Koperasi
|
Perseroan Terbatas
|
Yayasan
|
|
Dasar Hukum
|
Undang-undang
|
||
No. 17 Tahun 2012
|
No. 40 Tahun 2007
|
No. 16 Tahun 2001 jo.
No. 28 Tahun 2004
|
|
Status
|
Badang Hukum yang
diumumkan dalam Berita Negara
|
||
Setelah sebelumnya
disahkan Menteri di bidang koperasi
|
setelah disahkan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulunya Menteri Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia)
|
||
Anggaran Dasar
|
Tertulis dalam bahasa
Indonesia
|
||
dibuat di
hadapan Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Koperasi atau Notaris yang
terdaftar dalam kementerian koperasi
|
dibuat di hadapan
notaris
|
||
Tujuan
|
meningkatkan
kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang
demokratis dan keadilan
|
Orientasi keuntungan/laba
|
tertentu
di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
|
Pendiri
|
Koperasi
Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan.
Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer
|
oleh 2 (dua) orang
atau lebih
|
satu orang
atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai
kekayaan awal
|
Nama
|
diawali
dengan "Koperasi" untuk Koperasi Primer, dan diawali "Koperasi
dan diakhiri dengan "(Skd)" untuk Koperasi Sekunder
|
diawali
dengan "PT" untuk perseroan terbatas dan diawali dengan
"PT" dan diakhiri dengan Tbk. untuk perseroan trbatas terbuka
|
diawali
dengan kata "Yayasan" untuk Yayasan dan diawali dengan kata
"Yayasan Wakaf" untuk yayasan wakaf
|
Organ
|
Rapat Anggota,
Pengawas, Pengurus
|
RUPS,
Direksi, Dewan Komisaris
|
Pembina,
Pengurus, Pengawas
|
Modal
|
Setoran
Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi yang disetor anggota atau Hibah; Modal
Penyertaan; modal pinjaman yang berasal dari Anggota; Koperasi lainnya dan/atau
Anggotanya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya; dan/atau Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan/atau sumber
lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau
ketentuan
peraturan perundang-undangan. |
Saham yang
disetor dan ditempatkan oleh pemegang saham sebesar min. 25% dari min. Rp. 50
juta atau jumlah lain yang ditentukan oleh perundang-undangan
|
uang atau
barang yang berasal dari sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat atau
wakaf atau hibah atau hibah wasiat; atau
perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
|
Pembagian Hasil
|
sisa hasil
usaha dibagikan kepada anggota
|
deviden
dibagikan kepada pemegang saham
|
Tidak ada pembagian
|
Tanggung Jawab Sosial
|
Tidak ada
|
Ada (pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 jo. PP No. 47
Tahun 2012
|
Sesuai tujuannya yaitu
dalam bidang sosial
|
Cross Holding
|
Tidak ada
|
Perseroan dilarang
mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh perseroan
lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh
perseroan (pasal 36 ayat [1] UU No. 40 Tahun 2007)
|
Tidak ada
|
Pengguna Jasa
|
Anggota
|
Pihak III
|
|
Kuorum
|
Keputusan
Rapat Anggota diambil berdasarkan suara terbanyak jika tidak tercapai mufakat
sebelumnya. Rapat Anggota II dapat dilangsungkan dan berhak mengambil
keputusan apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 1/5 (satu perlima) jumlah Anggota. Untuk Rapat Anggota Luar Biasa untuk memutuskan penggabungan, peleburan, atau pembubaran Koperasi dianggap sah apabila sudah dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) jumlah Anggota. Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang sah. Jika tidak tercapai keputusan, maka dilakukan Rapat Anggota Luar Biasa II yang kuorumnya kehadiran dan keputusannya sama dengan Rapat Anggota Luar Biasa I. Jika kuorum Rapat Anggota Luar Biasa II tidak tercapai, atas permohonan Pengurus kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. |
Keputusan
RUPS (untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar,
penggunaan hak tagih sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham
yang telah diambil, pembelian kembali saham, peralihan saham karena hukum;
hibah atau hibah wasiat, pengurangan modal dasar, persyaratan pemilikan
saham) adalah sah jika dilakukan 1/2 dari seluruh jumlah saham dan disetujui
lebih dari 1/2 yang hadir kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran
dasar. Jika tidak tercapai maka diadakan RUPS II sah mengambil keputusan jika
min. 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
diwakili, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar.
|
untuk
perubahan anggaran dasar dilakukan oleh rapat Pembina (tidak boleh mengubah maksud
dan tujuan). Jika tidak tercapai mufakat keputusan ditetapkan berdasarkan
persetujuan
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir. Jika hal tersebut tidak tercapai rapat Pembina II sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh anggota Pembina diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah anggota Pembina yang hadir. |
Keputusan
RUPS (untuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan PT., pengajuan
pailit, perpanjangan jangka waktu PT., pembubaran PT, menyetujui tindakan
direksi) adalah sah jika dilakukan 3/4 dari seluruh jumlah saham dan
disetujui lebih dari 3/4 yang hadir kecuali ditentukan lebih besar dalam
anggaran dasar. Jika tidak tercapai maka diadakan RUPS II sah mengambil
keputusan jika dihadiri min. 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dan
disetujui lebih dari 3/4 dari suara yang hadir , kecuali ditentukan lebih
besar dalam anggaran dasar.
Kedua tentang
kuorum di atas jika tidak kuorum maka meminta pengadilan untuk menentukan
RUPS III.
Penyelenggaraan
RUPS Tahunan dapat dilakukan atas permintaan 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham
yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh), dewan komisaris
|
|||
Minggu, 26 Januari 2014
Sekilas Perbedaan dan Persamaan antara Koperasi, Perseroan Terbatas dan Yayasan
Minggu, 01 Desember 2013
Penerima Wasiat Yang Membunuh Pewasiat
Pada prinsipnya wasiat merupakan
kemauan terakhir dari seseorang sebelum meninggal dunia. Kemauan terakhir
tersebut hanya dapat ditarik kembali oleh orang yang membuatnya. Wasiat juga dibatasi
oleh perintah undang-undang melalui lembaga “legitime portie”. Pemberian wasiat dapat di-inkorting dengan lembaga “legitime
portie” apabila pemberian wasiat melanggar kepentingan atau hak dari ahli
waris yang memiliki hak legitime portie.
Tidak seperti ahli waris dan penerima
hibah yang dapat dibatalkan apabila ahli waris atau penerima hibah membunuh
pewaris atau pemberi hibah menurut pasal 838 berhubungan dengan pasal 1688 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata. Dalam wasiat tidak diatur mengenai hal tersebut,
di mana hanya dinyatakan batal untuk menikmati wasiat dari pewasiat kepada
penerima wasiat yang memusnahkan atau memalsukan surat wasiat serta orang yang
dengan paksaan dan kekerasan menghalangi seseorang mencabut atau mengubah surat
wasiat yang telah dibuat (pasal 912 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Wasiat
sering disebut juga sebagai hibah wasiat karena dimungkinkan bagi pewasiat
memberikan syarat untuk pelaksanaan wasiat tersebut seperti hibah. Pewasiat
dapat menyatakan kemauan terakhirnya dalam syarat-syarat tertentu seperti
wasiat yang diberikannya akan batal apabila penerima wasiat melakukan kejahatan
terhadap dirinya.
Jadi, penerima wasiat yang membunuh
pewasiat tidak serta merta menjadi batal demi hukum untuk menerima wasiat akan
tetapi syarat batal tentang batalnya surat wasiat karena penerima wasiat
membunuh pewasiat tersebut hendaknya dinyatakan dalam surat wasiat yang
pelaksanaanya mengikat penerima wasiat dan pihak lain setelah pewasiat
meninggal dunia.
Kedudukan Isteri Yang Mewaris Tanpa Keturunan Dalam Hukum Perdata
Pada prinsipnya, hubungan pewaris dan
ahli waris dilihat dari sudut pandang persamaan darah (bloedverwantchap). Hal ini termaktub dalam pasal 852 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, dimana kedudukan isteri yang tidak memiliki
kesamaan darah dengan pewaris tidak memiliki hak mewaris dari pewaris. Orang
tua, kakek-nenek dan keluarga sedarah garis lurus ke atas dengan pewaris
merupakan ahli waris dari pewaris. Kedudukan ahli waris dalam pasal 852 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata adalah atas dasar kesamaan darah dengan pewaris. Pertalian
atau kesamaan darah antara suami dan isteri tidak ada sehingga tidak mungkin
menjadi ahli waris dari suaminya.
Secara de facto, perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara suami dan
isteri yang erat bahkan melebihi hubungan antara pewaris dengan keluarga
sedarahnya. Setelah menikah, seorang isteri bahkan akan memiliki ikatan batin
yang lebih erat ketimbang sesama darah dari suaminya. Fakta ini menimbulkan
suatu rasa keadilan bahwa isteri adalah pantas diberikan warisan dari pewaris
(suaminya). Atas dasar asas keadilan, pembentuk undang-undang melalui Staatblad 1935-486, menambahkan pasal
852a pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (saat itu Burgelijk Wetboek) yang memberikan isteri kedudukan sebagai ahli
waris bersama keturunan pewaris.
Prinsip awal kewarisan adalah
menggunakan kesamaan darah. Dalam pasal 852a Kitab Undang-undang Hukum Perdata
pun menggunakan prinsip kesamaan darah (keturunan) dengan mengikutsertakan ikatan
perkawinan (isteri) sebagai ahli waris. Kedudukan ahli waris atas dasar
pertalian darah tidak hanya tampil mewaris sendirian akan tetapi berdampingan
dengan ahli waris atas dasar ikatan perkawinan. Apabila pewaris tidak
meninggalkan keturunan, seharusnya isteri mewaris dengan pertalian darah
lainnya dengan suaminya yaitu kesamaan darah dalam garis lurus ke atas.
Jadi seorang janda yang tidak memiliki
kesamaan darah dan ditinggal mati oleh suaminya tanpa meninggalkan keturunan
pada prinsipnya secara historical, tidak
dapat tampil sebagai ahli waris tunggal akan tetapi mewaris bersama keluarga
sedarah garis lurus ke atas dari pewaris.
Langganan:
Postingan (Atom)