Senin, 16 April 2012

Cara Menghitung Kebutuhan AC

Ketika saya hendak membeli AC, saya memperkirakan kamar saja berukuran 9 m2 (sembilan meter persegi) cukup untuk AC dengan tenaga 1/2 PK. Akan tetapi para sales menyarankan untuk membeli 3/4 PK atau 1 PK biar udara ruangan sejuk.

Ternyata ada cara menghitung kebutuhan ruangan. Perhatikan BTU (British Thermal Unit) yang tertera pada spesifikasi dari AC. Yang dimaksud BTU adalah jumlah panas yang dibutuhkan untuk meningkatkan suhu 1 pound (sekitar 454 gram) air sebanyak 1 derajat Fahrenheit. Penelitian menyatakan bahwa diperlukan sekitar 143 BTU untuk mencairkan 1 pound es. Biasanya spesifikasi BTU dapat juga dilihat dari nama type AC. Untuk 1/2 PK biasanya terdapat angka 5 yang dicantumkan pada typenya. Untuk 3/4 PK ada angka 7, dan masing-masing angka 9, 12, 18 untuk AC 1 PK, 1,5 PK dan 2 PK. Angka tersebut menunjukan BTU pada masing-masing AC. Sebenarnya angka itu merupakan singkatan BTU yang disediakan oleh masing-masing AC. Angka 5 untuk 5000 BTU, angka 7 untuk 7000 BTU, angka 12 untuk 12000 BTU dan 18 untuk 18000 BTU. 

Apa hubungannya BTU dengan ruangan? Menurut salah seorang penjual AC, angka BTU jika dibagi dengan suhu 1 pound akan menghasilkan luas ruangan. Jadi untuk AC 1/2 dengan 5000 BTU jika dibagi 454 akan menghasilkan angka 11,01 yang merupakan luas ruangan maksimal yang dapat dijangkau AC. Jadi AC 1/2 PK dengan 5000 BTU tidak akan nyaman jika digunakan untuk ruang yang luasnya lebih dari 11 m2. Jika Anda memiliki ruangan seluas 20 m2 maka cukup mengalikannya dengan angka 454 dan akan didapat angka 9080. Jadi untuk ruangan 20m2 cukup menggunakan AC dengan 9000 BTU. 

Jadi jangan mudah terkecoh bujuk rayu para sales. Analisa sebelum membeli sesuatu yang tidak terlalu kita butuhkan demi anak cucu kita :)

Senin, 02 April 2012

Mengurus Akta Kelahiran di Catatan Sipil Palembang



Pada umumnya jika berusan dengan birokrasi, orang pasti menghindar atau menyerahkan kepada kuasanya. Saya mencoba mengurus akta kelahiran di catatan sipil palembang. Jam makan siang saya begegas ke Jl. Demang Lebar Daun, tepat di depan kantor salah satu bank swasta terbesar di Palembang. Suasana memang rada sepi meskipun kendaraan yang parkir di halaman kantor cukup banyak.

Semua berkas fotocopy KTP saya dan isteri, kartu keluarga yang sudah ada nama anak kami, akta perkawinan, dan surat kenal lahir dari rumah sakit sesuai yang tertulis dalam http://disdukcapil.palembang.go.id/?nmodul=berita&bhsnyo=id&bid=28 saya serakan ke loket dekat pintu masuk. Seorang wanita berjilbab memeriksa semua fotocopy berkas yang saya serahkan. Dalam hitungan detik saya diberi formulir untuk diisi. Oleh karena ada berkas yang akan diisi mohon membawa pena jika hendak berhubungan dengan catatan sipil.

Formulir hanya berisi kolom tentang data ayah, data ibu,dan data anak yang wajib diisi sesuai dengan data yang telah diserahkan tadi. Kolom terakhir tertulis saksi I dan saksi II berikut kolom tanda tangannya. Saya kembali bertanya tentang maksud kolom ini. Petugas berjilbab tadi hanya meminta saya mencantumkan saksi kelahiran anak saya, bisa orang tua atau saudara berikut NIK dan alamatnya masing-masing.


Setelah lengkap saya serahkan kembali ke loket dan diperiksa lagi oleh petugas. Kembali dalam hitungan detik berkas saya dibubuhi cap yang tidak jelas berikut paraf/tanda tangan petugas tersebut. "Serahkan berkas ini ke loket di penerimaan berkas di dalam dan ini gratis Pak" tambah petugas itu.

Di loket penerimaan saya diberi tanda terima berkas saya dengan stempe bertuliskan "GRATIS" yang wajib saya simpan dan diserahkan pada saat pengambilan akta kelahiran. "2 minggu lagi aktanya dapat diambil Pak" tambah wanita paruh baya itu. Saya bergegas keluar dan pada saat keluar saya melihat pengumuman tentang pengurusan akta kelahiran. Di bawah 60 hari kelahiran, biaya Gratis, jika lewat 60 hari s/d 1 tahun dikenakan denda Rp. 20.000,- dan jika lewat 1 tahun maka diperlukan berkas berupa penetapan pengadilan untuk pengurusan akta kelahiran tersebut (lihat pasal 32 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006) 
Mungkin hanya menghabiskan waktu sekitar 15-20 menit untuk menyelesaikan proses ini., dan tidak sepenuhnya gratis karena jika Anda membawa kendaraan maka Anda akan diminta biaya parkir tanpa diberikan karcis parkir :)

Razia KTP untuk Menambah Pendapatan


Sering kita baca atau dengar, aparat melakukan razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tempat hiburan malam. Preseden yang ditularkan adalah kebanyakan pengunjung hiburan malam tidak membawa KTP. Padahal tidak hanya pengunjung hiburan malam yang tidak membawa KTP, kitapun terkadang lupa membawa KTP.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 telah memberikan sanksi atas perbuatan lalai itu di pasal 91.Setiap Penduduk yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp.50.000,-
(lima puluh ribu rupiah). Jadi minimal dompet harus berisi di atas lima puluh ribu Rupiah pada saat kita sedang pergi keluar rumah. Tidak peduli itu malam, itu siang, itu pagi. 

Selain itu banyak juga kita mendengar bahkan melihat sekitar kita yang memiliki KTP lebih dari satu. Sebenarnya ada juga sanksi buat mereka yang memiliki KTP di pasal 97 yang menyatakan bahwa setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK atau untuk memiliki KTP lebih dari satu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah)

Kalau saja aparat rajin menggelar razia yang tidak membawa KTP atau pemilikan KTP lebih dari satu, saya yakin dari razia ini akan dapat menambah pendapatan negara tanpa perlu mengurangi subsidi bahan bakar minyak, asal aparat tidak menggunakan sisi keparatnya :)