Rabu, 04 September 2013

(Lucunya) Surat Pemberitahuan Pajakku

Hari Selasa, tanggal 03 September 2013, saya mendapatkan sebuah amplop berwarna coklat dari Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Timur. Saya cukup was-was karena sepengetahuan saya telah melaksanakan pelaporan pajak setiap akhir Maret. Setelah dibukan surat tersebut tertanggal 15 Juli 2013 dengan perihal Surat Himbauan Pendaftaran. 



Tertulis bahwa berdasarkan data administrasi Kantor Pelayanan Pajak, saya telah memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk mendapatkn Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dijelaskan juga bahwa dengan membayar pajak, kita telah berpartisipasi dalam pembangunan bangsa melalui sarana dan prasarana yang dibutuhkan sehingga dapat meningkatkan kegiatan ekonomi, kesempatan berusaha dan membuka lapangan pekerjaan, tersedianya sarana kesehatan, pendidikan, keamanan dan ketertiban. Saya pun pada bagian akhir "diancam" apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak surat diterima tidak memberikan respon akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Jika saya membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak untuk konseling pada hari dan jam kerja.

Lucu surat ini buat saya. Pertama, mereka menggunakan "berdasarkan data administrasi". Saya telah memiliki NPWP sejak Juni 2004. Saya jadi bingung data administrasi mana yang mereka pergunakan. Sudah lebih dari satu windu saya melakukan kewajiban pajak saya melalui Kantor Pelayanan Pajak. Mungkin karena alamat saya berbeda maka mereka menganggap saya yang beralamat lama dengan saya yang beralamat baru adalah wajib pajak yang berbeda. Secara hukum, yang membedakan orang adalah nama dan khususnya kelahiran. Kombinasi mutlak ini tidak mungkin berubah khususnya kelahiran karena nama bisa saya berganti sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1961. 


Lucu kedua, digunakan untuk penyediaan sarana dan prasarana. Jika melihat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013 di http://www.anggaran.depkeu.go.id/Content/APBN%202013.pdf, terlihat bahwa belanja Kementerian dan Lembaga (belanja K/L) sebesar Rp. 594,6 triliun sedangkan belanja non K/L sebesar Rp. 559,8 triliun. Artinya apa, pajak yang merupakan 70,9% (tujuh puluh sembilan persepuluh persen) penopang pendapatan negara, sebagian besarnya tidak digunakan untuk penyediaan sarana dan prasarana akan tetapi untuk membayar gaji serta pensiun abdi masyarkat. Seharusnya ditulis juga untuk membayar gaji kami agar lebih jujur dan akuntabel.

Terakhir saya dipersilahkan konseling ke kantor pada hari kerja dan jam kerja. Namanya pelayanan seharusnya tidak mengenal jam dan waktu. Bahkan jika memang pelayanan publik itu seharusnya tidak mengenal waktu dengan menggunakan jasa internet. Meski di kop surat tertulis situs (www.pajak.go.id) dan alamat pengaduan (pusat.pengaduan.pajak@pajak.go.id), saya tidak disarankan untuk mengunjungi situs dan alamat tersebut. Jadi apa gunanya mencantumkannya pada kop surat.

Ironis?  

1 komentar:

  1. Selanjutnya gmn kang? Apa tetep buat npwp baru? Soalnya saya jg dapat surat yg sama dari kantor pajak

    BalasHapus