Minggu, 02 Maret 2014

Dividen Sebagai Jaminan Utang Perseroan Kepada Kreditor

Dividen diartikan sebagai seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan yang dibagikan kepada pemegang saham (pasal 71 ayat [2] Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007) sesuai dengan saham yang dimilikya (lihat pasal 52 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).

Pada saat pendirian tentunya belum ada laba yang dimiliki oleh perseroan. Laba tentunya akan didapat dikemudian hari setelah perseroan melakukan aktivitas bisnisnya. Jika perseroan telah mendapatkan keuntungan (yang menjadi tujuan luhur pendirian perseroan), maka pemegang saham memiliki hak untuk menerima pembayaran dividen dari perseroan.  

Jika dikaitkan dengan pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dividen dikategorikan sebagai piutang (hak untuk menerima pembayaran). Jaminan Fidusia dapat memberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis Benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian  (hari).  Segi komersial ketentuan ini secara tegas membolehkan Jaminan Fidusia mencakup Benda yang diperoleh di kemudian hari atau menjamin fleksibilitas yang berkenaan dengan hal ihwal benda yang dapat dibebani Jaminan Fidusia bagi pelunasan utang.

Jadi dividen sebagai piutang yang akan diterima oleh pemegang saham di kemudian hari dapat dijadikan  jaminan utang perseroan kepada kreditur. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar