Kebanyakan orang Indonesia ingin terlihat modern dan peka teknologi. Dari segi bahasa, agar terlihat modern, lebih suka menggunakan da mengadopsi bahasa asing. Dari segi perilaku juga ingin terlihat dengan menggunakan teknologi terkini biar tidak dibilang ketinggalan zaman.
Seorang bapak menggenggam telepon genggam dengan layar sentuh yang bermerk internasional masuk ke toilet di terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta. Sebelum masuk toilet, pria yang mengenakan baju biru dengan lambang olahragawan berkuda tersebut bercakap dengan rekannya, "waduh delay pula garuda nih, waste time aja cepat-cepat ke sini". Di toilet beliau membuang air kecil. Setelah selesai beliau menekan tombol merah di atas toliet. "aduh rusak lagi nih toilet", gumam beliau sambil terus menerus menekan tombol merah.
Bapak tersebut tidak mengetahui ternyata toilet tersebut telah menggunakan sensor panas tubuh untuk melakukan penyiraman. Alat akan bekerja secara otomatis setelah kita meninggalkan toilet.
Bapak tadi tidak sendirian, ternyata ada 2 bapak yang membuang air kecil dengan beliau melakukan hal yang sama Kedua bapak tersebut boleh dikatakan wajar jika tidak mengetahui teknologi tersebut karena keduanya orang tua yang sudah tidak waktu untuk mempelajari teknologi dan kemodernan.
Dari 3 tempat buang air kecil, 2 tempat rusak tombol merahnya meskpun masih bisa mendeteksi panas tubuh. Kebanyakan orang Indonesia ingin terlihat modern dan peka teknologi tapi tidak bisa menggunakannya dengan baik dan benar. Modern bukan hanya tampilan tapi juga masalah budaya.
Jumat, 20 Juni 2014
Minggu, 02 Maret 2014
Utang Dividen Perseroan Kepada Pemegang Saham Dijadikan Tambahan Modal Perseroan
Kewajiban
perseroan memberikan dividen dari laba perseroan merupakan hak yang dimiliki
oleh pemegang saham untuk menerima pembayarannya. Dalam penjelasan pasal 4 ayat
1 huruf g Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, salah satu dari dua belas ruang
lingkup dividen adalah pembagian laba dalam bentuk saham. Secara hukum,
pembagian dividen salah satunya dapat dibagikan dalam bentuk saham yang mana
modal perseroan terbagi dalam saham-saham yang dimiliki oleh pemegang saham
Perseroan diperkenankan untuk membagi dividen yang
terutang atau sebelum tahun buku berakhir (dividen interim) dengan syarat tidak
membuat kekayaan bersih perseroan lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan
dan disetor ditambah cadangan wajib dan tidak mengganggu kewajiban perseroan
kepada kreditor. Jika ternyata akhirnya perseroan rugi pada akhir tahun buku
maka pemegang saham wajib mengembalikannya (pasal 72 Undang-undang Nomor 40
Tahun 2007). Jika dividen yang dibagi dalam bentuk saham maka akan menambah
komposisi jumlah saham (dalam hal perseroan untung) atau bahkan mengurangi
jumlah saham (dalam hal perseroan rugi)
Jadi,
utang dividen perseroan diperkenankan dikonversikan (dalam bentuk saham)
sebagai tambahan modal dalam perseroan.
Dividen Sebagai Jaminan Utang Perseroan Kepada Kreditor
Dividen
diartikan sebagai seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk
cadangan yang dibagikan kepada pemegang saham (pasal 71 ayat [2] Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007) sesuai dengan saham yang dimilikya (lihat pasal 52
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
Pada saat pendirian tentunya belum ada laba
yang dimiliki oleh perseroan. Laba tentunya akan didapat dikemudian hari
setelah perseroan melakukan aktivitas bisnisnya. Jika perseroan telah
mendapatkan keuntungan (yang menjadi tujuan luhur pendirian perseroan), maka pemegang
saham memiliki hak untuk menerima pembayaran dividen dari perseroan.
Jika
dikaitkan dengan pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia, dividen dikategorikan sebagai piutang (hak untuk
menerima pembayaran). Jaminan
Fidusia dapat memberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis Benda,
termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang
diperoleh kemudian (hari). Segi komersial ketentuan ini secara tegas membolehkan
Jaminan Fidusia mencakup Benda yang diperoleh di kemudian hari atau menjamin
fleksibilitas yang berkenaan dengan hal ihwal benda yang dapat dibebani Jaminan
Fidusia bagi pelunasan utang.
Jadi dividen sebagai piutang yang akan diterima
oleh pemegang saham di kemudian hari dapat dijadikan jaminan utang perseroan kepada kreditur.
Langganan:
Postingan (Atom)