Kamis, 12 Januari 2012

Salah Kaprah Suka-Sama-Suka


Sering kita dengar bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, tapi kenyataannya pernyatan ini hanya sebuah retorika. Bagaimana tidak saya katakan ini. Sering tersiar kabar bahwa aparat pemerintah bersama penegak hukum melakukan razia pekat, penyakit masyarakat. Menangkap sedang basah para pasangan yang tidak memiliki ikatan perkawinan sedang berbuat cabul. Anehnya setelah didata dan membuat surat pernyataan mereka dilepas atau dikembalikan kepada orang tuanya.

sumber gambar : www.forumbebas.com

Apakah ada sanksi pidana membuat surat pernyataan atas orang berbuat cabul atas dasar suka-sama-suka? Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dihukum adalah :
  1. berbuat cabul adalah yang dibarengi dengan kekerasan dan paksaan (pasal 289),
  2. berbuat cabul dengan orang tidak berdaya atau pingsan dan/atau masih berumur di bawah 15 tahun (pasal 290) dan/atau sampai luka berat bahkan membawa kematian (pasal 291)
  3. berbuat cabut dengan sesama jenis dan belum dewasa (pasal 292),
  4. berbuat cabul dengan seorang yang belum dewasa dengan bujuk raju sesat atau dengan member memberi uang atau barang (pasal 293),
  5. berbuat cabul dengan anak, atau anak tiri, atau anak angkat, atau anak didik atau, pembantu atau bawahannya yang belum dewasa, pejabat dengan bawahannya, pengurus atau dokter atau guru atau pegawai penjara berbuat cabul dengan orang yang dimasukkan di kantor Negara, tempat pendidikan, rumah sakit, rumah sakit jiwa, panti asuhan  (pasal 294).

Berbuat cabul atas dasar suka-sama-suka tidak dapat dihukum. Kalau memang mereka patut dianggap bersalah maka seharusnya para cabulers diproses secara hukum bukan “dipaksa” menandatangani surat pernyataan. Penegak hukum yang melaksanakan razia penyakit masyarakat bukan menegakkan hukum publik (pidana) tapi menegakkan norma dan nilai masyarakat yang bukan menjadi tugas dan wewenang mereka
.
Ada banyak penyakit masyarakat yang memang benar-benar tidak tidak dibenarkan secara hukum di Negara berdasarkan hukum ini seperti korupsi dan/atau pencucian uang yang memiliki dampak sistemik terhadap kehidupan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar