Kewajiban
perseroan memberikan dividen dari laba perseroan merupakan hak yang dimiliki
oleh pemegang saham untuk menerima pembayarannya. Dalam penjelasan pasal 4 ayat
1 huruf g Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, salah satu dari dua belas ruang
lingkup dividen adalah pembagian laba dalam bentuk saham. Secara hukum,
pembagian dividen salah satunya dapat dibagikan dalam bentuk saham yang mana
modal perseroan terbagi dalam saham-saham yang dimiliki oleh pemegang saham
Perseroan diperkenankan untuk membagi dividen yang
terutang atau sebelum tahun buku berakhir (dividen interim) dengan syarat tidak
membuat kekayaan bersih perseroan lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan
dan disetor ditambah cadangan wajib dan tidak mengganggu kewajiban perseroan
kepada kreditor. Jika ternyata akhirnya perseroan rugi pada akhir tahun buku
maka pemegang saham wajib mengembalikannya (pasal 72 Undang-undang Nomor 40
Tahun 2007). Jika dividen yang dibagi dalam bentuk saham maka akan menambah
komposisi jumlah saham (dalam hal perseroan untung) atau bahkan mengurangi
jumlah saham (dalam hal perseroan rugi)
Jadi,
utang dividen perseroan diperkenankan dikonversikan (dalam bentuk saham)
sebagai tambahan modal dalam perseroan.