Minggu, 02 Maret 2014

Utang Dividen Perseroan Kepada Pemegang Saham Dijadikan Tambahan Modal Perseroan

Kewajiban perseroan memberikan dividen dari laba perseroan merupakan hak yang dimiliki oleh pemegang saham untuk menerima pembayarannya. Dalam penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf g Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, salah satu dari dua belas ruang lingkup dividen adalah pembagian laba dalam bentuk saham. Secara hukum, pembagian dividen salah satunya dapat dibagikan dalam bentuk saham yang mana modal perseroan terbagi dalam saham-saham yang dimiliki oleh pemegang saham

Perseroan diperkenankan untuk membagi dividen yang terutang atau sebelum tahun buku berakhir (dividen interim) dengan syarat tidak membuat kekayaan bersih perseroan lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib dan tidak mengganggu kewajiban perseroan kepada kreditor. Jika ternyata akhirnya perseroan rugi pada akhir tahun buku maka pemegang saham wajib mengembalikannya (pasal 72 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007). Jika dividen yang dibagi dalam bentuk saham maka akan menambah komposisi jumlah saham (dalam hal perseroan untung) atau bahkan mengurangi jumlah saham (dalam hal perseroan rugi)


Jadi, utang dividen perseroan diperkenankan dikonversikan (dalam bentuk saham) sebagai tambahan modal dalam perseroan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar