Suatu ketika ada seorang Doktor yang telah membuat banyak buku melemparkan suatu pertanyaan, apakah boleh suatu perseroan komanditer didirikan oleh 2 orang yang merupakan suami isteri? Menurut beliau diperkenankan karena suami isteri itu dianggap sebagai 2 orang dalam hal fisik.
Tetapi saya berpendapat lain, setelah sesi istirahat selesai, saya berdiskusi dengan beliau, dan saya sampaikan bahwa apakah suami isteri dapat melakukan perikatan hukum? apakah diperkenankan suami menjual harta kekayaannya kepada isterinya? apakah diperkenankan suami menyewakan rumahnya kepada isterinya? Sudah pasti dijawab beliau "tidak"
Begitu juga dengan perseroan komanditer yang didirikan oleh 2 orang yang merupakan suami isteri. Yang membedakan setiap orang itu bukan hanya fisik atau bentuk akan tetapi hak dan kewajiban serta harta kekayaannya. Orang di sini harus diartikan sebagai subjek hukum sehingga jelas yang memiliki harta kekayaan terpisah.
Prinsipnya dalam perseroan harus ada 2 harta kekayaan yang menanggung kelangsungan perseroan komanditer, jika perseroan itu berasal dari 1 harta kekayaan. Suami isteri yang membuat perseroan komanditer tidak ubahnya seperti usaha dagang biasa karena yang menanggung hanya harta kekayaan mereka sendiri. Jadi untuk apa mereka membuat perseroan komanditer?
Selain itu jika suami bertindak sebagai persero aktif dan isteri bertindak sebagai persero pasif atau sebaliknya, apabila terjadi kebangrutan maka bagaimana tanggung jawab masing-masing pihak? suami yang aktif bertindak sampai harta pribadi sedangkan isteri yang pasif bertindak sampai pemasukan yang diberikan, atau sebaliknya, padahal harta kekayaan mereka sama saja.
Seorang doktor ini tidak merevisi pernyataannya dan membenarkan alasan saya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar