Selasa, 11 Desember 2012

Kedudukan Pihak III Dalam Perjanjian Yang Batal Demi Hukum


Suatu perjanjian perdata sah jika dilakukan oleh subjek hukum yang cakap, adanya kesepakatan dari para pihak, memperjanjikan objek yang tertentu dan klasula yang halal.
Perjanjian yang tidak halal atau bertentangan dengan hukum positif maka batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.
Secara yuiridis formil, permohonan batal demi hukum tidak dapat serta merta batal demi hukum, akan tetapi melalui putusan. Jika putusan pengadilan meletakan status perjanjian  batal demi hukum. Dengan status batal demi hukum maka perjanjian itu dianggap tidak pernah ada. Akan tetapi perbuatan hukum telah dilakukan untuk memenuhi prestasi dari perjanjian yang dibatal demi hukumkan tersebut. 
Para pihak maupun pihak III yang turut berprestasi dengan itikad baik dalam perjanjian yang batal demi hukum dilindungi oleh undang-undang (pasal 1341 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Pembatalan perjanjian harus tetap melindungi kepentingan pihak-pihak yang telah berprestasi dengan itikad baik. Perjanjian dapat dianggap tidak pernah ada sehingga setiap perbuatan hukum dalam ruang lingkup perjanjian yang batal tersebut juga harus dikembalikan seperti semua seperti tidak pernah terjadi sesuatu diantara para pihak maupun dengan pihak III. Kedudukan seimbang harus juga dikembalikan seperti semula sehingga tidak ada pihak yang dirugikan oleh karena batal demi hukum tersebut. 
Apabila putusan pengadilan tidak secara tersurat menyatakan dilakukan pengembalian keadaaan seperti tidak pernah terjadinya perjanjian, maka pihak yang masih dirugikan  dapat melakukan upaya hukum meminta pergantian biaya, kerugian dan keuntungan berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar