Dividen
diartikan sebagai seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk
cadangan yang dibagikan kepada pemegang saham (pasal 71 ayat [2] Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007) sesuai dengan saham yang dimilikya (lihat pasal 52
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
Pada saat pendirian tentunya belum ada laba
yang dimiliki oleh perseroan. Laba tentunya akan didapat dikemudian hari
setelah perseroan melakukan aktivitas bisnisnya. Jika perseroan telah
mendapatkan keuntungan (yang menjadi tujuan luhur pendirian perseroan), maka pemegang
saham memiliki hak untuk menerima pembayaran dividen dari perseroan.
Jika
dikaitkan dengan pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia, dividen dikategorikan sebagai piutang (hak untuk
menerima pembayaran). Jaminan
Fidusia dapat memberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis Benda,
termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang
diperoleh kemudian (hari). Segi komersial ketentuan ini secara tegas membolehkan
Jaminan Fidusia mencakup Benda yang diperoleh di kemudian hari atau menjamin
fleksibilitas yang berkenaan dengan hal ihwal benda yang dapat dibebani Jaminan
Fidusia bagi pelunasan utang.
Jadi dividen sebagai piutang yang akan diterima
oleh pemegang saham di kemudian hari dapat dijadikan jaminan utang perseroan kepada kreditur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar