Senin, 02 April 2012

Mengurus Akta Kelahiran di Catatan Sipil Palembang



Pada umumnya jika berusan dengan birokrasi, orang pasti menghindar atau menyerahkan kepada kuasanya. Saya mencoba mengurus akta kelahiran di catatan sipil palembang. Jam makan siang saya begegas ke Jl. Demang Lebar Daun, tepat di depan kantor salah satu bank swasta terbesar di Palembang. Suasana memang rada sepi meskipun kendaraan yang parkir di halaman kantor cukup banyak.

Semua berkas fotocopy KTP saya dan isteri, kartu keluarga yang sudah ada nama anak kami, akta perkawinan, dan surat kenal lahir dari rumah sakit sesuai yang tertulis dalam http://disdukcapil.palembang.go.id/?nmodul=berita&bhsnyo=id&bid=28 saya serakan ke loket dekat pintu masuk. Seorang wanita berjilbab memeriksa semua fotocopy berkas yang saya serahkan. Dalam hitungan detik saya diberi formulir untuk diisi. Oleh karena ada berkas yang akan diisi mohon membawa pena jika hendak berhubungan dengan catatan sipil.

Formulir hanya berisi kolom tentang data ayah, data ibu,dan data anak yang wajib diisi sesuai dengan data yang telah diserahkan tadi. Kolom terakhir tertulis saksi I dan saksi II berikut kolom tanda tangannya. Saya kembali bertanya tentang maksud kolom ini. Petugas berjilbab tadi hanya meminta saya mencantumkan saksi kelahiran anak saya, bisa orang tua atau saudara berikut NIK dan alamatnya masing-masing.


Setelah lengkap saya serahkan kembali ke loket dan diperiksa lagi oleh petugas. Kembali dalam hitungan detik berkas saya dibubuhi cap yang tidak jelas berikut paraf/tanda tangan petugas tersebut. "Serahkan berkas ini ke loket di penerimaan berkas di dalam dan ini gratis Pak" tambah petugas itu.

Di loket penerimaan saya diberi tanda terima berkas saya dengan stempe bertuliskan "GRATIS" yang wajib saya simpan dan diserahkan pada saat pengambilan akta kelahiran. "2 minggu lagi aktanya dapat diambil Pak" tambah wanita paruh baya itu. Saya bergegas keluar dan pada saat keluar saya melihat pengumuman tentang pengurusan akta kelahiran. Di bawah 60 hari kelahiran, biaya Gratis, jika lewat 60 hari s/d 1 tahun dikenakan denda Rp. 20.000,- dan jika lewat 1 tahun maka diperlukan berkas berupa penetapan pengadilan untuk pengurusan akta kelahiran tersebut (lihat pasal 32 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006) 
Mungkin hanya menghabiskan waktu sekitar 15-20 menit untuk menyelesaikan proses ini., dan tidak sepenuhnya gratis karena jika Anda membawa kendaraan maka Anda akan diminta biaya parkir tanpa diberikan karcis parkir :)

1 komentar:

  1. tulisan aza yang gratis....:)
    begitupun juga saya, mengurus akta kelahiran anak saya... saya mengurusnya tanggal 02 mei, berkas uda lengkap, semua uda lengkap.. katanya bapak datang kembali pada tgl.14 mei, untuk mengambil akta kelahiran yang di urus, datang lah saya pada tgl tersebut, ea.. ternyata blom turun katanya...heem.. klo mengurus sesuatu dengan birokrasi ngak ada yg gratis...:)
    pakir uda kena... akta kelahiran ngak di dapat... kita bolak balik pake bensin... yang saya sesalkan.. dijanjikan datang pada tgl 14 mei hehhhee kok blom kelar....:) trus..katanya bapak datang kembali 2-3 hari kedepan... capek dech....
    yang lucunya lagi... ada bapak2 uda kelar... akta nya... trus bapak itu nanya. brapa biayanya...jawab petugas capil tsb. tereserah bapak mau kasih brapa? trus bapak tsb ngasih 4.000 rupiah.. ternyata petugas tersebut... ngedumel... cukup apa uang Rp. 4000....capke dech...

    BalasHapus