Rabu, 29 Mei 2013

KONFIGURASI HUKUM PEJABAT LELANG KELAS II


A.  Pendahuluan
Sering sekali kita melihat pengumuman di koran pelelangan kendaraan bermotor atau tentang pelelangan tanah dan bangunan yang mengalami kredit macet di lembaga keuangan. Pelelangan semacam ini adalah kewenangan dari Pejabat Lelang Kelas I.
Tidak banyak yang tahu ternyata pejabat lelang memiliki 2 (dua) macam yaitu pejabat lelang kelas I dan pejabat lelang kelas II. Pejabat lelang kelas I sangat banyak dimanfaatkan oleh lembaga keuangan untuk melakukan penjualan secara lelang atas jaminan yang telah atau dapat ditagih.
Pejabat lelang kelas II seolah sangat sedikit dipublikasikan bahkan tidak jarang tidak diketahui konfigurasinya secara hukum.
Pertanyaan yang muncul, apa dan bagaimana konfigurasi hukum dari sisi persyaratan, wewenang, kewajiban, larangan, dan sanksi dari pejabat lelang kelas II?

B.  Pembahasan
Pengaturan mengenai pejabat lelang kelas II dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.06/2010 tertanggal 30 September 2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II. Peraturan Menteri Keuangan tersebut diterbitkan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.07/2005 tentang Pejabat Lelang Kelas II.
Pejabat Lelang Kelas II adalah orang swasta yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang Noneksekusi Sukarela. Oleh karena pejabat lelang kelas II adalah orang swasta maka kantornya pun  bukan milik pemerintah akan tetapi berkantor secara swasta. Meskipun pejabat lelang kelas II adalah orang swasta, pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Direktur Jenderal yang berada di bawah naungan Menteri Keuangan. Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah karena jabatannya (ex officio) menjadi Pengawas Lelang (Superintenden) dari Pejabat Lelang Kelas II.  
            Pada pirnsipnya semua orang dapat diangkat menjadi pejabat lelang kelas II, dengan syarat memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.   sehat jasmani dan rohani;
b.   berpendidikan paling rendah Sarjana (S1) diutamakan bidang hukum atau ekonomi manajemen/akuntansi;
c.   tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
d.   tidak pernah terkena sanksi administrasi berat dan memiliki integritas yang tinggi, khusus untuk Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJPLN/DJKN dengan pangkat/golongan terakhir paling rendah Penata (III c);
e.   memiliki kantor Pejabat Lelang Kelas II paling kurang seluas 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
f.    tidak memiliki kredit macet dan tidak termasuk dalam daftar orang tercela (DOT);
g.   lulus pendidikan dan pelatihan untuk Pejabat Lelang Kelas II yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan, kecuali pensiunan PNS DJPLN/DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang atau yang menguasai tentang lelang;
h.   telah mengikuti praktik kerja (magang), kecuali pensiunan PNS DJPLN/DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang atau yang menguasai tentang lelang; dan
i.    memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Syarat-syarat tersebut di atas bagi pengangkatan Pejabat Lelang II wajib dibuktikan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a.   fotokopi identitas diri
b.   Surat Keterangan dokter Pemerintah yang menyatakan sehat jasmani dan rohani;
c.   fotokopi ijazah Sarjana (S1) yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang;
d.   Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
e.   fotokopi sertifikat atau surat tanda bukti kepemilikan atau surat perjanjian sewa dengan jangka waktu sewa paling singkat 2 (dua) tahun dan foto sebagai data pendukung tersedianya fasilitas kantor dengan luas paling kurang 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
f.    surat pernyataan tidak memiliki kredit macet dan tidak termasuk DOT;
g.   fotokopi sertifikat lulus Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Lelang yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan;
h.   Surat Rekomendasi dari Kepala KPKNL, yang menyatakan calon Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan telah melakukan praktik kerja (magang); dan
i.    fotokopi bukti kepemilikan NPWP
Dokumen-dokuem persyaratan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II yang berasal dari pensiunan PNS DJPLN/DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang atau yang menguasai tentang lelang harus melampirkan tambahan dokumen-dokumen berupa:
a.   surat rekomendasi dari Direktur Jenderal c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN);
b.   fotokopi Surat Keputusan Pensiun PNS DJPLN/DJKN dengan pangkat/golongan terakhir paling rendah Penata (III/c);
c.   fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang, khusus bagi pensiunan PNS DJPLN/DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang;
d.   daftar riwayat hidup bagi pensiunan PNS DJPLN/DJKN yang belum pernah menjadi Pejabat Lelang;
Oleh karena kedudukan Pejabat Lelang Kelas II adalah pejabat maka dalam melakukan jabatannya, Pejabat Lelang Kelas II terikat dengan sumpah/janji jabatan yang harus dilaksanakannya. Sumpah/janji dalam melaksanakan jabatannya adalah:
a.   tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga yang bertentangan dengan jabatannya;
b.   tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian yang bertentangan dengan jabatannya;
c.   akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-Undang, serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia
d.   senantiasa akan menjalankan jabatan dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Pejabat Lelang yang berbudi baik dan jujur, menegakkan hukum dan keadilan
Pejabat Lelang Kelas II berwenang melakukan Lelang Noneksekusi Sukarela termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a.   Lelang Barang Milik BUMN/D berbentuk persero;
b.   Lelang harta milik bank dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
c.   Lelang Barang Milik Perwakilan Negara Asing;
d.   Lelang Barang Milik Swasta
e.   menolak melaksanakan lelang dalam hal tidak yakin akan kebenaran formal berkas persyaratan lelang;
f.    melihat barang yang akan dilelang;
g.   menegur dan/atau mengeluarkan peserta dan/atau pengunjung lelang jika mengganggu jalannya pelaksanaan lelang dan/atau melanggar tata tertib pelaksanaan lelang;
h.   menghentikan pelaksanaan lelang untuk sementara waktu apabila diperlukan untuk menjaga ketertiban pelaksanaan lelang;
i.    meminta bantuan aparat keamanan dalam hal diperlukan;
j.    mengesahkan pembeli lelang; dan/atau
k.   membatalkan pengesahan pembeli lelang yang wanprestasi.
            Selain kewenangan-kewenangan tersebut di atas, Pejabat Lelang Kelas II berkewajiban:
a.   memiliki rekening khusus atas nama jabatan Pejabat Lelang Kelas II;
b.   bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait;
c.   mengadakan perikatan perdata dengan Balai Lelang atau Penjual/Pemilik Barang mengenai pelaksanaan lelang;
d.   meneliti legalitas formal subjek dan objek lelang;
e.   melaksanakan lelang dalam hal yakin akan legalitas formal subjek dan objek lelang;
f.    membuat bagian Kepala Risalah Lelang sebelum pelaksanaan lelang; membacakan bagian Kepala Risalah Lelang di hadapan peserta lelang pada saat pelaksanaan lelang, kecuali dalam Lelang Noneksekusi Sukarela melalui internet;
g.   menjaga ketertiban pelaksanaan lelang;
h.   membuat Minuta Risalah Lelang dan menyimpannya sesuai peraturan perundang-undangan;
i.    membuat Salinan Risalah Lelang, Kutipan Risalah Lelang, dan Grosse Risalah Lelang sesuai peraturan perundang-undangan;
j.    menyelenggarakan pembukuan, administrasi perkantoran dan membuat laporan pelaksanaan lelang, sebagaimana format yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal;
k.   mengembalikan Uang Jaminan Penawaran Lelang seluruhnya tanpa potongan kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli;
l.    menyetorkan Bea Lelang dan PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dalam hal yang dilelang berupa tanah dan/atau tanah dan bangunan ke Kas Negara dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah Kewajiban Pembayaran Lelang dibayar oleh Pembeli;
m. menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang dari Pembeli yang wanprestasi kepada Pemilik Barang sesuai kesepakatan antara Pemilik Barang dan Pejabat Lelang Kelas II;
n.   menyerahkan Hasil Bersih Lelang kepada Penjual/Pemilik Barang paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima;
o.   menyerahkan dokumen kepemilikan objek lelang, kuitansi pembayaran lelang dan Kutipan Risalah Lelang kepada Pembeli setelah kewajiban Pembeli dipenuhi.
Pejabat Lelang Kelas II dalam melaksanakan jabatannya dilarang:
a.   melayani permohonan Lelang di luar kewenangannya;
b.   dengan sengaja tidak hadir dalam pelaksanaan lelang yang telah dijadwalkan;
c.   membeli barang yang dilelang dihadapannya secara langsung maupun tidak langsung;
d.   menerima Uang Jaminan Penawaran Lelang dan Kewajiban Pembayaran Lelang dari Pembeli, dalam hal Balai Lelang sebagai pemohon lelang;
e.   melakukan pungutan lain di luar yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.    melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kepatutan sebagai Pejabat Lelang;
g.   menolak permohonan lelang, sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang;
h.   merangkap jabatan atau profesi sebagai Pejabat Negara, Kurator, Penilai, Pengacara/Advokat;
i.    merangkap sebagai Komisaris, Direksi, Pemimpin dan pegawai Balai Lelang;
j.    menerima/menetapkan permohonan lelang dalam masa cuti; dan/atau
k.   melibatkan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah derajat pertama, suami/isteri serta saudara sekandung Pejabat Lelang dalam pelaksanaan lelang yang dipimpinnya.
Pejabat Lelang Kelas II mempunyai tempat kedudukan di kabupaten atau kota dalam wilayah jabatannya dan Pejabat Lelang Kelas II yang diangkat dari Notaris mempunyai tempat kedudukan yang sama dengan tempat kedudukan Notaris.
Pejabat Lelang Kelas II juga memiliki hak cuti, yang paling lama sebanyak 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun. Hak cuti yang dimiliki pleh Pejabat Lelang Kelas II dan dapat diambil sekaligus selama masa jabatannya dan Pejabat Lelang Kelas II yang sedang dalam masa cuti, tidak diperkenankan menerima permohonan lelang, menetapkan jadwal lelang dan melaksanakan lelang yang menjadi kewenangannya.
            Pejabat Lelang Kelas II berhak mendapat imbalan jasa berupa Upah Persepsi dalam setiap pelaksanaan lelang yang laku, yang dibebankan kepada penjual. Besaran Upah Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima sebesar 1% (satu perseratus) dari harga lelang atau paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah). Jika barang yang dilelang tidak laku maka Pejabat Lelang Kelas II tetap mendapatkan upah dari baya administrasi sesuai dengan perikatan.
            Terhadap Pejabat Lelang Kelas II, superintenden dapat menjatuhkan sanksi berupa:
a.   peringatan tertulis yang didapat dijatuhkan dalam hal:
1.    melakukan kesalahan dalam pembuatan Risalah Lelang, termasuk tetapi tidak terbatas pada perbedaan data objek lelang, Harga Lelang, pengenaan Tarif Bea Lelang;
2.    tidak melaksanakan kewajiban
3.    terlambat membuat Minuta Risalah Lelang;
b.   pembebastugasan yang didapat dijatuhkan dalam hal:
1.    tidak memenuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Surat Peringatan
2.    melanggar larangan
3.    melaksanakan lelang tanah dan/atau tanah dan bangunan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Tanah dari Kantor Pertanahan; atau
4.    telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara.  
c.   pemberhentian tidak dengan hormat yang didapat dijatuhkan dalam hal:
1.    melaksanakan lelang di luar wilayah jabatannya
2.    dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
3.    Pejabat Lelang Kelas II yang telah dibebastugaskan sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengulangi perbuatan/pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya
Pembebastugasan dan Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana tidak menutup kemungkinan gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

C.  Kesimpulan
Pejabat Lelang Kelas II diawasi oleh Direktur Jenderal dalam ruang lingkup Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Kantor Wilayah. Pejabat Lelang Kelas II adalah orang swasta yang bertugas melaksanakan lelang noneksekusi secara sukarela. Persyaratan, kewenangan,kewajiban, larangan dan sanksi dari Pejabat Lelang Kelas II dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.06/2010 tertanggal 30 September 2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II.

D.  Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.06/2010 tertanggal 30 September 2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II.

Senin, 27 Mei 2013

Pelaksanaan Lelang di Indonesia



A.  Pendahuluan
Lembaga pelelangan di Indonesia dibentuk pada tahun 1908 oleh pemerintahan kolonial Belanda. Dasar hukum pembentukannya dilakukan dalam Staatblad 1908 Nomor 189 tentang Vendu Regelement.
Pada awalnya Vendu Regelement diterbitkan oleh pemerintah Hindia untuk mengakomodir kepentingan golongan Eropa khususnya orang-orang Belanda yang bertugas di negara jajahannya waktu itu yaitu Indonsia. Pejabat-pejabat pemerintahan kolonial Belanda pada waktu banyak mendatangkan atau mengimpor pejabat-pejabat untuk melakukan pemerintahan di Indonesia. Warga pribumi merupakan warga kelas III sehingga tidak dapat di pemerintahan kolonial Belanda. Pejabat-pejabat dari Belanda datang tidak membawa barang-barang yang banyak untuk dipergunakan dalam menjalankan tugasnya. Semua benda keperluan rumah tangga dipenuhi melalui hasil usha dari bumi jajahannya waktu itu yaitu Indonesia. Masalah timbul waktu itu adalah banyak pejabat yang harus dimutasi ke negara jajahan lainnya atau bahkan dimutasi kembali ke Belanda atau pensiun dan kembali negaranya. Barang-barang tersebut tidak diikutsertakan bersama pejabat yang dimutasikan atau pensiun tersebut selaku pemiliknya kembali ke Belanda, akan tetapi dilelang. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal 5 ayat (3) Vendu Reglement, dimana penjualan perabot rumah tangga (inboedel) dari orang yang akan pindah mempunyai hak istimewa dahulukan untuk dilaksanakan pelelangannya oleh pejabat lelang.
Pada waktu zaman pemerintahan kolonial Belanda lembaga pelelangan berada di bawah kekuasan atau bertanggung jawab kepada Direktuur van Financient yang saat ini dapat dikatakan sebagai Menteri Keuangan. Pesatnya permintaan lelang di Indonesia, membuat pemerintah kolonial Belanda membentuk vendumesteer klas II yaitu notaris setempat yang dapat melakukan pelelangan di luar kantor lelang sudah dibentuk waktu yaitu Batavia, Bandung, Cirebon, Semarang, Jogjakarta, Surabaya, Makasar, Banda Aceh, Medan dan Palembang. Sejak tahun 1919 terbentuklah 2 (dua) kelas pejabat lelang (vendumesteer) yaitu kelas I yang bertugas di vendu kantoren yang sudah ada di kota-kota tersebut dan kelas II yaitu notaris yang bertugas di luar vendu kantoren.
Seiring dengan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, keberadaan lembaga lelang tetap dipertahankan oleh pemerintah Indonesia. Vendu Regelement tetap diberlakukan sebagai lex generalis lembaga pelelangan di Indonesia. Lembaga tetap di bawah supervisi dari Menteri Keuangan yang membidangi Departemen Keuangan. Kelas Pejabat Lelang pun tetap dipertahankan itu Kelas I dan Kelas II, hanya wewenangnya saja yang sedikit dibedakan oleh Menteri Keuangan. Pada prinsipnya pejabat lelang Kelas I berwenang melaksanakan semua jenis lelang sedangkan pejabat lelang kelas II berwenang melaksanakan lelang non eksekusi, lelang aset Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dan lelang aset milik bank yang dilikuidasi.
Seiring dengan perkembangan zaman, pelelangan tidak lagi dilakukan hanya untuk pindahan akan tetapi lebih banyak pada penjualan secara umum. Sering sekali terlihat pengumuman di koran tentang pelelangan baik kendaraan bermotor maupun pelelangan tanah dan bangunan yang dilakukan pejabat lelang kelas I dan kelas II.
Berdasarkan latar belakang tersebut, timbul pertanyaan, bagaimana pelaksanaan lelang di Indonesia?

B. Pembahasan
Pada prinsipnya, lelang adalah penjualan barang (tiap benda atau hak yang dapat dijual secara lelang) yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Pelaksanaan lelang di Indonesia pada prinsipnya harus dilakukan oleh dan/atau dihadapan Pejabat Lelang kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, dan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan. Lelang tetap dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh 1 (satu) orang peserta lelang.
Tahap awal dari pelelangan adalah tahap Persiapan Lelang yang dimulai dengan permohonan secara tertulis kepada Pejabat Lelang yang dilakukan oleh penjual. Permohonan yang diajukan oleh Penjual juga memintakan jadwal pelaksanaan disertai dengan dokumen-dokumen legalitas yang diperlukan sesuai dengan jenis lelang yang dimintakan. Dalam hal permohonan lelang dimintakan oleh instansi pemerintah maka permohonan dilakukan dalam bentuk  Nota Dinas oleh pejabat yang menjabat Kepala Seksi. Penjual juga dapat menggunakan Balai Lelang selaku penjual untuk mengajukan permohonan lelang kepada Pejabat Lelang. Pejabat Lelang tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang.
Dalam hal terdapat gugatan terhadap objek lelang hak tanggungan dari pihak lain selain debitor/suami atau istri debitor/tereksekusi, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari Sertifikat Hak Tanggungan yang memerlukan fiat eksekusi. Permohonan atas pelaksanaan lelang fiat eksekusi
dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
Dalam pelaksanaan lelang penjual dalam surat pernyataannya menyatakan bertanggung jawab atas:
a.  keabsahan kepemilikan barang;
b.  keabsahan dokumen persyaratan lelang;
c.  penyerahan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak; dan
d.  dokumen kepemilikan kepada Pembeli.
e.  gugatan perdata maupun tuntutan pidana yang timbul akibat tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan di bidang lelang.
f.   tuntutan ganti rugi terhadap kerugian yang timbul karena ketidakabsahan barang dan dokumen persyaratan lelang.
g.  penguasaan fisik barang yang akan dilelang
            Penjual dapat juga mengajukan syarat-syarat lelang tambahan yang telampir bersama surat permohonannya kepada Pejabat Lelang, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a.  jangka waktu bagi peserta lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang;
b.  jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli; dan/atau
c.  jadwal penjelasan lelang kepada peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang (aanwijzing).
Penjual wajib memperlihatkan dan/atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Bukti kepemilikan tersebut wajib diperlihatkan kepada peserta lelang sebelum lelang dimulai.
Pelaksanaan lelang atas tanah dan bangunan wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Badan Pertanahan Nasional atau Lurah (atas tanah yang belum terdaftar) yang dilakukan oleh Pejabat Lelang.
Waktu pelaksanaan lelang ditetapkan oleh Pejabat Lelang dan dilakukan pada jam dan hari kerja kecuali untuk Lelang Noneksekusi Sukarela, dapat dilaksanakan di luar jam dan hari kerja dengan persetujuan tertulis Kepala Kantor Wilayah setempat.
            Pembatalan pelaksanaan lelang hanya dapat dilakukan oleh penjual dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang dengan pengumuman kepada peserta lelang atau penetapan atau putusan pengadilan, pejabat lelang juga dapat membatalkan pelaksanaan lelang dalam hal:
a.  SKPT untuk pelaksanaan lelang tanah atau tanah dan bangunan belum ada;
b.  barang yang akan dilelang dalam status sita pidana, khusus Lelang Eksekusi;
c.  terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT dari pihak lain selain debitor/suami atau istri debitor/tereksekusi;
d.  barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan/sita eksekusi/sita pidana, khusus Lelang Noneksekusi;
e.  tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang karena terdapat perbedaan data pada dokumen persyaratan lelang;
f.   Penjual tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang;
g.  Penjual tidak hadir pada saat pelaksanaan lelang
h. Pengumuman Lelang yang dilaksanakan Penjual tidak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;
i.   keadaan memaksa (force majeur);
j.   Nilai Limit yang dicantumkan dalam Pengumuman Lelang tidak sesuai dengan surat penetapan Nilai Limit yang dibuat oleh Penjual/Pemilik Barang; atau
k.  Penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerak yang dilelang.
Dalam hal terjadi pembatalan lelang, Peserta Lelang yang telah menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang tidak berhak menuntut ganti rugi.
Setiap lelang disyaratkan adanya uang jaminan penawaran lelang kecuali pada Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari tangan pertama dan Lelang Noneksekusi Sukarela. Penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang dilakukan:
a.  melalui rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau langsung ke Bendahara Penerimaan KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas I untuk lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL;
b.  melalui rekening Balai Lelang atau langsung ke Balai Lelang untuk jenis Lelang Noneksekusi Sukarela, yang diselenggarakan oleh Balai Lelang dan dilaksanakan oleh Pejabat Lelang; atau
c.  melalui rekening khusus atas nama jabatan Pejabat Lelang Kelas II atau langsung ke Pejabat Lelang Kelas II untuk lelang yang diselenggarakan oleh Pejabat Lelang Kelas II.
Dalam setiap pelaksanaan lelang, 1 (satu) penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang hanya berlaku untuk 1 (satu) barang atau paket barang yang ditawar. Uang Jaminan Penawaran Lelang dengan jumlah paling banyak
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) dapat disetorkan secara langsung kepada Bendahara Penerimaan KPKNL, Pejabat Lelang atau Balai Lelang paling lambat sebelum lelang dimulai, dan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang harus sudah efektif pada rekening tersebut untuk angka di atas Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah). Besarnya Uang Jaminan Penawaran Lelang ditentukan oleh Penjual paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Nilai Limit.
Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli, paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permintaan pengembalian disertai penyerahan asli bukti setor dan fotokopi identitas dengan menunjukkan aslinya serta dokumen pendukung Lainnya, dari Peserta Lelang diterima.
Dalam pelaksanaan Lelang Eksekusi dan Lelang Noneksekusi Wajib, jika Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang sesuai ketentuan, Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan seluruhnya ke Kas Negara dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat Lelang. Dalam hal lelang Noneksekusi Sukarela, Uang Jaminan Penawaran Lelang pembeli yang wanprestasi akan disetorkan sebesar 50% (lima puluh persen) ke Kas Negara dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat Lelang, dan sebesar 50% (lima puluh persen) menjadi milik Penjual atau Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II sesuai kesepakatan.
Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab dan ditetapkan oleh Penjual yang didasarkan pada penilaian oleh Penilai yang independen dan memiliki kompetensi atau penaksiran oleh Penaksir/Tim Penaksir yang berasal dari instansi atau perusahaan Penjual, yang melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan. Nilai Limit tidak bersifat rahasia, sehingga harus dicantumkan dalam pengumuman lelang, kecuali untuk lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama serta lelang Noneksekusi Sukarela barang bergerak. Nilai Limit dapat diubah oleh Penjual sebelum lelang dimulai dengan menyebutkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
            Penjualan secara lelang wajib didahului dengan Pengumuman Lelang yang dilakukan oleh Penjual. Pengumuman Lelang dan harus diserahkan buktinya kepada Pejabat Lelang paling sedikit memuat:
a.  identitas Penjual;
b.  hari, tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan lelang dilaksanakan;
c.  jenis dan jumlah barang;
d.  lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, dan ada/tidak adanya bangunan, khusus untuk barang tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan;
e.  spesifikasi barang, khusus untuk barang bergerak;
f.   waktu dan tempat melihat barang yang akan dilelang;
g.  Uang Jaminan Penawaran Lelang meliputi besaran, jangka waktu, cara dan tempat penyetoran, dalam hal dipersyaratkan adanya Uang Jaminan Penawaran Lelang;
h. Nilai Limit,
i.   cara penawaran lelang; dan
j.   jangka waktu Kewajiban Pembayaran Lelang oleh Pembeli.
Pengumuman Lelang dilaksanakan melalui surat kabar harian yang terbit di kota/kabupaten tempat barang berada pada hari kerja. Dalam hal tidak ada surat kabar harian pada tempat barang berada maka Pengumuman Lelang diumumkan dalam surat kabar harian yang terbit di kota/kabupaten terdekat atau di ibukota propinsi atau ibu kota negara dan beredar di wilayah
kerja Pejabat Lelang tempat barang akan dilelang. Pengumuman Lelang harus melalui surat kabar harian yang mempunyai oplah:
a.  paling rendah 5.000 (lima ribu) eksemplar, jika dilakukan dengan surat kabar harian yang terbit di kota/kabupaten; atau
b.  paling rendah 15.000 (lima belas ribu) eksemplar, jika dilakukan dengan urat kabar harian yang terbit di ibukota propinsi; atau
c.  paling rendah 20.000 (dua puluh ribu) eksemplar, jika dilakukan dengan surat kabar harian yang terbit di ibukota negara.
d.  tertinggi dalam hal di suatu daerah tidak terdapat surat kabar harian yang memenuhi kriteria tersebut di atas
Pengumuman Lelang untuk Lelang Eksekusi terhadap barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  pengumuman dilakukan 2 (dua) kali, jangka waktu Pengumuman Lelang pertama ke Pengumuman Lelang kedua berselang 15 (lima belas) hari dan diatur sedemikian rupa sehingga Pengumuman Lelang kedua tidak jatuh pada hari libur/hari besar;
b.  pengumuman pertama diperkenankan tidak menggunakan surat kabar harian, tetapi dengan cara pengumuman melalui selebaran, tempelan yang mudah dibaca oleh umum, dan/atau melalui media elektronik termasuk Internet, namun demikian dalam hal dikehendaki oleh Penjual, dapat dilakukan melalui surat kabar harian; dan
c.  Pengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan lelang.
Pengumuman Lelang untuk Lelang Eksekusi terhadap barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 6 (enam) hari sebelum pelaksanaan lelang, kecuali lelang barang yang lekas rusak/busuk atau yang membahayakan atau jika biaya penyimpanan barang tersebut terlalu tinggi, dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari tetapi tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari kerja; dan lelang ikan dan sejenisnya dapat dilakukan kurang dari 6
(enam) hari tetapi tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari kerja.
            Pengumuman Lelang Eksekusi terhadap barang bergerak yang Nilai Limit keseluruhannya paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) dalam 1 (satu) kali lelang, dapat dilakukan melalui surat kabar harian dalam bentuk iklan baris paling singkat 6 (enam) hari sebelum hari pelaksanaan lelang dengan ditambahkan Pengumuman Lelang tempelan pada hari yang sama untuk ditempel di tempat yang mudah dibaca oleh umum atau paling kurang pada papan pengumuman di KPKNL dan di Kantor Penjual.
Pengumuman Lelang dalam bentuk iklan baris melalui surat kabar harian paling sedikit memuat identitas Penjual, nama barang yang dilelang, tempat dan waktu lelang, serta informasi adanya Pengumuman Lelang tempelan.
Pengumuman Lelang untuk Lelang Noneksekusi dilakukan dengan ketentuan bahwa barang tidak bergerak atau barang bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang tidak bergerak, dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang; dan barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang.
            Pengumuman Lelang untuk pelaksanaan Lelang Noneksekusi yang Nilai Limit keseluruhannya paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) dalam 1 (satu) kali lelang, dapat dilakukan 1 (satu) kali melalui tempelan yang mudah dibaca oleh umum dan/atau melalui media elektronik, paling singkat 5 (lima) hari sebelum hari pelaksanaan lelang.
Pengumuman Lelang untuk pelaksanaan Lelang Noneksekusi yang sudah terjadwal setiap bulan, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, dilakukan paling singkat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang pertama, dengan paling sedikit memuat identitas Penjual, barang yang akan dilelang, tempat dan waktu pelaksanaan lelang, serta informasi mengenai adanya pengumuman yang lebih rinci melalui tempelan/selebaran/brosur atau media elektronik.
Pengumuman Lelang yang pelaksanaan lelangnya dilakukan di luar wilayah kerja Pejabat Lelang tempat barang berada, dilakukan di surat kabar harian yang terbit di kota/kabupaten di tempat pelaksanaan lelang dan di tempat barang berada. Apabila pengumuman lelang tidak dapat dilakukan di tempat pelaksanaan lelang dan/atau di tempat barang berada, karena tidak terdapat surat kabar harian, pengumuman lelang dilakukan di satu surat kabar harian nasional/ibu kota propinsi yang mempunyai peredaran di tempat pelaksanaan lelang. Apabila pelaksanaan lelang yang objek lelangnya tersebar di 3 (tiga) kota atau lebih, pengumuman lelang dapat dilakukan di satu surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional. Ralat terhadap pengumuman lelang tidak diperkenankan dilakukan terhadap hal-hal sebagai berikut:
a.  mengubah besarnya Uang Jaminan Penawaran Lelang;
b.  memajukan jam dan tanggal pelaksanaan lelang;
c.  memajukan batas waktu penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang; atau
d.  memindahkan lokasi dari tempat pelaksanaan lelang semula.
Rencana ralat Pengumuman Lelang diberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Lelang paling singkat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang dan harus diumumkan melalui surat kabar harian atau media yang sama dengan menunjuk Pengumuman Lelang sebelumnya dan dilakukan paling singkat 1 (satu) hari kerja sebelum hari pelaksanaan lelang.
            Tahap Kedua dalam pelelangan adalah pelaksanaan lelang yang pada prinsipnya dilakukan oleh Pejabat Lelang. Dalam pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang dapat dibantu oleh Pemandu Lelang yang mendapat kuasa khusus secara tertulis dari Pejabat Lelang untuk menawarkan barang dengan ketentuan Pejabat Lelang harus tetap mengawasi dan memperhatikan pelaksanaan lelang dan/atau penawaran lelang oleh Pemandu Lelang.
Penawaran Lelang Langsung dan/atau Penawaran Lelang Tidak Langsung dilakukan dengan cara:
a.  lisan,
b.  tertulis;
c.  tertulis dilanjutkan dengan lisan, dalam hal penawaran tertinggi belum mencapai Nilai Limit.
Yang dimaksud dengan Penawaran Lelang Langsung, yaitu Peserta Lelang yang sah atau kuasanya pada saat pelaksanaan lelang harus hadir di tempat pelaksanaan lelang sedangkan Penawaran Lelang Tidak Langsung, Peserta Lelang yang sah atau kuasanya pada saat pelaksanaan lelang tidak diharuskan hadir di tempat pelaksanaan lelang dan penawarannya dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Penawaran Lelang dalam Lelang Eksekusi dan Lelang Noneksekusi Wajib harus dilakukan dengan Penawaran Lelang Langsung yang dapat menggunakan penawaran dengan melalui surat yang dikirim sebelum pelaksanaan lelang. Penawaran Lelang dalam Lelang Noneksekusi Sukarela dapat dilakukan dengan Penawaran Lelang Langsung atau Penawaran Lelang Tidak Langsung.
            Dalam hal penawaran lelang tidak langsung secara lisan, Peserta Lelang dapat mengajukan penawaran dengan menggunakan media audio visual dan telepon sedangakn penawaran lelang tidak langsung secara tertulis, Peserta Lelang mengajukan penawaran dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi antara lain: LAN (local area network), Intranet, Internet, pesan singkat (short message service/SMS), dan faksimili.
            Penawaran Lelang Tidak Langsung dalam Lelang Noneksekusi Sukarela melalui Internet, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.  menggunakan perangkat lunak yang khusus untuk penyelenggaraan lelang melalui Internet dengan harga semakin meningkat;
b.  Peserta Lelang yang sah mendapatkan nomor Peserta Lelang dan sandi akses (password) sehingga dapat melakukan penawaran;
c.  penawaran dilakukan secara berkesinambungan sejak waktu yang ditetapkan sampai dengan penutupan penawaran sebagaimana disebutkan dalam Pengumuman Lelang;
d.  Nilai Limit bersifat terbuka/tidak rahasia dan harus ditayangkan dalam situs;
e.  Peserta Lelang dapat mengetahui penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang lainnya secara berkesinambungan; dan
f.   Pejabat Lelang mengesahkan penawar tertinggi sebagai Pembeli berdasarkan cetakan rekapitulasi yang diproses perangkat lunak lelang melalui Internet pada saat penutupan penawaran.
Penawaran lelang yang diselenggarakan dapat dilakukan dengan  harga penawaran sudah termasuk Bea Lelang pembeli (Harga Lelang inklusif) atau dengan harga penawaran belum termasuk Bea Lelang pembeli  (Harga Lelang eksklusif). Setiap Peserta Lelang wajib melakukan penawaran dan penawaran tersebut paling sedikit sama dengan Nilai limit dalam hal lelang dengan Nilai Limit diumumkan. Penawaran yang telah disampaikan oleh Peserta Lelang kepada Pejabat Lelang tidak dapat diubah atau dibatalkan oleh Peserta Lelang.  Apabila terdapat Peserta Lelang yang tidak melakukan penawaran akan dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di
wilayah kerja Pejabat Lelang yang melaksanakan lelang.
Apabila terdapat beberapa Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi secara lisan atau tertulis dengan nilai yang sama dan/atau telah mencapai atau melampaui Nilai Limit dalam lelang yang menggunakan Nilai Limit, Pejabat Lelang berhak mengesahkan Pembeli dengan cara:
a.  melakukan penawaran lanjutan hanya terhadap Peserta Lelang yang mengajukan penawaran sama, yang dilakukan secara lisan semakin meningkat atau tertulis berdasarkan persetujuan Peserta Lelang bersangkutan; atau
b.  melakukan pengundian di antara Peserta Lelang yang mengajukan penawaran sama apabila penawaran lanjutan masih tidak tercapai nilai tertinggi.
Penjual dapat menentukan cara penawaran lelang dengan mencantumkan dalam Pengumuman Lelang, dan apabila tidak dicantumkan maka Pejabat Lelang berhak menentukan sendiri cara penawaran lelang.
Setiap pelaksanaan lelang dikenakan Bea Lelang dan Uang Miskin sesuai Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan. Pembatalan terhadap rencana pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Penjual dalam jangka waktu kurang dari 5 (lima) hari kerja sebelum hari pelaksanaan lelang dikenakan Bea Lelang Batal yang menjadi tanggung jawab Penjual sesuai Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan, kecuali lelang Barang Milik Negara/ Daerah.
Pejabat Lelang mengesahkan penawar tertinggi yang telah mencapai atau melampaui Nilai Limit sebagai Pembeli, dalam pelaksanaan lelang yang menggunakan Nilai Limit. Pejabat Lelang mengesahkan penawar tertinggi sebagai Pembeli dalam pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela yang tidak
menggunakan Nilai Limit. Pejabat Lelang dalam pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela yang penawar tertinggi tidak mencapai Nilai Limit, dapat mengesahkan Pembeli setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pemilik Barang.
            Pembeli dilarang mengambil/menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi Kewajiban Pembayaran Lelang dan pajak/pungutan sah lainnya sesuai peraturan perundangundangan. Peserta Lelang yang bertindak selaku kuasa dari orang lain atau badan hukum atau badan usaha harus menyampaikan surat kuasa yang bermaterai cukup kepada Pejabat Lelang dengan dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Izin Mengemudi
(SIM)/Paspor pemberi kuasa dan penerima kuasa dengan menunjukkan aslinya. Penerima kuasa dilarang menerima lebih dari satu kuasa untuk barang yang sama.
            Pejabat Lelang dan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah derajat pertama, suami/istri serta saudara sekandung Pejabat Lelang, Pejabat Penjual, Pemandu Lelang, Hakim, Jaksa, Panitera, Juru Sita, Pengacara/Advokat, Notaris, PPAT, Penilai, Pegawai DJKN, Pegawai Balai Lelang dan Pegawai Kantor Pejabat Lelang Kelas II yang terkait langsung dengan proses lelang dilarang menjadi peserta lelang. Pelaksanaan Lelang Eksekusi, pihak tereksekusi/debitor/tergugat/terpidana yang terkait dengan lelang dilarang menjadi peserta lelang.
Bank sebagai kreditor dapat membeli agunannya melalui lelang, dengan ketentuanmenyampaikan surat pernyataan dalam bentuk Akte Notaris, bahwa pembelian tersebut dilakukan untuk pihak lain yang akan ditunjuk kemudian dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan lelang, dan jika lewat dari jangka waktu tersebut maka bank ditetapkan sebagai Pembeli.
Pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang harus dilakukan secara tunai/cash atau cek/giro paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, kecuali mendapat izin tertulis dari Direktur Jenderal atas nama Menteri dan harus dicantumkan dalam pengumuman lelang. Dalam hal Pembayaran Harga Lelang dilakukan melebihi 3 (tiga) hari kerja penyetoran Bea Lelang tetap dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang oleh Pembeli dilakukan melalui rekening Pejabat Lelang atau secara langsung kepada Bendahara Penerimaan KPKNL/Pejabat Lelang. Pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang oleh Pembeli yang dilakukan dengan cek/giro, harus sudah diterima efektif paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pembeli akan menerima tanda bukti pembayaran atas Pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang dari Pejabat Lelang. Pembeli yang tidak melunasi Kewajiban PembayaranLelang, akan dibatalkan pengesahannya oleh Pejabat Lelang sebagai Pembeli dengan membuat Pernyataan Pembatalan dan tidak diperbolehkan mengikuti lelang di seluruh wilayah Indonesia dalam waktu 6 (enam) bulan. Penyetoran Hasil Bersih Lelang ke Penjual paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Pejabat Lelang.
Pejabat Lelang harus menyerahkan asli dokumen kepemilikan dan/atau barang yang dilelang kepada Pembeli, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Pembeli menunjukkan bukti pelunasan pembayaran. Penjual yang hanya memperlihatkan dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang, harus menyerahkan asli dokumen kepemilikan dan/atau barang yang dilelang kepada Pembeli, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Pembeli menunjukkan bukti pelunasan pembayaran.
Tahap Ketiga dalam Pelelangan adalah pasca lelang atau biasa disebut juga Tahap Risalah Lelang, dimana Pejabat Lelang yang melaksanakan lelang wajib membuat berita acara lelang yang dibuat dalam bahasa Indonesia (Risalah Lelang). Risalah Lelang paling kurang memuat:
a. Bagian Kepala yang memuat:
1.    hari, tanggal, dan jam lelang ditulis dengan huruf dan angka;
2.    nama lengkap dan tempat kedudukan Pejabat Lelang;
3.    nomor/tanggal Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang, dan nomor/tanggal surat tugas khusus untuk Pejabat Lelang Kelas I;
4.    nama lengkap, pekerjaan dan tempat kedudukan/domisili Penjual;
5.    nomor/tanggal surat permohonan lelang;
6.    tempat pelaksanaan lelang;
7.    sifat barang yang dilelang dan alasan barang tersebut dilelang;
8.    dalam hal yang dilelang berupa barang tidak bergerak berupa tanah atau tanah dan bangunan harus disebutkan:
a.  status hak atau surat-surat lain yang menjelaskan bukti kepemilikan;
b.  SKPT dan
c.  keterangan lain yang membebani, apabila ada;
9.    dalam hal yang dilelang barang bergerak harus disebutkan jumlah, jenis dan spesifikasi barang;
10.  cara Pengumuman Lelang yang telah dilaksanakan oleh Penjual;
11.  cara penawaran lelang; dan
12.  syarat-syarat lelang.
b.  Bagian Badan yang memuat:
1.    banyaknya penawaran lelang yang masuk dan sah;
2.    nama/merek/jenis/tipe dan jumlah barang yang dilelang;
3.    nama, pekerjaan dan alamat Pembeli atas nama sendiri atau sebagai kuasa atas nama orang lain;
4.    bank kreditor sebagai Pembeli untuk orang atau badan hukum/usaha yang akan ditunjuk namanya, dalam hal bank kreditor sebagai Pembeli Lelang;
5.    harga lelang dengan angka dan huruf; dan
6.    daftar barang yang laku terjual maupun yang ditahan disertai dengan nilai, nama, dan alamat peserta lelang yang menawar tertinggi.
c.  Bagian Kaki yang memuat:
1.    banyaknya barang yang ditawarkan/dilelang dengan angka dan huruf;
2.    banyaknya barang yang laku/terjual dengan angka dan huruf;
3.    jumlah harga barang yang telah terjual dengan angka dan huruf;
4.    jumlah harga barang yang ditahan dengan angka dan huruf;
5.    banyaknya dokumen/surat-surat yang dilampirkan pada Risalah Lelang dengan angka dan huruf;
6.    jumlah perubahan yang dilakukan (catatan, tambahan, coretan dengan penggantinya) maupun tidak adanya perubahan ditulis dengan angka dan huruf; dan
7.    tanda tangan Pejabat Lelang dan Penjual/kuasa Penjual, dalam hal lelang barang bergerak atau tanda tangan Pejabat Lelang, Penjual/kuasa Penjual dan Pembeli/kuasa Pembeli, dalam hal lelang barang tidak bergerak.
Minuta Risalah Lelang ditandatangani oleh Pejabat Lelang pada saat penutupan pelaksanaan lelang. Penandatanganan Risalah Lelang dilakukan oleh:
a.  Pejabat Lelang pada setiap lembar di sebelah kanan atas dari Risalah Lelang, kecuali lembar yang terakhir;
b.  Pejabat Lelang dan Penjual/kuasa Penjual pada lembar terakhir dalam hal lelang barang bergerak; atau
c.  Pejabat Lelang, Penjual/kuasa Penjual dan Pembeli/kuasa Pembeli pada lembar terakhir dalam hal lelang barang tidak bergerak.
Dalam hal Penjual/kuasa Penjual tidak mau menandatangani Risalah Lelang atau tidak hadir sewaktu Risalah Lelang ditutup, Pejabat Lelang membuat catatan keadaan tersebut pada Bagian Kaki Risalah Lelang dan menyatakan catatan tersebut sebagai tanda tangan Penjual. Apabila Pejabat Lelang berhalangan tetap, penandatanganan dilakukan oleh Kepala KPKNL untuk Pejabat Lelang Kelas I dan oleh Pengawas Lelang (Superintenden) untuk Pejabat Lelang Kelas II.
            Hal-hal penting yang diketahui setelah penutupan Risalah Lelang, Pejabat Lelang harus membuat catatan hal-hal tersebut pada bagian bawah setelah Kaki Minuta Risalah Lelang dan membubuhi tanggal dan tanda tangan, yaitu berupa:
a.  ada atau tidak ada verzet terhadap hasil lelang;
b.  adanya Pembeli wanprestasi;
c.  adanya pemberian pengganti Kutipan Risalah Lelang yang hilang atau rusak;
d.  adanya pemberian Grosse Risalah Lelang atas permintaan Pembeli;
e.  adanya Penjual yang tidak mau menandatangani Risalah Lelang atau tidak hadir sewaktu Risalah Lelang ditutup;
f.   adanya Pembatalan Risalah Lelang berdasarkan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap; atau
g.  hal-hal lain yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Minuta Risalah Lelang dibuat dan diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan akan disimpan oleh Pejabat Lelang yang melaksanakannya dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun sejak pelaksanaan lelang. Pejabat Lelang hanya dapat memperlihatkan atau memberitahukan Minuta Risalah Lelang kepada pihak yang berkepentingan langsung dengan Risalah Lelang, ahli warisnya atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Pihak yang berkepentingan dapat memperoleh Kutipan/Salinan/Grosse yang otentik dari Minuta Risalah Lelang dengan dibebani Bea Materai. Pihak yang berkepentingan meliputi:
a.  Pembeli memperoleh Kutipan Risalah Lelang sebagai Akta Jual Beli untuk kepentingan balik nama atau Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan;
b.  Penjual memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan lelang atau Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan;
c.  Pengawas Lelang (Superintenden) memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan lelang/kepentingan dinas; atau
d.  Instansi yang berwenang dalam balik nama kepemilikan hak objek lelang memperoleh Salinan Risalah Lelang sesuai kebutuhan.
Kutipan/Salinan/Grosse yang otentik dari Minuta Risalah Lelang ditandatangani, diberikan teraan cap/stempel basah dan diberi tanggal pengeluaran oleh Pejabat Lelang yang bersangkutan. Kutipan Risalah Lelang yang hilang atau rusak dapat diterbitkan pengganti atas permintaan Pembeli.
Untuk kepentingan proses peradilan, fotokopi Minuta Risalah Lelang dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Risalah Lelang dapat diberikan kepada penyidik, penuntut umum atau hakim, dengan persetujuan Kepala KPKNL bagi Pejabat Lelang Kelas I atau Pengawas Lelang (Superintenden) bagi Pejabat Lelang Kelas II, dengan dibuatkan Berita Acara Penyerahan.
Pelaksanaan Lelang wajib diadministrasikan oleh Pejabat Lelang dengan membuat laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang dan dilaporkan kepada Kantor Wilayah dan Kantor Pusat DJKN yang wajib membuat membuat laporan rekapitulasi pelaksanaan lelang sesuai jenis lelangnya.
  
C.    Penutup
Pelaksanaan Lelang di Indonesia diselenggarakan oleh Pejabat Lelang yang disupervisi oleh Departemen Keuangan. Tahap Lelang diawali dengan Tahap Persiapan Lelang yang dimulai dengan permohonan pelelangan oleh Penjual, waktu dan tempat pelaksanaan lelang, uang jaminan penawaran lelang, penentuan nilai limit, sampai dengan pengumuman lelang. Tahap Pelaksanaan Lelang yang diawali dengan pejabat lelang sebagai pelaksana lelang, penawaran lelang, bea lelang, pembayaran dan penyetoran lelang, sampai dengan penyerahan dokumen pemilikan. Tahap Pasca Lelang yang diawali dengan pembuatan risalah lelang sampai dengan administrasi risalah lelang.

D.    Daftar Pustaka

Bab I Sejarah dan Dasar Hukum Lelang, Bahan Kuliah Lelang Magister Kenotariatan Universitas Sriwijaya

Bab IV Pejabat Lelang, Bahan Kuliah Lelang Magister Kenotariatan Universitas Sriwijaya

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang