Senin, 02 April 2012

Razia KTP untuk Menambah Pendapatan


Sering kita baca atau dengar, aparat melakukan razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tempat hiburan malam. Preseden yang ditularkan adalah kebanyakan pengunjung hiburan malam tidak membawa KTP. Padahal tidak hanya pengunjung hiburan malam yang tidak membawa KTP, kitapun terkadang lupa membawa KTP.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 telah memberikan sanksi atas perbuatan lalai itu di pasal 91.Setiap Penduduk yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp.50.000,-
(lima puluh ribu rupiah). Jadi minimal dompet harus berisi di atas lima puluh ribu Rupiah pada saat kita sedang pergi keluar rumah. Tidak peduli itu malam, itu siang, itu pagi. 

Selain itu banyak juga kita mendengar bahkan melihat sekitar kita yang memiliki KTP lebih dari satu. Sebenarnya ada juga sanksi buat mereka yang memiliki KTP di pasal 97 yang menyatakan bahwa setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK atau untuk memiliki KTP lebih dari satu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah)

Kalau saja aparat rajin menggelar razia yang tidak membawa KTP atau pemilikan KTP lebih dari satu, saya yakin dari razia ini akan dapat menambah pendapatan negara tanpa perlu mengurangi subsidi bahan bakar minyak, asal aparat tidak menggunakan sisi keparatnya :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar