Senin, 28 Mei 2012

Saat Mengambil e-KTP

Tanggal 22 Mei 2012, Pak RT mengantarkan undangan pengambilan e-KTP yang dituliskan tangan dengan stempel RT. Tertulis di undangan itu wajib membawa undangan, KTP lama dan SPPT-PBB 2012 yang sudah dilunasi (STTS 2012). Semua data disiapkan kecuali STTS 2012 yang akan dilunasi pada tanggal 24 Mei 2012 atau sebelum mengambil e-KTP di kecamatan Sukarami.

Tanggal 24 Mei 2012, sekitar jam 09:01 WIB, aku hentikan laju Vega-R-ku di depan Kantor Bank Sumselbabel di Jalan Kolonel H.Burlian tepatnya di depan Dinas Kehutanan atau sebelah Hotel Alam Sutra, karena pada lembar SPPT-PBB 2012 tertulis loket pembayaran "hanya" Bank Sumselbabel. Begitu mau masuk untuk melaksanakan kewajiban warganegara yang baik, ternyata di depan pintu masuk terpasang pengumuman bahwa untuk sementara waktu pembayaran PBB hanya dapat dilakukan melalui Kantor Bank Sumselbabel di Dispenda Jl. Merdeka, Kantor Jl. Kolonel Atmo dan Kantor Jl. Kapten A. Rivai. Dalam benakku, rasanya sia-sia saja aku izin kantor untuk e-KTP karena sudah dipersulit dengan keterbatasan atau sistem monopoli yang tidak beritikad baik. Padahal tahun lalu pembayaran PBB sungguh sangat mudah dapat melalui internet banking atau anjungan tunai mandiri (ATM). Saran saja kepada para pemimpin, jika memang belum siap sebaiknya jangan mempersulit masyarakat yang memberikan kalian makan. Jika memang siap silahkan saja monopoli, tapi yang baik agar masyarakat merasa puas membayar pajak itu. Jika sudah dipermudah tapi masyarakatnya tidak membayar juga maka masyarakat boleh disalahkan. Jika tempat membayar terbatas apakah salah masyarakat jika tidak membayar pajak?


Aku beranikan diri saja untuk menggunakan STTS 2011 untuk menggambil e-KTP-ku. Sekitar pukul 09:31 WIB, halaman kantor kecamatan seperti pasar. Penuh dengan motor dan orang-orang yang duduk sembarangan, maklum jadwal hari itu adalah seluruh warga satu kelurahan. Undangan langsung aku serahkan ke meja di depan ruangan tempat pengambilan e-KTP. Ternyata petugas tersebut tidak mempermasalahkan STTS 2011 yang aku lampirkan bersama undangan dan KTP lamaku.

Beruntung ketua RT-ku memberikan undangan yang tertera nomor urutku, karena banyak juga warga yang memiliki ketua RT brengsek yang malas membuat undangan dengan hanya menyampaikan undangan secara lisan. Seorang bapak tua mungkin umurnya sudah di atas 60 tahun diberikan undangan lisan dan beliau disuruh petugas untuk mencari nomor urutnya di dinding pengumuman. Pengumuman itu terdiri hampir 20 kertas yang tulisannya menggunakan ukuran 10 dengan spasi single. Aku saja yang masih berumur 30an rasa sulit sekali mencari namaku dalam kertas pengumuman yang masing-masing bertulisakan sekitar 50an nama. Saran saja seharusnya, petugas menyiapkan seorang petugas yang dapat mencari nama melalui softcopy, Daftar nama di kertas pengumuman menggunakan format Microsoft Excel karena NIK (numeric) diawali dengan tanda baca apostrof jadi biar cepat dapat menggunakan sistem "ctrl f" untuk menemukan nama secara cepat. Begitu juga petugas yang mencari data dilakukan secara manual dengan menggunakan stabillo. Jika menggunakan "ctrl f" pasti tidak terjadi lautan manusia di kantor kecamatan.


Selama menunggu beberapa petugas mengingatkan agar menggunakan kunci tambahan pada kendaraan. Memang tidak ada jasa pengamanan yang terlihat. Saran saja, daripada Polisi Pamong Praja berkeliaran di pasar sebaiknya selama e-KTP diberdayakan untuk mengamankan kantor kecamatan. Saya pun harus bolak-balik melihat Vega-R-ku untuk memastikan keberadaannya.


Lucunya sewaktu hendak menunggu ditemani bau keringat, bau asap rokok, dan teriakan anak-anak ada seorang bapak muda yang lupa membawa SPPT-PBB dan STTS. Mau balik tapi hari sudah menunjukkan sekitar pukul 10:30an WIB. Si bapak muda ini meminjam fotocopy SPPT-PBB dan STTS seorang yang dikenalnya di sana untuk difotocopy. Berkasnya dengan STTS kenalannya tersebut diterima oleh petugas. Ternyata itu cuma formalitas saja dan tidak diperhatikan oleh petugas. Asal ada kertas yang isinya berbentuk SPPT-PBB dan STTS langsung diterima meskipun itu tidak tahu milik siapa.




Setelah hampir 3 jam mondar-mandir, bersesak-sesakan, sekitar pukul 11:49 WIB nama saya dipanggil untuk verifikasi sidik jari (telunjuk kanan) dan pengaktifan e-KTP. Ternyata e-KTP tidak seperti yang digambarkan. Chip yang digambarkan dalam pengumuman tidak ada malah e-KTP ini seperti KTP lama berwarna biru. Bedanya hanya gambar lebih jelas saja dan tidak ada nomor kartu lagi di e-KTP. Gambar wilayah Indonesia di belakang KTP tetap dipertahankan. 

Rabu, 23 Mei 2012

Man of The Month May 2012


http://formulablogger.com/7831/konser-lady-gaga-menuai-pro-dan-kontra/
Man of The Month untuk bulan Mei 2012 di Indonesia pantas disematkan ke Stefani Joanne Angelina Germanotta. Pemilik nama panggunga Lady Gaga ini membuat banyak orang sibuk dengan rencana konsernya di Gelora Bung Karno, 06 Juni 2012 nanti. Mulai dari para pemuka agama sampai budayawan, mulai dari little monster Indonesia sampai big daddy, mulai media massa sampai wakil rakyat, semua mempermasalahkan pornografi dan kesetanannya selama menggelar konser.

Masalah pornografi, memang berita-berita yang menyebutkan bahwa wanita kelahiran New York ini memiliki ciri khas melempar celana dalam yang dikenkannya setiap akhir konsernya. Bahkan sewaktu konser di Korea beberapa waktu yang lalu, wanita kelahiran 28 Maret 1986 ini melempar celana dalam yang dikenakannya setiap habis lagu yang dinyanyikannya. Indonesia ada Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan pasal 36-nya menyatakan bahwa setiap orang yang mempertontonkan "ketelanjangannya" dalam pertunjukan dapat dipidana maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp. 5 milyar. "Ketelanjangan" yang dimaksud dijelaskan adalah termasuk menggenakan penutup tubuh tapi tetap menampakkan (hanya) alat kelamin secara ekplisit (bukan implisit). Wanita yang pernah mengenakan kostum dari daging mentah ini mungkin telah mempertontonkannya di tempat selain Indonesia dan berjanji tidak akan melakukannya. Jika dilakukan juga maka kita tinggal menuntutnya secara pidana dengan undang-undang tersebut. Lumayan Rp. 5 milyar untuk kas negara :)

angga.web.id
Mengenai kesetanannya, memang dalam salah satu lirik lagunya berjudul "Judas", wanita yang diorbitkan oleh AKON, sedikit vulgar dimana tertulis "... In the most biblical sense, I am beyond repentance, Fame hooker, prostitute wench, vomits her mind, But in the cultural sense I just speak in future tense, Judas kiss me if offense, don't wear your condom next time, I wanna love you, But something's pulling me away from you, Jesus is my virtue, And Judas is the demon I cling to, I cling to ...." Wajar jika penganut Katholik di Filipina menolak konser ini. Hal ini yang perlu didalami apakah benar seorang Lady Gaga adalah pemuja setan? Project Pop menulis lagi tentang banci bukan berarti grup banci atau pemuja banci.

Terlepas dari pornografi dan kesetanannya, secara formil izin keramaian tidak memerlukan rekomendasi secara agama. Dalam http://humaspoldametrojaya.blogspot.com/2009/04/pengajuan-ijin-keramaian-segala-bentuk.html dinyatakan bahwa untuk pertunjukan wajib mendapat rekomendasi dari Dinas Pariwisata. Bahkan tidak perlu Mabes Polri turun tangan jika tidak melibatkan lebih dari 2 propinsi. Bahkan ada pernyataan bahwa promotor harusnya mendapatkan izin lebih dahulu sebelum menyatakan menjual tiket. Padahal berdasarkan laman itu izin dimintakan 7 hari sebelum kegiatan dan diterbitkan izinnya 3 hari sebelum kegiatan.


itimegedget.blogspot.com
Jika memang mengaku negara hukum kedepankanlah aspek hukum. Pemberitaan yang disajikan semua hanya berdasarkan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku, selama norma dan nilai itu belum menjadi hukum maka norma dan nilai itu tidak memiliki kekuataan memaksa dan mengikat.

Yang kurang bahkan tidak suka, tunjukan kepada orang Barat bahwa orang Timur lebih santun daripada mereka. Siapa yang kesetanan? menyanyi lagu setan atau bertindak kesetanan merusak segala yang dilihat :)