Sekitar pukul 14:00 WIB, saya hendak mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang di Jalan Kapten A. Rivai. Dari arah Kantor Gubernur Sumatera Selatan saya harus berbalik arah untuk sampai tujuan. Driver mobil yang mengantar saya, pada saat di lampu merah di persimpangan setelah jalan Batu Itam langsung memutar balik pada saat lampu hijau. Padahal di sana terpampang rambu dilarang memutar balik. Benar saja, seorang polisi langsung keluar dari belakang mobil yang sedang terparkir di deretan ruko di seberang Jalan Batu Itam. Seorang polisi langsung meminta Surat Izin Mengemudi driver saya sambil mengatakan "Pak melanggar rambu dilarang putar balik". Driver saya langsung mengeluarkan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah). Saya tidak dapat melihat secara pasti nama polisi tersebut karena beliau langsung kembali ke belakang kendaraan yang terparkir sambil mengeluarkan kertas buku blanko. Tubuh polisi itu cukup gendut, dan beliau mengenakan pelindung bahu bertuliskan "GATRA" serta masih tetap menggunakan helm. Tidak sampai 1 menit driver saya kembali dan kami pun melanjutkan perjalanan
Dari kejadian ini saya melihat bahwa seorang penegak hukum tidak melakukan tugas yang seharusnya diberikan kepadanya. Seorang polisi lalu lintas seharusnya mengatur lalu lintas. Persimpangan jalan dan lampu merah merupakan potensi pengendara tidak tertib. Dengan hadirnya polisi setidaknya dapat meningkatkan kepatuhan terhadap hukum. Ada tertulis bahwa polisi sebagai hukum, dimana orang akan mentaati hukum jika ada polisi yang hadir.
Selain itu saya juga melihat bahwa polisi ini telah membiarkan suatu pelanggaran hukum terjadi. Kembali, selaku penegak hukum, polisi seharusnya dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas. Sipil yang membiarkan suatu pelanggaran hukum terjadi adalah suatu kesalahan, apalagi hal ini dilakukan penegak hukum yang merupakan tugasnya mencegah terjadinya suatu pelanggaran hukum
Terakhir dari sisi polisi, beliau telah melanggar sumpah yang telah diucapkannya sebelum menjadi polisi, bahwa tidak akan menerima pemberian apapun dari pihak lain. Sumpah itu diucapkan di hadapan Tuhan Allahnya akan tetapi dilanggar begitu saja. Polisi ini menurut saya telah menista agamanya sendiri. Beliau menghina agamanya yang seharusnya ditaati dan dijunjungnya. Bayangkan hukum Ilahi dengan mudah dilanggarnya apalagi hukum duniawi.
Dari sisi driver biar bagaimana pun telah melakukan pelanggaran hukum dan tentunya ada hukuman baginya. Berkurangnya uang di dompetnya adalah hukum yang saya rasa sedikit cukup membuat jera. Beruntung pelanggaran hukum itu tidak memakan korban jiwa hanya berkurangnya uang untuk malam mingguan
Pesan moral dalam kejadian ini, jika jadi penegak hukum lakukanlah yang seharusnya sebagai pembelajaran bagi masyarakat luas tentang apa dan bagaimana hukum itu sebenarnya. Jadi pengendara, berkendaralah sesuai rambu-rambu lalu lintas niscaya akan terhindar dari berkurangnya uang di dompet.