini dan mengalami kerugian berdasarkan pembukuan, maka atas kerugian tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan tahun pajak berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar