Senin, 22 April 2013

Wasiat Wajibah Dalam Hukum Kewarisan Islam di Indonesia




A.     Pendahuluan
Kematian adalah suatu peristiwa hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum berupa kewarisan yang melahirkan hak dan kewajiban antara pewaris dan ahli waris. Pewaris yang meninggal dunia tidak secara langsung menghapuskan seluruh kewajiban yang ditinggalkannya. Dalam sistem kewarisan Islam, terdapat utang dan zakat yang wajib dilaksanakan oleh ahli waris setelah meninggalnya pewaris. Setelah pelaksanaan kewajiban semasa hidupnya, pewaris secara Islam juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu pembagian dan/atau peralihan harta peninggalannya kepada ahli waris.
Dalam sistem kewarisan Islam diatur tentang pembagian dan/atau peralihan harta peninggalan pewaris kepada ahli waris. Pembagian harta peninggalan dalam hukum Islam tidak hanya dilihat dari sudut pandang ahli waris yang menerima harta peninggalan pewaris tapi juga perihal yang menghalangi ahli waris untuk mendapatkan harta peninggalan pewaris.
Selain pembagian harta peninggalan, dalam kewarisan Islam juga diatur tentang peralihan harta peninggalan oleh karena peristiwa kematian pewaris. Tata cara peralihan harta peninggalan pewaris kepada ahli waris dapat dilakukan dengan cara wasiat. Perihal wasiat dalam Al-Quran antara lain diatur dalam surat Al-Baqarah ayat 180 yang menyatakan bahwa kalau kamu meninggalkan harta yang banyak, diwajibkan bagi kamu apabila tanda-tanda kematian datang kepadamu, untuk berwasiat kepada ibu bapak dan karib kerabatnya secara baik. Dilanjutkan masih dalam ayat tersebut bahwa wasiat adalah kewajiban orang-orang yang bertakwa kepada-Nya. Dalam surat Al-Baqarah ayat 240 juga dinyatakan bahwa orang yang meninggalkan isteri/isteri-isteri hendaklah berwasiat  bagi isteri/isteri-isterinya berupa nafkah selama setahun dan tidak boleh dikeluarkan dari rumah tempat tinggalnya selama ini[1].
Wasiat begitu penting dalam kewarisan hukum Islam karena tidak hanya dinyatakan dalam surat Al-Baqarah, akan tetapi juga dinyatakan dalam surat An-Nisaa ayat 11 dan ayat 12. Dalam ayat-ayat ini dinyatakan kedudukan wasiat yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan pembagian harta peninggalan perwaris kepada anak/anak-anak, duda, janda/janda-janda dan saudara/saudara-saudara pewaris. Wasiat diartikan sebagai pernyataan keinginan pewaris sebelum kematian atas harta kekayaannya sesudah meninggalnya. 
Wasiat dalam sistem hukum Islam di Indonesia belum diatur secara material dalam suatu undang-undang seperti kewarisan barat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Wasiat hanya diatur Kompilasi Hukum Islam sebagaimana termuat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Wasiat diatur dalam Bab V yaitu pasal 194 sampai dengan pasal 209 Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 194 sampai dengan pasal 208 mengatur tentang wasiat biasa sedangkan dalam pasal 209 mengatur tentang wasiat yang khusus diberikan untuk anak angkat atau orang tua angkat. Dalam khasanah hukum Islam, wasiat tidak biasa ini disebut wasiat wajibah.
Dari latar belakang ini, dapat dirumuskan beberapa pertanyaan yaitu:
1.     Apa yang dimaksud dengan wasiat wajibah?
2.     Bagaimana pengaturan dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia?

B.    Pembahasan
Dalam kewarisan hukum Islam terdapat beberapa asas-asas yang dianut dalam pelaksanaan kewarisan yaitu[2]:
1       Asas Ijbari, yang menyatakan bahwa peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris terjadi dengan sendirinya menurut ketetapan yang dibuat Allah tanpa digantungkan pada kehendak pewaris atau ahli waris. Oleh karena asas ini maka secara langsung tiap ahli waris diwajibkan menerima peralihan harta peninggalan pewaris sesuai dengan bagiannya masing-masing yang telah ditetapkan
2        Asas bilateral, yang menyatakan bahwa ahli waris yang menerima harta peninggalan pewaris adalah keturunan laki-laki maupun perempuan. Baik laki-laki maupun perempuan memiliki bagian masing-masing dari harta peninggalan pewaris
3       Asas individual, yaitu harta peninggalan pewaris dibagikan kepada ahli waris untuk dimiliki secara perorangan. Masing-masing bagian ahli waris adalah kepunyaannya secara perorangan.
4       Asas keadilan yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban antarahli waris serta keseimbangan antara keperluan dan kegunaan yang diperoleh dari harta peninggalan pewaris
Tidak ada definisi secara formal mengenai wasiat wajibah dalam sistem hukum Islam di Indonesia. Wasiat wajibah secara tersirat mengandung unsur-unsur yang dinyatakan dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
1.     Subjek hukumnya adalah anak angkat terhadap orang tua angkat atau sebaliknya, orang tua angkat terhadap anak angkat
2.     Tidak diberikan atau dinyatakan oleh pewaris kepada penerima wasiat akan tetapi dilakukan oleh negara
3.     Bagian penerima wasiat adalah sebanyak-banyaknya atau tidak boleh melebihi 1/3 (satu pertiga) dari harta peninggalan pewaris
Wasiat wajibah dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam timbul untuk menyelesaikan permasalahan antara pewaris dengan anak angkatnya dan sebaliknya anak angkat selaku pewaris dengan orang tua angkatnya. Di negara Islam di daerah Afrika seperti Mesir, Tunisia, Maroko dan Suriah, lembaga wasiat wajibah dipergunakan untuk menyelesaikan permasalahan kewarisan antara pewaris dengan cucu/cucu-cucunya dari anak/anak-anak pewaris yang meninggal terlebih dahulu dibanding pewaris. Lembaga wasiat wajibah di daerah tersebut digunakan oleh negara untuk mengakomodir lembaga mawali atau pergantian tempat.
Awalnya wasiat wajibah dilakukan karena terdapat cucu/cucu-cucu dari anak/anak-anak pewaris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris. Atas fenomena ini, Abu Muslim Al-Ashfahany berpendapat bahwa wasiat diwajibkan untuk golongan-golongan yang tidak mendapatkan harta pusaka. Ditambahkan oleh Ibnu Hazmin[3], bahwa apabila tidak dilakukan wasiat oleh pewaris kepada kerabat  yang tidak mendapatkan harta pusaka, maka hakim harus bertindak sebagai pewaris yang memberikan bagian dari harta peninggalan pewaris kepada kerabat yang tidak mendapatkan harta pusaka, dalam bentuk wasiat yang wajib.
Konsep 1/3 (satu pertiga) harta peninggalan didasarkan pada hadits Sa’ad bin Abi Waqash, seorang sahabat Nabi. Sa’ad bin Abi Waqash[4] sewaktu sakit dikunjungi oleh Rasulullah, bertanya, “Saya mempunyai harta banyak akan tetapi hanya memiliki seorang perempuan yang mewaris. Saya sedekahkan saja dua pertiga dari harta saya ini.” Rasulullah menjawab “Jangan.” “Seperdua?” tanya Sa’ad lagi. Dijawab Rasulullah lagi dengan “Jangan.” “Bagaimana jika sepertiga?” tanya Sa’ad kembali. Dijawab Rasulullah “Besar jumlah sepertiga itu sesungguhnya jika engkau tinggalkan anakmu dalam keadaan berkecukupan adalah lebih baik.”
Hadits ini menjadi acuan bagi Mesir yang pertama mengundangkan tentang wasiat wajibah dalam Undang-undang Nomor 71 Tahun 1946. Sejak 01 Agustus 1946, orang Mesir yang tidak membuat wasiat sebelum meninggalnya, maka kepada keturunannya dari anak pewaris yang telah meninggal terlebih dahulu daripada pewaris diberikan wasiat wajib tidak boleh melebihi 1/3 (satu pertiga) dari harta peninggalan pewaris.  Hal ini diadopsi oleh Indonesia dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam.
Dalam sistem hukum di Indonesia, lembaga wasiat termasuk wasiat wajibah menjadi kompetensi absolut dari pengadilan agama berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama berhubungan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama. Hakim yang dimaksud Ibnu Hazmin dalam kewarisan Islam di Indonesia dilaksanakan oleh hakim-hakim dalam lingkup pengadilan agama dalam tingkat pertama sesuai dengan kompetensi absolut sebagaimana diperintahkan undang-undang.
Dalam menentukan wasiat wajibah, secara yuridis formil, para hakim pengadilan agama menggunakan ketentuan Kompilasi Hukum Islam sebagaimana dinyatakan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.  Secara yuridis formil ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam khususnya pasal 209 memahami bahwa wasiat wajibah hanya diperuntukan bagi anak angkat dan orang tua angkat[5].
Kompleksitas masyarakat Indonesia membuat hakim harus keluar dari yuridis formil yang ada yaitu dengn menggunakan fungsi rechtsvinding yang dibenarkan oleh hukum positif apabila tidak ada hukum yang mengatur. Kewenangan tersebut diberikan dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 229 juga memberikan kewenangan hakim untuk menyelesaikan perkara dengan memperhatikan dengan sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga memberikan putusan yang sesuai dengn rasa keadian.
Pada prinsipnya hakim memiliki kewenangan menggunakan fungsinya sebagai rechtsvinding atau dalam hukum Islam disebut ijtihad sebagai alternatif. Dalam hal wasiat wajibah yang sempit pada anak angkat dan orang tua angkat maka hakim wajib menggunakan kewenangan fungsi rechtsvinding atau ijtihad-nya. Akan menjadi sulit untuk menjalankan yuridis formil dalam Kompilasi Hukum Islam terhadap orang-orang dekat pewaris di luar anak angkat dan orang tua angkat. Justru apabila hakim tidak melakukan rehtvinding karena tidak ada hukum yang mengatur (ius coria novit) maka hakim dapat diberikan sanksi (pasal 22 Algemen Bepallingen van Wetgeving Voor [AB])
Terdapat beberapa rechtsvinding atau ijtihad mengenai wasiat wajibah dalam yurisprudensi yang telah berkekuatan hukum tetap. Misalnya dalam putusan No. 368 K/AG/1995 dan putusan 51K/AG/1999.
Dalam perkara yang diputus dengan putusan 368 K/AG/1995, Mahkamah Agung memutuskan sengketa waris dari pasangan suami isteri yang memiliki 6 (enam) orang anak. Salah satu anak perempuan mereka telah berpindah agama ketika orang tuanya meninggal dunia. Sengketa ahli waris dimintakan salah satu anak laki-laki dari pewaris atas harta yang dimiliki oleh pewaris.  Dalam tingkat pertama, salah satu anak perempuan tersebut terhijab untuk mendapatkan harta peninggalan pewaris. Tingkat Banding mementahkan putusan tingkat pertama dengan memberikan wasiat wajibah sebesar 1/3 (sepertiga) bagian anak perempuan kepada anak perempuan yang berpindah agama. Tingkat Kasasi menambahkan hak anak yang berpindah agama dengan wasiat wajibah sebesar anak perempuan lainnya atau kedudukan anak yang berpindah agama tersebut sama dengan anak perempuan lainnya.
Dalam putusan Mahkamah Agung No. 51K/AG/1999 tertanggal 29 September 1999 menyatakan bahwa ahli waris yang bukan beragama Islam tetap dapat mewaris dari harta peninggalan pewaris yang beragama Islam. Pewarisan dilakukan menggunakan lembaga wasiat wajibah, dimana bagian anak perempuan yang bukan beragama Islam mendapat bagian yang sama dengan bagian anak perempuan sebagai ahli waris[6].
Selain itu terdapat juga putusan Mahkamah Agung No. 16 K/AG/2010 memberikan kedudukan isteri yang bukan beragama Islam dalam harta peninggalan pewaris yang beragama Islam. Isteri yang bukan beragama Islam mendapatkan warisan dari pewaris melalui lembaga wasiat wajibah yang besarnya sama dengan kedudukan yang sama dengan isteri yang beragama Islam ditambah dengan harta bersama[7].
Putusan-putusan tersebut dterbitkan oleh karena terjadi pergesekan kepentingan antarahli waris.  Ahli waris akan menikmati bagian secara kualitatif yang lebih sedikit dengan adanya lembaga wasiat wajibah. Bagian para ahli waris yang sudah ditentukan, dialihkan kepada penerima wasiat wajibah oleh karena ijtihad hakim yang berwenang. Tuntutan-tuntutan para ahli waris adalah menyampingkan lembaga wasiat wajibah.
Sekilas putusan-putusan tersebut di atas tidak didasarkan pada hukum Islam murni yang berasal dari Al-Quran dan Hadits-hadits. Putusan-putusan tersebut terlihat seperti melakukan penyimpangan dari Al-quran dan Hadits-hadits. Putusan-putusan tersebut diterbitkan untuk memenuhi asas keadilan bagi para ahli waris yang memiliki hubungan emosional nyata dengan pewaris. Hakim menjamin keadilan bagi orang-orang yang memiliki hubungan emosional dengan pewaris tersebut melalui lembaga wasiat wajibah. Seorang anak ataupun anak yang berbeda agama dan telah hidup berdampingan dengan tentram dan damai serta tingkat toleransi yang tinggi dengan pewaris yang beragama Islam tidak boleh dirusak oleh karena pewarisan. Penyimpangan yang dilakukan akan memberikan lebih banyak kemaslahatan daripada mudarat.  
Meskipun pertimbangan setiap hakim dapat berbeda-beda mengenai besaran wasiat wajibah dalam setiap kasus, namun terdapat suatu asas yang menjadi dasar dalam menjatuhkan besaran wasiat wajibah, yaitu asas keseimbangan. Wasiat wajibah diberikan tidak mengganggu kedudukan ahli waris lainnya. Bagian harta peninggalan yang diperuntukan untuk wasiat wajibah diberikan dari derajat yang sama. Anak perempuan tidak beragama Islam mendapat bagian yang sama sebesar bagiannya dengan kedudukannya sebagai anak perempuan. Begitu juga dengan kedudukan isteri yang tidak beragama Islam, akan mendapatkan bagian yang sama besar bagianya dengan kedudukannya sebagai isteri.
Atas dasas asas keadilan dan keseimbangan juga kedudukan anak angkat dan orang tua angkat tidak selamanya maksimal mendapatkan 1/3 (satu pertiga) bagian dari harta peninggalan pewaris. Atas kewenangan hakim juga anak angkat dan orang tua angkat dapat mendapatkan lebih dari yang dinyatakan dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam.
Sifat dari ijtihad yang dilakukan hakim tdak bersifat impertif akan tetapi fakultatif. Penggunaan putusan-putusan tersebut apabila terjadi sengketa dan sebaliknya apabila tidak terjadi sengketa maka tetap menerapkan hukum Islam.
C.    Kesimpulan
Wasiat wajibah pada prinsipnya merupakan wasiat yang diberikan kepada orang tertentu dalam keadaa tertentu oleh negara melalui jalur yudikatif. Pengaturan wasiat wajibah secara sempit diatur dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam yaitu hanya untuk anak angkat dan orang tua angkat dan hakim memiliki kewenangan ijtihad untuk memperluas wasiat wajibah. Ijtihad hakim pada umumnya diperluas dengan bersandar pada asas keadilan dan keseimbangan. Putusan-putusan tentang wasiat wajibah sekiranya dapat memberikan kemaslahatan bagi kehidupan seluruh masyarakat.

D.    Daftar Pustaka
Destri Budi Nugraheni dkk, Pengaturan dan Implementasi Wasiat wajibah di Indonesia, Mimbar Hukum Volume 22 Nomor 2, Juni 2010

Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia, Laporan Hasil Seminar Hukum Waris Islam, 1982

Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, 1998, PT. Raja Grafindo Persada

Sajuti Thalib, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, 1981, PT. Bina Aksara

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

http://hukum.unsrat.ac.id/uu/ab.htm




[1] Sajuti Thalib, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, 1981, halaman 97 - 99
[2] Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, 1998, hal. 281 - 289
[3]Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia, Laporan Hasil Seminar Hukum Waris Islam, 1982, halaman 78
[4] Sajuti Thalib, Op. Cit., halaman 102
[5]Destri Budi Nugraheni dkk, Pengaturan dan Implementasi Wasiat wajibah di Indonesia, Mimbar Hukum Volume 22 Nomor 2, Juni 2010, halaman 312

Sabtu, 13 April 2013

Pelaku Usaha dan Negara dalam Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha



A.      Pendahuluan
            Prinsip ekonomi yang telah menjadi rahasia umum adalah dengan modal yang seminimal mungkin akan mendapatkan untung semaksimal mungkin. Pelaku usaha akan berusaha untuk mengeluarkan modal seminimal mungkin untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin.
Setiap pelaku usaha tentunya akan saling bersaing untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dari modal yang seminimal mungkin dikeluarkan oleh para pelaku usaha. Era globalisasi sekarang ini tambah menyeret para pelaku pasar untuk bersaing mendapatkan keuntungan yang lebih luas. Agar mendapatkan keuntungan yang maksimal, pelaku usaha terkadang bahkan sering melakukan tindakan yang kurang bahkan tidak jujur yang dapat menghambat pelaku usaha lain dalam melaksanakan prinsip ekonominya.
Pelaku usaha dapat menggunakan kekuatannya sendiri atau ada juga yang melakukannya dengan berkolaborasi dengan orang lain guna mencapai keuntungan semaksimal mungkin. Pelaku usaha yang menggunakan kekuatannya sendiri misalnya dalam hal yang telah menjadi rahasia umum, yaitu pemenangan tender pekerjaan. Pelaku usaha akan menggunakan kekuatannya berupa kedekatannya dengan pemberi kerja atau bahkan kekuatan finansial untuk memenangi kontrak kerja tersebut. Dengan memenangi kotrak kerja yang ditenderkan maka pelaku usaha akan mendapatkan keuntungan yang diharapkan. Pelaku usaha yang tidak memiliki kekuatan kedekatan bahkan kekuatan finansial akan kehilangan kesempatan untuk bersaingan oleh karena persaingan yang tidak jujur. Bahkan pemenang tender juga belum tentu kualitas pekerjaannya lebih baik daripada pelaku usaha yang tidak memiliki kemampuan kekuatan sendiri tersebut.
Pelaku usaha yang berkolaborasi dengan pelaku usaha lain misalnya dalam pelaku usaha distributor, dimana pelaku usaha yang memproduksi suatu barang hanya memberikan atau menjual barangnya kepada beberapa pelaku usaha tertentu saja atau bahkan hanya pada satu pelaku usaha. Para pelaku saling berkolaborasi untuk membentuk pasar sesuai dengan keuntungan yang diharapkan.
            Agar para pelaku pasar tidak saling menjadi serigala antarpelaku pasar maka dibentuklah suatu aturan yang membatasi tindak tanduk pelaku pasar dalam meraup keuntungannya. Pembatasan itu diundangkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817.
Negara, dengan diundangkannya tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, memiliki visi untuk[1]:
a.    Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b.    Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menegah dan pelaku usaha kecil;
c.    Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d.   Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
Dalam mencapai visi filosifsnya, negara dan pelaku usaha melaksanakan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum[2].
Pertanyaan yang timbul, apakah pelaku usaha dan negara telah melaksanakan larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat secara berimbang guna mencapai visi filosifisnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?

B.       Pembahasan
            Secara yuridis formil yang dinyatakan dalam pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, larangan praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.     Persaingan usaha tidak sehat diartikan oleh pasal  1 angka 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebagai persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
            Dari dua terminologi tersebut, suatu praktek monopoli dan persaingan usaha mengandung unsur-unsur yaitu pelaku usaha, penguasaan pasar dan kerugian. Negara sebagai pemegang kekuasaan dari bangsa, melarang rekayasa yang dilakukan oleh satu dan/atau beberapa pelaku usaha yang menggunakan kemampuannya secara tidak baik yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
            Perbuatan yang merugikan pihak lain akan mengganggu keseimbangan dari kehidupan sosial masyarakat. Kerugian di pihak lain tentunya membawa konsekuensi logis adanya keuntungan di pihak lain. Kerugian dapat dialami oleh masyarakat umum dan/atau pelaku usaha pesaing sedangkan keuntungan dalam hal ini dinikmati oleh pelaku usaha yang melakukan rekayasa pasar. Keadaan yang seimbang bertentangan dengan asas kesimbangan yang menjadi asas dasar yang difundamentalkan oleh negara dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kejadian terkini sehubungan dengan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah dugaan kartel yang dilakukan para pelaku pasar dalam perdagangan bawang baik bawang merah maupun bawang putih. Harga bawang putih dan bawang merah pada bulan November 2012, masih dikisaran Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu Rupiah) per kilogram. Harga menjadi Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) per kilogram[3]. Indikasi kartel ini diduga karena terdapat tumpukan sebanyak 394 (tiga ratus sembilan puluh empat) kontainer bawang yang tertahan di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya[4].
Kartel pada umumnya dilakukan oleh para pelaku usaha melalui suatu asosiasi atau perkumpulan pelaku usaha. Asosiasi tersebut membuat suatu aturan yang disahkan oleh negara untuk memudahkan pelaku-pelaku usaha yang memiliki kedekatan dengan pemerintah selaku perpanjangan tangan dari negara. Aturan-aturan yang disepakati bersama itu mempengaruhi keseimbangan produksi dan pemasaran yang ujungnya bermuara pada harga yang tidak wajar oleh karena hukum pasar.
Hukum pasar yang berlaku umum adalah apabila permintaan barang meningkat tanpa diimbangi dengan pemasaran yang banyak (sedikit) maka akan menciptakan harga yang tinggi atas barang tersebut. Keadaan ini direkayasa oleh pelaku usaha dalam perdagangan bawang untuk menciptakan keadaan tidak seimbang antara masyarakat dan pelaku usaha. Harga yang meningkat memberikan keuntungan yang tidak wajar kepada pelaku usaha sedangkan di pihak masyarakat harus menambah pengeluaran untuk mendapatkan bawang yang sudah menjadi kebutuhan pokok dalam pangan.
Secara makro, pelaku usaha dalam hal ini hanya meningkatkan kesejahteraannya sendiri tanpa memperhatikan efisiensi dan kesejahteraan masyarakat secara umum dan luas. Pelaku usaha juga menciptakan keadaaan yang tidak kondusif dengan rekayasa pemasaran bawang. Tingkat pelaku usaha besar yang memegang jalur distribusi sebagai tangan pertama membuat pelaku usaha sedang dan kecil pada tangan kedua pemasaran menjadi tidak dapat membeli karena keterbatasan permodalan. Keadaan ini juga membuat pelaku usaha skala menegah dan kecil menjadi tidak dapat membantu pergerakan roda ekonomi secara makro atau dengan kata lain tidak ikut menikmati.
Pola ekonomi yang dilakukan oleh para pelaku usaha khususnya pelaku usaha besar (distributor) tidak seimbang antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha menengah dan kecil. Keuntungan yang menjadi tujuan akhir pelaku usaha tidak secara merata dan seimbang dinikmati. Rekayasa pemasaran yang mengakibatkan naiknya harga hanya dinikmati oleh pelaku usaha yang memiliki modal besar. Pelaku usaha menengah dan kecil yang memiliki modal terbatas.
Rekayasa pemasaran ini paling dirasakan oleh masyarakat selaku enduser yang sangat bergantung dari proses pemasaran barang. Masyarakat harus mengeluarkan pengeluaran lebih untuk suatu barang kebutuhan yang secara faktor produksi tidak mengalami kenaikan biaya produksi secara signifikan. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, M. Nawir Messi saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 10 April 2013 menyatakan bahwa dalam waktu 6 (enam) minggu harga bawang putih yang bergerak dari Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu Rupiah) per kilogram menjadi Rp. 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) per kilogram membawa kerugian kurang lebih Rp. 1.700.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus milyar Rupiah)[5].
Secara makro, praktek rekayasa melalui monopoli dan persaingan usaha tidak sehat membawa kerugian terbesar pada terhambatnya laju kesejahteraan rakyat. Dapat dibayangkan kegunaan Rp. 1.700.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus milyar Rupiah) jika digunakan untuk merenovasi gedung sekolah yang rusak atau pembangunan rumah sehat sederhana yang seharga kurang lebih Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah). Dengan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat telah menghilangankan kesempatan sekitar 17.000 (tujuh belas ribu) kepala keluarga memiliki rumah sehat sederhana.
Indikasi lain yang juga sedang diselidiki adalah dugaan praktek kartel dalam dunia perbankan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai terdapat indikasi munculnya kartel suku bunga dalam dunia perbankan di Indonesia. Hal ini sudah diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha sejak tahun 2010[6].
Dunia perbankan memiliki badan pengawas sekaligus pengatur yaitu Bank Indonesia. Bank Indonesia bertugas tidak hanya melakukan supervisi akan tetapi juga melakukan pengaturan terhadap bank-bank yang melakukan operasional di Indonesia. Tujuan dari tugas Bank Indonesia ini adalah untuk mencapai kestabilan nilai tukar rupiah yang bermuara pada kestabilan perekonomian Indonesia.
Bank Indonesia memiliki kewenangan menentukan tingkat suku bunga maksimal yang dipergunakan untuk semua bank dibawah pengaturan dan pengawasan Bank Indonesia. Dalam mengatur modal dari dana pihak III, Bank Indonesia menetapkan tingkat suku bunga setiap bulannya untuk menjaga kestabilan perekonomian Indonesia secara makro. Penentuan ini dilakukan bukan untuk memberikan keuntungan yang merugikan masyarakat umum.
Kedudukan Bank Indonesia bukanlah sebagai suatu asosiasi yang merupakan perkumpulan dari para pelaku usaha di bidang perbankan. Bank Indonesia merupakan lembaga berbadan hukum yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi dunia perbankan di Indonesia. Bank Indonesia dalam melakukan pengawan dan pengaturan, bertindak berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia berhubungan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-undang. Segala perbuatan dan kewenangan tentang pengawasan dan pengaturan perbankan dilakukan atas legitimasi yang diakui secara yuridis formil.
Tingkat suku bunga atau sering disebut BI Rate berdasarkan data yang dipublikasikan pada Biro Pusat Statistik[7], terusrat bahwa sejak Januari 2010 hingga Desember 2012 menunjukkan kecenderungan terus turun. Pada Januari 2010, BI Rate berada di angka 6,5% (enam lima persepuluh persen) sedangkan pada Desember 2012 tercatat berada di angka 5,75 (lima tujuh puluh lima perseratus persen). Kenaikan BI Rate hanya terjadi pada bulan Februari hingga Oktober 2011, dimana angka BI Rate ditetapkan oleh Bank Indonesia pada angka 6,75% (enam tujuh puluh lima perseratus persen). Kondisi penururan BI Rate yang terjadi sejak Januari 2010 hingga Desember 2012 ini menunjukan bahwa modal dari dana pihak III yang dihimpun oleh bank-bank dari masyarakat selalu ditekan oleh Bank Indonesia. Tujuan dari hal ini adalah memberikan keseimbangan keuntungan dari pelaku bisni perbankan dengan masyarakat umum.
Penurunan bunga atas modal dari pihak III  ini juga berbanding lurus dengan penurunan suku bunga pinjaman atau kredit. Berdasarkan statistik dari Biro Pusat Statistik[8], Januari 2010 tingkat suku bunga kredit untuk semua segmen dan semua perbankan berada di kisaran 11,34% (sebelas tiga puluh empat perseratus persen) sampai dengan 16,32% (enam belas tiga puluh dua perseratus persen). Pada Desember 2012, tingkat suku bunga tersebut berada di kisaran 9,47% (sembilan empat puluh tujuh perseratus persen) sampai dengan 13,78% (tiga belas tujuh puluh delapan perseratus persen).
Hal ini menunjukan bahwa dunia perbankan tidak bersepakat antarbank untuk merekayasa permintaan kredit akan tetapi berkompetisi atau bersaing secara sehat. Suku bunga yang ditentukan oleh Bank Indonesia, ditata kelola oleh bank-bank menjadi suatu produk kredit yang beragam tingkat suku bunganya. Fungsi intermediasi bank sebagai perantara proses pembayaran dari debitur kepada nasabah penyimpan dilaksanakan dengan perhitungan finansial masing-masing internal bank.
Kerugian di satu pihak ataupun keuntungan sebesar-besarnya bagi pelaku pasar tidak semua kegiatannya dilarang dalam praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilarang. Pembentuk undang-undang memberikan batasan atau pengecualian pada pasal 50 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terhadap[9]:
1.         Perbuatan dan/atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.        Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti paten, merek, hak cipta, desain industri, tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, varietas tanaman. Meskipun tidak secara tegas dijelaskan, pengecualian ini hanya berlaku secara terbatas sepanjang tidak menghalangi persaingan usaha dan tidak melanggar undang-undang;
3.        Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba. Meskipun tidak secara tegas dijelaskan, pengecualian ini hanya berlaku secara terbatas sepanjang tidak menghalangi persaingan usaha dan tidak melanggar undang-undang;
4.        Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan/atau jasa yang tidak mengekang dan/atau menghalangi persaingan usaha;
5.        Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan/atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang tela diperjanjikan sebelumnya;
6.        Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
7.        Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia;
8.        Perbuatan dan/atau perjanjian yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan/atau pasokan pasar dalam negeri;
9.        Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota-anggotanya;
10.    Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil. Meskipun tidak secara tegas dijelaskan, pengecualian ini ditafsirkan terbatas oleh karena pelaku usaha kecil pun tidak dapat melanggar peraturan-peraturan larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Pengecualian ini merupakan dasar atau alasan pembenar atas suatu praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Pembentuk undang-undang juga menyadari kedudukan pelaku usaha yang diistimewakan tetap harus dilindungi. Kita tidak hanya terikat pada ekonomi dalam negeri, akan tetapi juga tata pergaulan ekonomi dunia. Penghormatan kita terhadap kekayaan intelektual yang bukan menjadi cerminan usaha luhur Indonesia.
Pengecualian ini dapat menjadi penyelundupan hukum para pelaku usaha dalam praktek monopoli dan persaingan usaha. Pelaku usaha dapat memanfaatkan celah pengecualian ini agar dapat memberikan keuntungan yang semaksimal mungkin pelaku usaha. Pemanfaatan celah hukum ini dapat mencederai asas keseimbangan yang menjadi prinsip dasar pencapaian kesejahteraan rakyat.
           
C.      Kesimpulan
            Praktek monopoli dan persaingan usaha di Indonesia harus taat pada prinsip keseimbangan. Keadaan seimbang ini berlaku antara rakyat dengan pelaku usaha dan antarpelaku usaha itu sendiri. Kepentingan pelaku usaha untuk menguntungkan diri sendiri semaksimal mungkin tidak boleh menggangu kepentingan rakyat untuk hidup sejahtera. Semua kepentingan dapat bersinergi memberikan sumbangsih yang besar dalam pencapaian kesejahteraan rakyat apabila dilakukan secara berdasarkan asas keseimbangan yang tercantum dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
            Praktek penentuan aturan oleh suatu asosiasi yang terdiri dari para pelaku usaha dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha. Asosiasi yang dari oleh dan untuk pelaku usaha dalam berusaha tidak diatur dan diawasi secara ketat berdasarkan perintah undang-undang. Penentuan aturan yang diawasi dan diatur yang seharusnya menjadi penyeimbang dari kegiatan ekonomi antara pelaku usaha dan masyarakat yang bertujuan mensejahterakan rakyat. Bandingkan dengan regulator yang dibentuk oleh negara bukan dari dan oleh pelaku usaha itu sendiri. Regulator yang tidak berkepentingan dengan pelaku usaha akan lebih independen dalam melakukan tugasnya yang diamanatkan undang-undang. Penentu kebijakan dapat sungguh fokus mencapai tujuan mensejahterakan rakyat dengan menggunakan asas keseimbangan.
            Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sepenuhnya secara dilarang oleh negara, akan tetapi terdapat pengecualian yang dibenarkan oleh undang-undang. Pengecualian ini pada prinsipnya tetap menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan yang hendak dicapai meskipun sedikit atau bahkan menghilangkan asas keseimbangan dalam larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
    
D.      Daftar Pustaka

Mustafa Kamal Rokan, Hukum Persaingan Usaha (Teori dan Praktinya di Indonesia, Rajawali Pers, 2010

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817



http://www.kppu.go.id/id/praktik-kartel-rugikan-masyarakat/




[1]     Pasal 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
[2]     Pasal 2, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
[8]     Ibid.
[9]     Mustafa Kamal Rokan, Hukum Persaingan Usaha (Teori dan Praktinya di Indonesia, hal. 230-231

Selasa, 02 April 2013

Tafsiran Pasal 876 Kitab Undang-undang Hukum Perdata


Pembentuk undang-undang menetapkan bahwa dalam pemberian testamen dapat dilakukan dalam bentuk secara umum atau dengan alas hak umum dan dengan alas hak khusus. Dalam banyak literatur, bentuk testamen dibagi menjadi erfstelling untuk bentuk secara umum atau dengan alas hak umum dan legaat untuk alas hak khusus.
                Yang dimaksud dengan alas hak umum atau erfstelling adalah pewasiat dalam penentuan dalam testamen kepada yang ditunjuk olehnya tanpa menentukan bendanya secara khusus. Ketetapan pewasiat untuk memberikan seluruh harta peninggalan atau sebagian secara seimbang harta peninggalan, misalnya seperdua, sepertinga dan sebagainya kepada seorang atau beberapa orang yang ditunjuknya (pasal 954 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Penerima testamen dalam erfstelling mempunyai kedudukan sebagai ahli waris ab intestate, dimana ahli waris itu tidak hanya menerima hak yang melekat pada harta peninggalan saja akan tetapi juga kewajiban-kewajibannya seperti membayar utang pewasiat (pasal 955 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
                Yang dimaksud dengan alas hak khusus atau legaat adalah pewasiat dalam penentuan testamen kepada yang ditunjuk olehnya dengan menentukan benda tertentu atau sekumpulan benda tertentu. Pewasiat dalam ketetapannya memberikan harta peninggalannya secara khusus seperti suatu atau semua rumah atau suatu atau semua kendaraan (sebagian atau semua barang bergerak atau tidak bergerak) milik pewasiat atau hak memetik hasil atas semua atau sebagian harta peninggalan (pasal 957 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Kedudukan penerima testamen dalam legaat bukan sebagai ahli waris ab intestato karena khusus berhak atas harta peninggalan tertentu sehingga dapat juga menuntut diserahkan kepadanya harta peninggalan tertentu tersebut dari ahli waris (pasal 958 jo. pasal 959 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
                Penggunaan testamen yang dilakukan menggunakan akta dapat menggunakan judul akta berupa pengangkatan waris atau hibah wasiat atau judul apa saja. Pembentuk undang-undang tidak mempermasalahkan judul akta untuk pemberian testamen. Akan tetapi syarat dan ketentuan dalam testamen hanya dan wajib mengikuti segala syarat dan ketentuan dalam pasal 874 sampai dengan pasal 1004 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Ayat (2) dari pasal 876 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini meletakkan sifat dwingen pada lembaga testamen hanya dan wajib sesuai dengan Bab XIII Kitab Undang-undang Hukum Perdata.