Kamis, 01 November 2012

Faktualisasi Promosi dalam Ruang Lingkup Kode Etik Notaris


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pada tanggal 06 Oktober 2004, Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan  Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Nomor 4432[1]. Ketentuan ini menggantikan Reglement Op Het Notaris Ambt in Indonesie (Staatsblad 1860:3) yang telah diubah terakhir dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 101, Tambahan Nomor 700 yang dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dari masyarakat Indonesia. Pembaruan dan pengaturan kembali ini dimaksudkan untuk menciptakan kesatuan atau unifikasi hukum tentang jabatan notaris di seluruh wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia.
Kesatuan atau unifikasi yang ingin diciptakan tidak boleh direndahkan kehormatan dan martabatnya oleh notaris itu sendiri sehingga diperlukan kaedah-kaedah moral dalam menjalankan fungsinya sebagai pejabat umum dan profesional memilik standar perilaku yang seragam dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dalam suatu perkumpulan. Kaedah moral yang menjadi sandaran dalam menjaga martabat dan kehormatan notaris adalah kode etik notaris.
Oleh karena jabatan dan profesi notaris berlandaskan atas pelayanan yang mandiri maka dalam menjalankan tugasnya notaris harusnya objektif, tidak pamrih, rasionalistis, dan tetap juga solidaritas antarsesama notaris. Perilaku Notaris yang baik dapat diperoleh dengan berlandaskan pada Kode Etik Notaris, maka Kode Etik Notaris mengatur mengenai hal-hal yang harus ditaati oleh seorang Notaris dalam dan/atau di luar menjalankan jabatan dan profesinya.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, per April 2011, tercatat sekitar 9.732 notaris yang telah menjalankan profesinya di wilayah hukum Indonesia. Pengaturan dalam bentuk Kode Etik dapat menciptakan keteraturan dalam beprofesi. Masih menurut Menteri tersebut dibutuhkan sekitar 11.326 orang notaris sampai dengan tahun 2014[2] sehingga dapat dibayangkan jika tidak ada etika yang membentengi notaris dalam menjalankan profesinya. Puluhan ribu notaris nantinya akan saling tidak menghormati dan menghargai satu sama lain bahkan mencederai profesi dan jabatan yang sangat bermartabat dalam melakukan tugasnya.
Sebagai pejabat yang tidak menikmati kas negara dalam mencukupi kebutuhannya, notaris sebagai pribadi juga dituntut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dan karyawannya. Pemenuhan kebutuhan hidup setidaknya tetap menjaga etika pergaulan notaris secara makro. Terkadang atas alasan biaya kelangsungan hidup, notaris membenturkannya dengan etika sehingga mencederai tata pergaulan notaris.  
Notaris berlomba-lomba membukukan nomor akta setinggi-tingginya. Promosi diri sepertinya dilakukan secara terselubung dengan mengenyampingkan Kode Etik yang telah disumpahkan pada saat diangkat menjadi notaris.
B.      Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, maka rumusan masalahnya adalah:
1. Bagaimana rumusan kode etik notaris di Indonesia?
2. Bagaimana faktualisasi promosi notaris di Indonesia?
C.   Tujuan dan Manfaat
Tujuan penulisan makalah ini adalah mengetahui tentang kode etik notaris di Indonesia dan pelaksanaan promosi notaris di Indonesia secara faktual. Manfaat penulisan makalah ini adalah membantu mencarikan solusi terbaik agar promisi yang dilakukan tidak melanggar kode etik notaris di Indonesia.
D.     Metode Penulisan
Penulis menggunakan metode studi pustaka dan browsing internet.
  
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Kode Etik Notaris di Indonesia
Atas perintah UUJN dalam pasal 83 ayat (1) berhubungan dengan pasal 89, Ikatan Notaris Indonesia[3] sebagai suatu perkumpulan atau organisasi kenotarisan di Indonesia yang diakui oleh pemerintah[4], diwajibkan membentuk kode etik yang berlandaskan pada UUJN. Pada tanggal 27 Januari 2005, INI dalam Kongres Luar Biasa di Bandung menetapkan 15 Pasal Kode Etik Notaris sesuai dengan perintah UUJN.
Pasal 3 Kode Etik mengatur mengenai hal yang wajib dimiliki dan dilakukan seorang notaris dalam melakukan profesinya yaitu sebagai berikut:
1.    Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik.
2.    Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris.
3.    Menjaga dan membela kehormatan Perkumpulan
4.    Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab berdasarkan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.
5.    Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan.
6. Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara.
7.    Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa kenotarisan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium. 
8.  Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari.
9.    Memasang 1 (satu) buah pagan nama di depan/di lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran, yaitu 100 cm x 40 cm; 150 cm x 60 cm atau 200 cm x 80 cm, yang memuat: (a) Nama lengkap dan gelar yang sah; (b) Tanggal dan Nomor Surat Keputusan; (c) Tempat kedudukan; (d) Alamat kantor dan Nomor telepon/fax.
Dasar papan nama berwarna putih dengan huruf berwarna hitam dan tulisan di papan nama harus jelas dan mudah dibaca kecuali di lingkungan kantor tersebut tidak memungkinkan untuk pemasangan papan nama dimaksud.
10. Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh perkumpulan; menghormati, mematuhi, melaksanakan setiap dan seluruh keputusan perkumpulan.
11. Membayar uang iuran perkumpulan secara tertib.
12. Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat yangmeninggal dunia.
13. Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium yang ditetapkan perkumpulan.
14. Menjalankan jabatan Notaris terutama dalam pembuatan, pembacaan danpenandatanganan akta dilakukan di kantornya, kecuali karena alasan-alasanyang sah.
15. Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakantugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta saling memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati, saling menghargai, salingmembantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim.
16. Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakanstatus ekonomi dan/atau status sosialnya.
17. Melakukan perbuatan-perbuatan yang secara umum disebut sebagai kewajiban untuk mentaati dan melaksanakan antara lain namun tidak terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam UUJN, Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UUJN, Isi Sumpah Jabatan Notaris, Anggaran Dasar dan Rumah tangga INI.
Pasal 4 Kode Etik Notaris INI meletakkan nilai-nilai moralitas notaris di Indonesia dalam 15 larangan berupa:
1.    Mempunyai lebih dari 1(satu) kantor, baik kantor cabang maupun kantor perwakilan[5].
2.    Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi "Notaris/Kantor Notaris" di luar lingkungan kantor.
3.    Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan atau elektronik dalam bentuk iklan, ucapan selamat, ucapan bela sungkawa, ucapan terima kasih, kegiatan pemasaran, kegiatan sponsor baik dalam bidang sosial, keagamaan maupun olahraga.
4. Bekerjasama dengan biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakikatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien.
5. Menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah disiapkan oleh pihak lain.
6.  Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani.
7.    Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantara orang lain.
8.    Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta, padanya.
9.    Melakukan usaha-usaha baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris.
10. Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dengan jumlah lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan Perkumpulan.
11. Mempekerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan.
12. Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang Notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta,yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata di dalamnya terdapat kesalahan-kesalahan yang serius dan/atau membahayakan klien, maka Notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat yangbersangkutan atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak bersifatmenggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut.
13. Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengantujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi.
14. Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku. Mencantumkan gelar yang tidak sahmerupakan tindak pidana, sehingga Notaris dilarang menggunakan gelar-­gelar tidak sah yang dapat merugikan masyarakat dan Notaris itu sendiri.
15. Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagaipelanggaran terhadap, Kode Etik Notaris, antara lain namun tidak terbataspada pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam UUJN; Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UUJN; Isi Sumpah Jabatan Notaris; Hal-hal yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/ atau keputusan-keputusan lain yang sudah ditetapkan organisasi INI yang tidak boleh dilakukan anggota.
Mengenai apa yang diwajibkan dan dilarang seorang notaris dalam melakukan profesinya, Kode Etik juga memberikan dispensasi atau pengecualian yang dapat dijadikan alasan pembenar agar tidak dikategorikan sebagai perlanggaran Kode Etik. Pasal 5 Kode Etik mengatur pengecualian yaitu sebagai berikut:
1.    Memberikan ucapan selamat, ucapan duka cita dengan menggunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga ataupun media lainnya dengan tidak mencantumkan Notaris, tetapi hanya nama saja.
2.    Pemuatan nama dan alamat Notaris dalam buku panduan nomor telepon, fax dan telex yang diterbitkan secara resmi oleh PT. Telkom dan/atau instansi-instansi dan atau lembaga-lembaga resmi lainnya.
3. Memasang 1 (satu) tanda penunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 x 50 cm, dasar berwarna putih, huruf berwarna hitam, tanpa mencantumkan nama Notaris serta dipasang dalam radius maksimum 100 meter dari Kantor Notaris.
Sebagai alat pemaksa dalam menegakkan Kode Etik, INI memaktubkan mengenai sanksi pada pasal 6 Kode Etik Notaris, yakni berupa teguran, peringatan, schorsing (pemecatan sementara), onzetfing (pemecatan) dan pemberhentian dengan tidak hormat yang disesuai dengan kualitas pelanggaran yang dilakukan notaris.
Penjatuhan sanksi secara internal berdasarkan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan terhadap notaris yang melakukan pelanggaran. Akan tetapi tidak terbatas pada penjatuhan sanksi saja, Dewan Kehormatan juga memiliki fungsi preventif dengan melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan dan memberikan saran dan/atau pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pelanggaran Kode Etik. Penjatuhan sanksi pada tingkat pertama dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Daerah setelah memeriksa bukti-bukti pelanggaran. Sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Daerah tidak wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pengurus Daerahnya, kecuali yang dijatuhkan adalah sanksi pemberhentian sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting). Dewan Kehormatan Wilayah berhak memeriksa dan menjatuhan sanksi pada tingkat banding atas sanksi schorsing atau onzetting yang diputuskan Dewan Kehormatan Daerah. Jika suatu daerah tidak atau belum memiliki Dewan Kehormatan Daerah maka keputusan Dewan Kehormatan Wilayah atas notaris yang daerahnya tidak memiliki Dewan Kehormatan Daerah tersebut maka putusan Dewan Kehormatan Wilayah tersebut merupakan keputusan dalam tingkat banding. Tingkat akhir pemeriksaan dan penjatuhan sanksi dilakukan oleh Dewan Kehormatan Pusat. Putusan Dewan Kehormatan Wilayah yang berisi penjatuhan sanksi schorsing atau onzetting dapat dimintakan pemeriksaan pada tingkat terakhir kepada Dewan Kehormatan Pusat[6].
Pelaksanaan eksekusi atas sanksi yang ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Daerah, Dewan Kehorrnatan Wilayah dan Dewan Kehormatan Pusat dilaksanakan oleh Penqurus Daerah. Khusus untuk sanksi schorsing, sanksi onzetting dan pemberhentian dengan tidak hormat wajib diberitahukan oleh Pengurus Pusat kepada Majelis Pengawas Daerah dan tembusannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia[7].
B.      Faktualisasi Promosi Notaris di Indonesia
Notaris pada prinsipnya tidak diperkenankan mempromosikan diri secara langsung. Promosi yang dilakukan seharusnya sifatnya hanya dari mulut ke mulut dari orang yang merasa nyaman atas pelayanan yang telah dilakukan oleh seorang notaris.
Prinsip tersebut tetap dipegang teguh oleh notaris. Secara terang-terangan tidak mempromosikan diri dalam menjalankan profesinya. Tidak terlihat baik dalam media cetak maupun elektronik, seorang notaris mempromosikan diri melalui media tersebut. Akan tetapi sedikit banyak juga dijumpai dalam bentuk ucapan selamat atas suatu hal yang disampaikan oleh seorang notaris dalam media cetak.
Selain mengenakan identitas berupa nama notaris dan alamat kantor yang dicantumkan kolom surat kabar, notaris bahkan menyertakan lambang burung Garuda Pancasila yang menjadi identitas pejabat umum notaris. Pencantuman lambang burung Garuda Pancasila dalam kartu nama saja pada prinsipnya melanggar Kode Etik[8].
Media cetak dan media elektronik pada prinsipnya digunakan oleh pihak tertentu untuk menyebarluaskan informasi mengenai hal tertentu. Sarana ini pada awalnya sangat efektif untuk menyampaikan berita dan informasi kepada khalayak ramai. Asas publisitas secara tidak resmi dapat dilakukan melalui media cetak dan elektronik.
Dengan dicantumkannya ucapan selamat yang menyatakan dari notaris tertentu maka secara tidak langsung notaris tersebut telah mempublikasikan kepada khalayak umum bahwa beliau merupakan notaris dengan alamat tersebut. Melalui media cetak dan media elektronik tersebut juga khalayak umum dapat mengetahu kedudukan seseorang secara faktual dan intelektual.
Media cetak memiliki ruang yang lebih sempit daripada media elektronik sehingga efek domino dari pencantuman ucapan pada media cetak tidak sebesar pada media elektronik. Media elektronik khususnya jaringan internet memiliki batas ruang dan waktu yang lebih luas. Pada umumnya notaris yang memanfaatkan sarana internet menggunakan bentuk blog dalam mempromosikan dirinya sebagai seorang notaris. Pada umumnya promosi yang dilakukan oleh notaris pada media internet tidak mencantumkan alamat. Para notaris mempromosikan diri dengan berbagai tulisan dan pandangan mereka pada masalah atau isu tertentu. Kekuatan intelektual lebih ditonjolkan oleh para notaris dalam mempromosikan diri melalui media internet.
Lebih sempit dari media cetak dan media elektronik adalah media “karangan bunga”. Sedikit banyak juga notaris dalam menjaga hubungan relasi dengan kliennya menggunakan media ini untuk ikut mempromosikan dirinya. Meskipun tidak secara jelas menyatakan alamatnya akan tetapi melalui media “karangan bunga” dapat juga secara tidak langsung menyampaikan pesan tentang jabatannya sebagai seorang notaris.   
Pada prinsipnya segala bentuk promisi adalah bertentangan dengan kode etik kecuali yang dikecualikan oleh kode etik. Dari media elektronik yang sangat luas implementasi seperti internet sampai ke media “karangan bunga” yang sempit cakupannya, notaris dituntut dapat membedakan kedudukannya dalam kehidupan sosial atau tidak membawa status notarisnya. Hal ini untuk menjaga keseimbangan antarnotaris agar dalam menjalankan tugasnya sebagai  saling menghormati dan menjaga martabat masing-masing.
  
BAB III
KESIMPULAN

Notaris sebagai pejabat umum merupakan kedudukan yang bermartabat dan terhormat. Tanggung jawab notaris sebagai pejabat umum diatur dalam Kode Etik untuk menjaga kewibawaan dan kehormatan seorang notaris. Kode Etik Notaris di Indonesia mengatur secara perkumpulan tentang yang harus dimiliki oleh seorang notaris secara pribadi dan administratif, larangan, kewajiban, pengecualian dan sistem penjatuhan sanksi
Notaris sebagai profesi merupakan jabatan yang menuntut kemandirian khususnya secara finansial. Meskipun pada prinsipnya tidak diperkenankan melakukan publikasi yang tidak bermartabat, faktanya publikasi diri notaris banyak dilakukan melalui mulut ke mulut, pemberian kartu nama, “karangan bunga”, media cetak berupa ucapan atas suatu peristiwa dan media elektronik khususnya internet dalam bentuk tulisan-tulisan tentang pendapat notaris pada blog pribadi. Apapun bentuk  promosi jabatan notaris baik itu dalam bentuk media cetak maupun elektronik sepanjang tidak bertentangan dengan pasal 4 dan pasal 5 Kode Etik Notaris maka diperkenankan dilakukan.


[1] Selanjutnya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Nomor 44321disingkat sebagai UUJN
[3] Selanjutnya Ikatan Notaris Indonesia disingkat sebagai INI
[4] Pengakuan INI sebagai satu-satunya organisasi yang profesional berbentuk badan hukum termaktub dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.HT.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan tertanggal 17 Januari 2003
[5] Lihat pasal 19 UUJN
[7] Ibid

Sabtu, 22 September 2012

Sedikit Komentar atas Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Machica Moechtar


Sejak 17 Februari 2012, pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) harus dibaca menjadi "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya". Adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mengubah cara pandang yang sudah bertahan kurang lebih 38 tahun yang membacanya sebagai "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya".

Adalah Hj. Aisyah Mochtar yang lebih dikenal sebagai Machica Mochtar (tertulis juga sebagai Machica binti H. Mochtar Ibrahim). Wanita kelahiran Ujung Pandang, 20 Maret 1970 ini menuntut hak konstitusionalnya atas anak di luar nikahnya yaitu Muhammad Iqbal Ramadhan dengan seorang menteri era orde baru yaitu Moerdiono. 

Putusan ini bagi sebagian orang menjadi terobosan hukum perkawinan yang luar biasa karena anak diluar perkawinan dapat diakui hak keperdataannya pada ayah biologisnya. Secara biologis memang tidak ada seorang anak dapat dilahirkan tanpa adanya percampuran antara sperma dan ovum sebelumnya. Dalam putusan, menyiratkan bahwa anak di luar perkawinan  maksudnya adalah anak yang dilahirkan dari orang tuanya yang menikah secara sah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu tanpa dicatat sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. Akan tetapi anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaannya itu tidaklah dapat dikategorikan sebagai anak sah jadi bagi muda-mudi nakal sehingga melahirkan anak tanpa diikat perkawinan yang sah maka tidak dapat "terlindungi" melalui putusan ini. Akan tetapi fenomena kawin kontrak yang banyak dilakukan juga diakui anaknya jika perkawinan tersebut dilakukan sah menurut agama dan kepecayaannya itu.

Perkawinan sah menurut agama Islam menurut Dr. H.M. Nurul Irfan, M.Ag. yang menjadi saksi ahli pada putusan tersebut, dalam Islam perkawinan adalah sah jika telah memenuhi 5 (lima) rukun yaitu ijab qabul, mempelai pria, mempelai wanita, 2 (dua) orang saksi dan wali dari mempelai wanita. Meskipun tidak dalam fiqh, tidak pernah disebutkan bahwa pernikahan harus dicatat, tetapi terdapat perintah dalam Al Quran Surat an-Nisa’ untuk menaati ulil amri (dalam hal ini Undang-Undang sebagai produk ulil amri)

Sudut pandang yang digunakan Mahkamah Konstitusi adalah kepentingan anak dan wanita yang “teraniaya” laki-laki. Mahfud MD dalam Koran Sindo, putusan ini berlatar belakang pengalaman teman kuliah yang menikah siri guna menghindari zinah. Oleh karena pernikahan mereka tak tercatat maka anak hasil perkawinan tersebut menghadapi kesulitan mendapatkan administrasi kependudukan. Apalagi kalau ayah biologis tak mau melakukan istbat (pengakuan) atas anak tersebut. Begitu juga Komisi Nasional Perempuan yang menyambut positif putusan ini karena sejalan dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan yang diratifikasi dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 dan meneguhkan pelaksanaan jaminan hak konstitusional bagi anak. Apakah kepentingan wanita yang lebih dahulu menikah secara sah menurut agama dan negara tidak dilihat kepentingannya

Saya mencoba memposisikan diri saya sebagai seorang wanita yang telah menikah secara sah berdasarkan agama tertentu lalu dicatatkan sesuai dengan ketentuan positif. Tiba-tiba dalam perjalanan perkawinan terdapat seorang wanita yang membawa anak yang mengaku bahwa anak dari pernikahan sah secara agama. Anak tersebut telah dibuktikan secara ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan anak biologis dari suami saya. Penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa anak hasil zinah secara negara tersebut diakui sebagai anak dari suami saya. Konsekuensinya saya mau tidak mau harus ikut berbagi nafkah bahkan hak waris kepada anak tersebut karena dia memiliki hubungan keperdataan dengan suami saya. Anak ini menjadi alat untuk “merampok” hak keperdataan saya yang sudah disahkan oleh negara.

Pembuat Undang-undang merumuskan pasal 43 ayat (1) saya rasa untuk melindungi para wanita yang sangat menghormati lembaga perkawinan. Kesalahan orang tua yang tidak bertanggung jawab bukan menjadi beban bagi anak. Orang tua yang sudah matang dalam berfikir akan mengetahui konsekuensinya dalam melakukan suatu perbuatan. Pembuat undang-undang secara tersirat ingin menghukum wanita yang tidak memikirkan dampak dari perbuatan yang tidak bertanggung jawab. Wanita diajak untuk memilih laki-laki yang mau bertanggung jawab di dunia dan akhirat. Jika memilih laki-laki yang tidak memikirkan tanggung jawab duniawi maka si wanitalah yang hanya memiliki hubungan keperdataan dengan anak yang dilahirkannya dari laki-laki yang menikahinya.

Jika dikatakan putusan merupakan kemenangan anak Indonesia yang dilahirkan oleh laki-laki yang tidak bertanggung jawab, saya katakan tidak. Putusan ini adalah kemenangan para wanita penggoda. Perkawinan itu bertujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal bukan untuk menghindari zinah atau mendapatkan kekayaan seperti yang mulai hembuskan para selingkuhan Agung Laksono. Kita lihat saja akan banyak muncul Machica lainnya oleh karena putusan ini. Akan banyak juga Ny. Moerdiono lainnya yang kepentingannya dilanggar berdasarkan putusan ini.

Jumat, 21 September 2012

Cobalah Mengerti Sobat

Sebagai orang belakang layar, saya sangat jarang sekali berkendara pada saat kerja, sehingga hari Sabtu dan Minggu saya manfaatkan untuk menikmati jalan-jalan Palembang dengan berkendara. Tapi kenikmatan itu terganggu ketika saya melintas di depan bekas rumah sakit Ernaldi Bahar. Kendaraan menyemut dan merayap dari kejauhan sekitar ratusan meter. Akhirnya saya sampai juga di tempat yang menyebabkan macet setelah hampir merayap sekitar belasan menit.


Ternyata banyaknya para pengendara yang tidak bisa membaca rambu huruf S yang dicoret yang dipasang di depan komplek sekolah Muhammadiyah sebelum fly over simpang Polda. Mobil dan motor seenaknya saja menghentikan bahkan memarkirkan kendaraanya hingga berlapis-lapis. Rambu dipasang dengan huruf S dicoret artinya menghentikan kendaraan saja dalam waktu tidak lama saja tidak diperbolehkan apalagi sampai memarkirkannya dalam waktu yang lama bahkan sampai berlapis. Halte Transmusi pun dihadanag oleh kendaraan yang tidak mengerti betapa pentingnya angkutan umum bagi masyarakat umum. Ironisnya sebelah komplek sekolah tersebut berdiri rumah sakit Bhayangkara yang di depannya juga terpasang rambu huruf S dicoret. 


Pihak berwenang dalam hal ini Polisi seperti tutup mata mungkin mereka selaku pribadi juga memiliki anak yang bersekolah di sekolah tersebut. Begitu juga dengan Dinas Perhubungan yang dengan sigapnya memborgol roda kendaraan yang memarkirkan kendaraanya di Jalan Lingkaran Dempo secara berlapis. Padahal sepengamatan saya tidak ada rambu dilarang berhenti atau parkir yang terpasang di jalan tersebut.


Kita semua seharusnya mengerti mengapa dipasang rambu dilarang berhenti di sekitar komplek sekolah Muhammadiyah tersebut. Mengapa juga didirikan halte Transmusi di depan komplek sekolah tersebut. Mengapa juga dibangun fly over dengan harga yang tidak murah di sekitar komplek sekolah tersebut. Bagaimana jika ada mobil ambulance yang hendak membawa orang yang sedang menghadapi mautnya ternyata kita menyebabkan mereka tidak dapat cepat ditolong. Kita melaksanakan kepentingan kita asalkan dipergunakan dengan bijak dengan tidak mengganggu kepentingan orang lain yang lebih banyak. Mungkin memang budaya kita yang dulu diajarkan untuk mementingkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi sudah diluar kepala kita sehingga mengedepankan senang lihat orang susah dan susah lihat orang senang.


Semoga para orang tua yang anaknya sekolah dapat memberikan teladan bagi anaknya untuk menghargai kepentingan umum. Kepada pihak berwenang mohon dapat melaksanakan hukum pada negara yang katanya berdasarkan hukum dengan lebih tegas demi generasi penerus bangsa yang beradab.