Minggu, 05 Juni 2011
Berubahlah (Pak Polisi) Demi Semua
Pegawai Negeri Sipil (Tetangga Ibuku)
Bangun Pagi, matahari sudah bersinar terik dan awan mulai membiru. Terdengar suara ibuku sedang menyapu sesuatu di depan rumahnya. Sambil bergumam ibuku tetap beraksi dengan sapunya.
Ternyata beliau sedang membersihkan jalan depan rumahnya dari sampah-sampah bekas popok anti basah bayi dan popok bulanan wanita. Sampah-sampah itu berasal dari rumah di depan rumah ibu karena isterinya memiliki bayi yang berumur kurang dari setahun. Sampah yang dibuang di tanah kosong sebelah rumah ibu diacak-acak oleh anjing milik rumah sebelahnya yang juga di depan rumah ibu.
Pemilik anjing itu seorang nenek tua yang tidak berpendidikan dan anjing itu hanya seekor binatang yang tidak memiliki akal pikiran. Sebelah rumah pemilik anjing itu adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang sedang menyelesaikan gelar magisternya di universitas lokal. Isterinya seorang ibu rumah tangga dengan gelar terakhir diploma seperti yang disebutkan pada saat mereka menikah.
Ongkos kebersihan sampah itu hanya sebesar Rp. 15,000.00 (lima belas ribu Rupiah) tiap bulannya. Rasanya untuk seorang Pegawai Negeri Sipil ongkos kebersihan sekitar Rp. 500,00 (lima ratus Rupiah) sehari demi kebersihan dan keindahan bersama rasanya bukan hal yang berat.
Hal yang sama dilakukan juga dilakukan oleh rumah di belakang rumah ibuku. Sampah kecil seperti bungkus sabun, botol plastik dan sebagainya dibuang ke saluran air kotor di depan rumahnya sedangkan sampah besar dibuangnya ke tanah kosong di belakang rumahnya. Sewaktu hujan rumahnya kebanjiran, padahal pemilik rumah itu seorang kontraktor beristerikan seorang Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan kepala sekolah dasar negeri di daerah.
Berselang 2 rumah dari rumah ibuku, terdapat rumah seorang Pegawai Negeri Sipil juga yang berdinas di Dinas Kesehatan di daerah. Isterinya seorang ibu rumah tangga yang suka membuang sampah di tanah kosong di sebelah rumah ibu. Memang rumahnya tidak terkena banjir karena kontur rumahnya di tanjakan.
Berita yang sering didengar adalah gaji Pegawai Negeri Sipil selalu dinaikan tiap tahunnya dan bahkan ada yang diberikan renumerasi tapi Rp. 15,000.00 seperti sangat berat dikeluarkan dari kantong. Apakah karena gaji pelayan masyarakat itu katanya terlalu kecil atau memang tabiat mereka yang tidak ada rasa memiliki kebersihan lingkungkan bersama.
Indonesia... Indonesia... siapa yang peduli dengan keindahan dan kebersihanmu? "jonggos"mu saja tidak
Rabu, 01 Juni 2011
Police Officer @ Simpang Sekip Traffic Light
I pay attention the situation, it happens to the riders because they were not complete their bike with a pair of rear-view mirrors. They just put a rear-view mirror only.
According to Article 285 of Law of the Republic of Indonesia Number 22/2009 on Road Traffic and Transportation, driving a motorcycle without using rear-view mirrors will be subject to 1 month imprisonment or a fine of IDR 250, 000.00. maximally.
Both riders were just installed a rear-view mirror and are referred to article 48 only the rear-view mirror. But they are still herded into the police station.
Now who's the crime? the policeman, the riders or legislature that does not make clear the rules with?