Senin, 25 Maret 2013

Tiap Hari Earth Hour

Earth Hour diperingati oleh penduduk bumi tanggal 23 Maret 2013 kemarin. Sejumlah kota secara inisiatif mematikan listrik selama 60 atau sekitar 1 jam. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menurunkan suhu bumi dan memperlambat konsumsi listrik. Nilai abstrak yang hendak dicapai adalah tentang kepedulian kita terhadap bumi yang akan diwariskan kepada keturuan kita nanti. Setidaknya, dengan  Earth Hour, kita dapat memperlambat kehancuran bumi kita. Berdasarkan laporan Wikipedia, secara makro, dengan melakukan Earth Hour, konsumsi pemakaian listrik berkurang sampai sekitar 2% dari pemakaian rata-rata konsumsi listrik.  
Setidaknya kita tidak perlu menunggu hari Earth Hour untuk melaksanakan hal ini. Saya di kantor melaksanakan Earth Hour setiap hari pada saat jam makan siang. Selama sekitar 1 (satu) jam saya mematikan AC dan PC saya sendiri selama makan siang. Selain menurunkan suhu, hal ini juga menghemat biaya operasional kantor.
Kantor saya menggunakan daya listrik sebesar 100.000 watt. Berdasarkan Lampiran III-B Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012, tarif dasar listrik untuk bisnis per tanggal 01 April 2013 s/d 30 Juni 2013 adalah sebesar Rp. 1.245,- per kWh untuk 60 jam pertama dan Rp. 1.380,- per kWh untuk di atas pemakaian 60 jam untuk pasca bayar, sedangkan untuk prabayar (token) menggunakan tarif Rp. 1.316,- per kWh.
Sepengetahuan saya, perangkat komputer saya memakan daya sekitar 450 watt. Pemakaian dalam waktu 1 jam untuk komputer adalah sekitar 0,45 kWh. Jika kita menggunakan tarif dasar listrik yang prabayar maka 1 jam pemakaian yang dapat saya hemat adalah 0,45 kWh dikalikan dengan Rp. 1.316,- atau sekitar Rp. 592,- Bayangkan jika 20 hari kerja, saya sudah berhemat sekitar Rp. 11.844,- Jika teman-teman kantor sebagian dengan saya yang berjumlah sekitar 12 orang melakukan hal yang sama maka kami sudah berhemat  sekitar Rp. 142.128,- Jika hal ini dilakukan secara konsisten selama 1 tahun bisa dihitung sendiri penghematannya.
Perhitungan di atas hanya pada 1 item saja, bayangkan jika dilakukan juga pada AC dan lampu, berapa besar biaya terbuang yang dapat kita manfaatkan demi kelangsungan hidup keturunan kita.

Sabtu, 22 Desember 2012

Pernyataan Seorang Doktor tentang Perseoran Komanditer Suami Isteri

Suatu ketika ada seorang Doktor yang telah membuat banyak buku melemparkan suatu pertanyaan, apakah boleh suatu perseroan komanditer didirikan oleh 2 orang yang merupakan suami isteri? Menurut beliau diperkenankan karena suami isteri itu dianggap sebagai 2 orang dalam hal fisik.

Tetapi saya berpendapat lain, setelah sesi istirahat selesai, saya berdiskusi dengan beliau, dan saya sampaikan bahwa apakah suami isteri dapat melakukan perikatan hukum? apakah diperkenankan suami menjual harta kekayaannya kepada isterinya? apakah diperkenankan suami menyewakan rumahnya kepada isterinya? Sudah pasti dijawab beliau "tidak"

Begitu juga dengan perseroan komanditer yang didirikan oleh 2 orang yang merupakan suami isteri. Yang membedakan setiap orang itu bukan hanya fisik atau bentuk akan tetapi hak dan kewajiban serta harta kekayaannya. Orang di sini harus diartikan sebagai subjek hukum sehingga jelas yang memiliki harta kekayaan terpisah.

Prinsipnya dalam perseroan harus ada 2 harta kekayaan yang menanggung kelangsungan perseroan komanditer, jika perseroan itu berasal dari 1 harta kekayaan. Suami isteri yang membuat perseroan komanditer tidak ubahnya seperti usaha dagang biasa karena yang menanggung hanya harta kekayaan mereka sendiri. Jadi untuk apa mereka membuat perseroan komanditer?

Selain itu jika suami bertindak sebagai persero aktif dan isteri bertindak sebagai persero pasif atau sebaliknya, apabila terjadi kebangrutan maka bagaimana tanggung jawab masing-masing pihak? suami yang aktif bertindak sampai harta pribadi sedangkan isteri yang pasif bertindak sampai pemasukan yang diberikan,  atau sebaliknya, padahal harta kekayaan mereka sama saja.

Seorang doktor ini tidak merevisi pernyataannya dan membenarkan alasan saya.

Selasa, 11 Desember 2012

Kedudukan Pihak III Dalam Perjanjian Yang Batal Demi Hukum


Suatu perjanjian perdata sah jika dilakukan oleh subjek hukum yang cakap, adanya kesepakatan dari para pihak, memperjanjikan objek yang tertentu dan klasula yang halal.
Perjanjian yang tidak halal atau bertentangan dengan hukum positif maka batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.
Secara yuiridis formil, permohonan batal demi hukum tidak dapat serta merta batal demi hukum, akan tetapi melalui putusan. Jika putusan pengadilan meletakan status perjanjian  batal demi hukum. Dengan status batal demi hukum maka perjanjian itu dianggap tidak pernah ada. Akan tetapi perbuatan hukum telah dilakukan untuk memenuhi prestasi dari perjanjian yang dibatal demi hukumkan tersebut. 
Para pihak maupun pihak III yang turut berprestasi dengan itikad baik dalam perjanjian yang batal demi hukum dilindungi oleh undang-undang (pasal 1341 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Pembatalan perjanjian harus tetap melindungi kepentingan pihak-pihak yang telah berprestasi dengan itikad baik. Perjanjian dapat dianggap tidak pernah ada sehingga setiap perbuatan hukum dalam ruang lingkup perjanjian yang batal tersebut juga harus dikembalikan seperti semua seperti tidak pernah terjadi sesuatu diantara para pihak maupun dengan pihak III. Kedudukan seimbang harus juga dikembalikan seperti semula sehingga tidak ada pihak yang dirugikan oleh karena batal demi hukum tersebut. 
Apabila putusan pengadilan tidak secara tersurat menyatakan dilakukan pengembalian keadaaan seperti tidak pernah terjadinya perjanjian, maka pihak yang masih dirugikan  dapat melakukan upaya hukum meminta pergantian biaya, kerugian dan keuntungan berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.