Minggu, 26 Januari 2014

Sekilas Perbedaan dan Persamaan antara Koperasi, Perseroan Terbatas dan Yayasan





Koperasi
Perseroan Terbatas
Yayasan
Dasar Hukum
Undang-undang
No. 17 Tahun 2012
No. 40 Tahun 2007
No. 16 Tahun 2001 jo. No. 28 Tahun 2004
Status
Badang Hukum yang diumumkan dalam Berita Negara
Setelah sebelumnya disahkan Menteri di bidang koperasi
setelah disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulunya Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia)
Anggaran Dasar
Tertulis dalam bahasa Indonesia
dibuat di hadapan Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Koperasi atau Notaris yang terdaftar dalam kementerian koperasi

dibuat di hadapan notaris
Tujuan
meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan keadilan

Orientasi keuntungan/laba
tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan

Pendiri
Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan. Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer

oleh 2 (dua) orang atau lebih 

satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal

Nama
diawali dengan "Koperasi" untuk Koperasi Primer, dan diawali "Koperasi dan diakhiri dengan "(Skd)" untuk Koperasi Sekunder

diawali dengan "PT" untuk perseroan terbatas dan diawali dengan "PT" dan diakhiri dengan Tbk. untuk perseroan trbatas terbuka

diawali dengan kata "Yayasan" untuk Yayasan dan diawali dengan kata "Yayasan Wakaf" untuk yayasan wakaf

Organ
Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus

RUPS, Direksi, Dewan Komisaris

Pembina, Pengurus, Pengawas

Modal
Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi yang disetor anggota atau Hibah; Modal Penyertaan; modal pinjaman yang berasal dari Anggota; Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan/atau sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Saham yang disetor dan ditempatkan oleh pemegang saham sebesar min. 25% dari min. Rp. 50 juta atau jumlah lain yang ditentukan oleh perundang-undangan

uang atau barang yang berasal dari sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat atau wakaf atau hibah atau hibah wasiat; atau  perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pembagian Hasil
sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota

deviden dibagikan kepada pemegang saham

Tidak ada pembagian
Tanggung Jawab Sosial
Tidak ada
Ada  (pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 jo. PP No. 47 Tahun 2012

Sesuai tujuannya yaitu dalam bidang sosial

Cross Holding
Tidak ada
Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh perseroan (pasal 36 ayat [1] UU No. 40 Tahun 2007)
Tidak ada
Pengguna Jasa

Anggota
Pihak III
Kuorum
Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan suara terbanyak jika tidak tercapai mufakat sebelumnya. Rapat Anggota II dapat dilangsungkan dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 1/5 (satu perlima) jumlah Anggota. Untuk Rapat Anggota Luar Biasa untuk memutuskan penggabungan, peleburan, atau pembubaran Koperasi dianggap sah apabila sudah dihadiri oleh paling sedikit 3/4
(tiga perempat) jumlah Anggota. Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang sah. Jika tidak tercapai keputusan, maka dilakukan Rapat Anggota Luar Biasa II yang kuorumnya kehadiran dan keputusannya sama dengan Rapat Anggota Luar Biasa I. Jika kuorum Rapat Anggota Luar Biasa II tidak tercapai, atas permohonan Pengurus kuorum
ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

Keputusan RUPS (untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar, penggunaan hak tagih sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambil, pembelian kembali saham, peralihan saham karena hukum; hibah atau hibah wasiat, pengurangan modal dasar, persyaratan pemilikan saham) adalah sah jika dilakukan 1/2 dari seluruh jumlah saham dan disetujui lebih dari 1/2 yang hadir kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar. Jika tidak tercapai maka diadakan RUPS II sah mengambil keputusan jika min. 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar.

untuk perubahan anggaran dasar dilakukan oleh rapat Pembina (tidak boleh mengubah maksud dan tujuan). Jika tidak tercapai mufakat keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir. Jika hal tersebut tidak tercapai rapat Pembina II sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh anggota Pembina diambil berdasarkan persetujuan suara
terbanyak dari jumlah anggota Pembina yang hadir.


Keputusan RUPS (untuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan PT., pengajuan pailit, perpanjangan jangka waktu PT., pembubaran PT, menyetujui tindakan direksi) adalah sah jika dilakukan 3/4 dari seluruh jumlah saham dan disetujui lebih dari 3/4 yang hadir kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar. Jika tidak tercapai maka diadakan RUPS II sah mengambil keputusan jika dihadiri min. 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dan disetujui lebih dari 3/4 dari suara yang hadir , kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar.

Kedua tentang kuorum di atas jika tidak kuorum maka meminta pengadilan untuk menentukan RUPS III.

Penyelenggaraan RUPS Tahunan dapat dilakukan atas permintaan 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh), dewan komisaris

Minggu, 01 Desember 2013

Penerima Wasiat Yang Membunuh Pewasiat

Pada prinsipnya wasiat merupakan kemauan terakhir dari seseorang sebelum meninggal dunia. Kemauan terakhir tersebut hanya dapat ditarik kembali oleh orang yang membuatnya. Wasiat juga dibatasi oleh perintah undang-undang melalui lembaga “legitime portie”. Pemberian wasiat dapat di-inkorting dengan lembaga “legitime portie” apabila pemberian wasiat melanggar kepentingan atau hak dari ahli waris yang memiliki hak legitime portie.
Tidak seperti ahli waris dan penerima hibah yang dapat dibatalkan apabila ahli waris atau penerima hibah membunuh pewaris atau pemberi hibah menurut pasal 838 berhubungan dengan pasal 1688 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam wasiat tidak diatur mengenai hal tersebut, di mana hanya dinyatakan batal untuk menikmati wasiat dari pewasiat kepada penerima wasiat yang memusnahkan atau memalsukan surat wasiat serta orang yang dengan paksaan dan kekerasan menghalangi seseorang mencabut atau mengubah surat wasiat yang telah dibuat (pasal 912 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Wasiat sering disebut juga sebagai hibah wasiat karena dimungkinkan bagi pewasiat memberikan syarat untuk pelaksanaan wasiat tersebut seperti hibah. Pewasiat dapat menyatakan kemauan terakhirnya dalam syarat-syarat tertentu seperti wasiat yang diberikannya akan batal apabila penerima wasiat melakukan kejahatan terhadap dirinya.

Jadi, penerima wasiat yang membunuh pewasiat tidak serta merta menjadi batal demi hukum untuk menerima wasiat akan tetapi syarat batal tentang batalnya surat wasiat karena penerima wasiat membunuh pewasiat tersebut hendaknya dinyatakan dalam surat wasiat yang pelaksanaanya mengikat penerima wasiat dan pihak lain setelah pewasiat meninggal dunia. 

Kedudukan Isteri Yang Mewaris Tanpa Keturunan Dalam Hukum Perdata

Pada prinsipnya, hubungan pewaris dan ahli waris dilihat dari sudut pandang persamaan darah (bloedverwantchap). Hal ini termaktub dalam pasal 852 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dimana kedudukan isteri yang tidak memiliki kesamaan darah dengan pewaris tidak memiliki hak mewaris dari pewaris. Orang tua, kakek-nenek dan keluarga sedarah garis lurus ke atas dengan pewaris merupakan ahli waris dari pewaris. Kedudukan ahli waris dalam pasal 852 Kitab Undang-undang Hukum Perdata adalah atas dasar kesamaan darah dengan pewaris. Pertalian atau kesamaan darah antara suami dan isteri tidak ada sehingga tidak mungkin menjadi ahli waris dari suaminya.
Secara de facto, perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara suami dan isteri yang erat bahkan melebihi hubungan antara pewaris dengan keluarga sedarahnya. Setelah menikah, seorang isteri bahkan akan memiliki ikatan batin yang lebih erat ketimbang sesama darah dari suaminya. Fakta ini menimbulkan suatu rasa keadilan bahwa isteri adalah pantas diberikan warisan dari pewaris (suaminya). Atas dasar asas keadilan, pembentuk undang-undang melalui Staatblad 1935-486, menambahkan pasal 852a pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (saat itu Burgelijk Wetboek) yang memberikan isteri kedudukan sebagai ahli waris bersama keturunan pewaris.
Prinsip awal kewarisan adalah menggunakan kesamaan darah. Dalam pasal 852a Kitab Undang-undang Hukum Perdata pun menggunakan prinsip kesamaan darah (keturunan) dengan mengikutsertakan ikatan perkawinan (isteri) sebagai ahli waris. Kedudukan ahli waris atas dasar pertalian darah tidak hanya tampil mewaris sendirian akan tetapi berdampingan dengan ahli waris atas dasar ikatan perkawinan. Apabila pewaris tidak meninggalkan keturunan, seharusnya isteri mewaris dengan pertalian darah lainnya dengan suaminya yaitu kesamaan darah dalam garis lurus ke atas.

Jadi seorang janda yang tidak memiliki kesamaan darah dan ditinggal mati oleh suaminya tanpa meninggalkan keturunan pada prinsipnya secara historical, tidak dapat tampil sebagai ahli waris tunggal akan tetapi mewaris bersama keluarga sedarah garis lurus ke atas dari pewaris.